Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus membenahi layanan pengukuran tanah melalui penerapan Pengukuran Terjadwal di 462 Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di Indonesia. Program ini ditujukan untuk memperpendek alur kerja petugas ukur sekaligus meningkatkan kesiapan masyarakat dalam memenuhi persyaratan pengukuran bidang tanah.
Layanan tersebut menerapkan waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran dengan estimasi maksimal lima hari kerja. Skema ini telah diuji coba sejak Juli 2025.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengatakan transformasi layanan tersebut membawa perubahan pada tata kerja internal, termasuk pembagian tugas petugas ukur, serta mendorong pemohon agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan.
“Dari transformasi layanan Pengukuran Terjadwal itu tentunya banyak perubahan terjadi, baik dari segi internal BPN seperti petugas ukur kami hingga para masyarakat dalam hal ini pemohon, agar masyarakat juga siap dengan berkas yang harus lengkap,” ujar Virgo di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Menurut Virgo, melalui mekanisme baru tersebut, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran yang telah tersedia sesuai dengan waktu yang dimiliki. Di sisi lain, pekerjaan petugas ukur diupayakan lebih terintegrasi agar proses pengukuran dan pemetaan dapat diselesaikan secara lebih efisien.
Ia menjelaskan, sebelumnya proses pekerjaan melibatkan beberapa tahapan koordinasi, mulai dari penerbitan surat tugas oleh kepala seksi pengukuran, pelaksanaan pengukuran oleh juru ukur, hingga pemetaan oleh petugas tersendiri.
Kini, alur tersebut disederhanakan dengan mengintegrasikan tugas pengukuran dan pemetaan pada petugas yang sama.
“Itu idenya layanan Pengukuran Terjadwal, simpul pekerjaannya kita perpendek. Dulu ada surat tugas dari kepala seksi pengukuran ke pelaksana, lalu ke juru ukur. Juru ukur mengerjakan lalu yang memetakan petugas pemetaan. Panjanglah. Kalau sekarang, simpulnya saya buat dua saja, petugas ukur sekaligus pemetaan,” jelasnya.
Tekankan kesiapan pemohon
Selain membenahi proses kerja internal, ATR/BPN juga menekankan pentingnya kesiapan pemohon sebelum jadwal pengukuran dilaksanakan. Masyarakat diminta memastikan batas bidang tanah telah jelas, antara lain melalui pemasangan pagar atau patok, serta memastikan tidak terdapat persoalan yang dapat menghambat proses pengukuran.
Kesiapan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dijelaskan oleh petugas loket dan ditandatangani pemohon saat menyerahkan berkas serta memilih jadwal pengukuran di Kantah.
Virgo menegaskan, apabila ditemukan persoalan mendasar di lapangan, proses pengukuran tidak dapat dilanjutkan begitu saja. Misalnya, terdapat keberatan dari tetangga mengenai batas tanah atau hasil pemetaan menunjukkan bidang tanah berada di kawasan hutan maupun termasuk aset Barang Milik Negara (BMN).
“Kita juga berusaha edukasi pemohon. Kita sediakan surat pernyataan yang akan dijelaskan kepada petugas loket. Kalau misal petugas ukur kita datang kemudian ternyata tetangganya tidak setuju dengan batasnya, kita tutup ya berkasnya. Atau misalnya setelah kita petakan ternyata masuk ke kawasan hutan, atau masuk aset Barang Milik Negara (BMN) kita tutup ya,” ungkapnya.
Petugas loket turut diperkuat
Dalam pelaksanaannya, pembenahan sumber daya manusia juga menyasar petugas loket sebagai garda terdepan pelayanan. Petugas tidak hanya bertugas menerima dokumen, tetapi juga harus menjelaskan isi surat pernyataan agar pemohon memahami persyaratan dan kondisi bidang tanah yang perlu dipastikan sebelum pengukuran.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah pengajuan yang belum siap secara administrasi maupun kondisi lapangan sehingga tidak menimbulkan tunggakan pekerjaan di kemudian hari.
Virgo mengatakan, penjelasan petugas loket telah mendorong sebagian pemohon di sejumlah daerah untuk melengkapi dokumen dan memastikan kesiapan bidang tanah sebelum mendaftar.
“Petugas loket harus membacakan atau menjelaskan surat pernyataan yang tadi saya sebut. Supaya apa? Supaya pemohon itu sadar. Jadi banyak orang pemohon yang biasanya selama ini berkas-berkas belum lengkap, di lapangannya belum siap, dia masukin. Itu bakal jadi tunggakan,” katanya.
Ia menambahkan, edukasi sejak tahap pendaftaran menjadi bagian penting dari transformasi layanan agar masyarakat memahami bahwa pengajuan pengukuran harus didukung persyaratan yang lengkap dan kondisi bidang tanah yang siap diperiksa.
Melalui Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN berupaya memperbaiki efisiensi alur kerja sekaligus membangun kepastian proses pelayanan. Keberhasilan pelaksanaannya tetap bergantung pada kesiapan administrasi pemohon, kejelasan batas bidang tanah, serta penyelesaian persoalan yang ditemukan dalam proses pengukuran dan pemetaan.***