Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-MediaIndonesiaNews.com: Integrity Law mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Pengaduan tersebut menyoroti perubahan regulasi, verifikasi dokumen pendidikan, hingga akses pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pengaduan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Pemohon, Denny Indrayana, menegaskan persoalan yang diadukan bukan semata-mata menyangkut dokumen pendidikan Gibran, melainkan dugaan persoalan dalam proses penyusunan dan penerapan regulasi pemilu.
“Ini bukan soal ijazah, tapi mengutak-atik peraturan pemilu,” ujar Denny.
Ia memaparkan empat dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada DKPP. Pertama, dugaan penyisipan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tanpa proses yang transparan dan partisipatif.
Kedua, dugaan penerimaan surat keterangan penyetaraan pendidikan tanpa verifikasi yang memadai. Ketiga, dugaan penghambatan fungsi pengawasan Bawaslu melalui pembatasan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Keempat, dugaan pelanggaran asas penyelenggaraan pemilu, sumpah jabatan, dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Menurut Denny, pengaduan tersebut bertujuan meminta DKPP memeriksa dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas komisioner KPU. Ia berharap, apabila pelanggaran terbukti melalui pemeriksaan, sanksi dapat dijatuhkan hingga pemberhentian komisioner yang bersangkutan.
Sementara itu, pegiat pendidikan Mercy Sihombing menyoroti penggunaan surat keterangan pendidikan yang disebut telah digunakan Gibran sejak proses pencalonannya sebagai wali kota.
Mercy meminta pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme yang tepat, termasuk menguji aspek etik dalam penerapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
“Yang dipertaruhkan saat ini bukan soal Gibran, tapi kepercayaan rakyat terhadap penyelenggaraan pemilu dan Indonesia sebagai negara hukum,” kata Mercy.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat dalam kaitannya dengan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu dan kepastian hukum dalam penerapan aturan pencalonan.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Brahma Aryana, mengatakan persoalan tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi integritas penyelenggaraan pemilu.
Brahma menyatakan KIPP akan terus menyuarakan persoalan itu hingga keadilan yang diharapkan dapat terwujud.
“Ke depan, KIPP akan melakukan forum di daerah untuk mendesak DPRD mendorong DPR RI,” ujarnya.
Pengaduan Integrity Law tersebut kini menjadi upaya meminta pemeriksaan etik terhadap komisioner KPU atas dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan Gibran. Dugaan yang disampaikan para pengadu masih perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan DKPP sesuai kewenangannya. (FF)