bendera

Jumat, 24 April 2026    15:39 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Polda Kepri Berhasil ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja, Sabu dan Pil Ekstasi


dee maz,    17 Januari 2020,    19:39 WIB

Polda Kepri Berhasil ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja, Sabu dan Pil Ekstasi

Batam – MINews : Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil meringkus lima (5) pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Batam. Kelima tersangka tersebut berinisial, SM, AS, dan AH yang mengedarkan daun ganja kering. Sedangkan S dan MR Warga Negara Asing (WNA) Malaysia, beroperasi menjual Sabu dan pil ekstasi.


“Ketiga pengedar ganja ditangkap di 3 tempat berbeda, SM dipinggir jalan Tiban Center, AS di jalan pasir putih Bengkong Sadai dan AH di Kampung Pelita Lubuk Baja, Batam,” jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt S.IK., di Mapolda Kepri, Kamis (16/01/20).

Dari tersangka SM, polisi menemukan ganja yang dikemas dengan lakban seberat 43 gram. Namun saat penggeledahan terhadap AS, tim tidak ditemukan barang bukti. Kendati begitu polisi menemukan BB terhadap tersangka AH yakni 8 buah polibek bibit berisi 56 bungkus daun kering diduga ganja yang dibungkus lakban seberat 5.827.42 gram.

BB lain yang diamankan dari ketiga tersangka berupa handphone, kartu identitas, alat ukur timbangan, dan satu unit Becak Motor yang digunakan AH sebagai transportasi.


Sebelumnya, pada 8 Januari 2020, Ditresnarkoba Polda Kepri kembali mengungkap kasus serupa jenis sabu dan pil ekstasi. Polisi menangkap 2 tersangka berkewarganegaraan Asing (WNA) berinisial S bin M dan MR bin R yang bekerja sebagai nelayan di Negara Malaysia.

“S dan MR diringkus di perairan laut Pulau Pemping Kecamatan Belakang Padang, Batam, saat memasukkan sabu dan ekstasi,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Dari penggeledahan kedua tersangka, polisi menemukan 1 buah kotak kardus putih merek MC. Dowell, didalamnya ada 1 bungkus teh cina berisi sabu seberat 700 gram.

Kemudian 1 buah kotak biskuit mentega merek ano berbungkus plastik berisi 952 butir ekstasi berlogo LV.

“Total sabu yang disita seberat 928 gram dan ekstasi 952 butir,” terang Kabid Humas Polda Kepri.

Atas perbuatannya, Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.  (tribrata)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 23 April 2026
Samarinda - Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) menggelar Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Taekwondo Indonesia kategori Cadet dan Junior Tahun 2026. Ajang bergengsi ini, diikuti oleh atlet-atlet muda terbaik dari berbagai provinsi
img
Kamis, 23 April 2026
Kaltim – Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M. melantik dan mengukuhkan
img
Kamis, 23 April 2026
Bangkinang-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat kepada jajaran di daerah, khususnya di Provinsi Riau.
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Publish What You Pay Indonesia menyoroti percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) oleh Dewan Perwakilan Rakyat
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara (Taput), Deni Parlindungan Lumbantoruan, melakukan pertemuan strategis dengan jajaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia guna mempercepat transformasi sektor pertanian, Rabu (22/4). Pertemuan
img
Rabu, 22 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koalisi masyarakat sipil bersama Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyampaikan kekecewaan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan terkait dugaan penyangkalan

MEDIA INDONESIA NEWS