bendera

Rabu, 02 September 2026    21:35 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


PT. AUS “Di denda” Rp342 Miliar


ips/agn,    23 Januari 2020,    01:57 WIB

PT. AUS “Di denda” Rp342 Miliar

Palangka Raya – Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap kasus kebakaran lahan atas perusahaan perkebunan sawit PT. Arjuna Utama Sawit (AUS) yang beroperasi di Katingan, Kalimantan Tengah.


Dalam putusan perkara nomor 73/PDT.G-LH/2019/PT PLK yang dibacakan oleh Ketua majelis Hakim Bambang Kustopo, SH.,MH dengan anggota Harini, SH.,MH dan Wiwik Dwi Wisnuningdyah, SH.,MH menghukum perusahaan asal Singapura tersebut dengan membayar ganti kerugian materiil dan inmateriil.

“menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor 213/Pdt.G/LH/2018/PN Plk tanggal 23 Oktober 2019 dengan memperbaiki amar angka empat dan lima” ujar Bambang Kustopo, SH.,MH

Dalam perbaikan angka empat putusan tersebut majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat secara tunai dan seketika berupa kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sejumlah Rp 115.855.407.000,- dibayarkan melalui rekening kas negara.


“angka lima, menghukum tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 970,44 Hektar dengan biaya sejumlah Rp227.120.281.369,-“ katanya.

Lembaga Swadaya Masyarakat Pengawas Penegakan Hukum (LSM Wasgakum) mengapresiasi Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang memperberat hukuman PT. Arjuna Utama Sawit (AUS) atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam kebakaran hutan yang terjadi di Katingan.

”Kami mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalteng yang menaikkan hukuman, karena kami melihat kebakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan luar biasa, selain Korporasi yang bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka perlu juga personalnya (pelaku) yang harus dijerat oleh hukum,” jelas JB Freddy Sudjatmiko, Ketua Umum LSM Wasgakum, Kamis (23/1).

Freddy menjelaskan bahwa penegak hukum bisa mengunakan semua instrumen hukum untuk menjerat korporasi atau pelaku karhutla agar jera.

“bila perlu cabut izin usahanya, ganti rugi sebesar - besarnya, denda, penjara dan pembubaran perusahaan agar mereka jera” katanya.

Seperti diketahui dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor 213/Pdt.G/LH/2018/PN Plk tanggal 23 Oktober 2019 PT Arjuna Utama Sawit ini dihukum harus membayar ganti rugi total Rp261 miliar dari total gugatan KLHK sebesar Rp359 Miliar dan selanjutnya perusahaan tersebut mengajukan banding. (ips)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Irjen TNI Laksdya TNI Hersan mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang menghadirkan penceramah Dr. (H.C.) Adi Hidayat,
img
Rabu, 02 September 2026
Sumut - TNI melaksanakan respons cepat sekaligus langkah antisipatif menyikapi meningkatnya aktivitas Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang berstatus Level III (Siaga), Rabu (2/9/2026). Meski belum ada permintaan
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B. memimpin Sidang Penentuan Akhir (Pantukhir) Tahap I Calon Perwira Prajurit Sukarela Dinas Pendek (PSDP) Penerbang TNI TA 2026  yang

MEDIA INDONESIA NEWS