bendera

Kamis, 03 September 2026    01:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Perumahan Green Citayam City Dibangun Secara Ilegal.


ina,    07 Maret 2020,    21:19 WIB

Perumahan Green Citayam City Dibangun Secara Ilegal.

Depok – MINews : Simpang siur status hukum Perumahan Green Citayam City (GCC) di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat akhirnya berakhir.         Perumahan yang dibangun oleh pengembang Developer PT. Green Construction City yang telah dipasarkan beberapa tahun terakhir itu dianggap ilegal oleh PT Tjitajam, selaku pemilik sah.       


Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No : 2682K/PDT/2019 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang diketok pada 4 Oktober 2019. 

Dalam putusan MA ditegaskan, PT. Tjitajam yang sah menurut hukum adalah PT. Tjitajam dengan susunan pengurus Direktur Rotendi dan Komisaris Jahja Komar Hidajat. Pemegang saham PT Surya Mega Cakrawala 2.250 lembar dan Jahja Komar Hidajat 250 lembar, karena itu berhak atas tanah objek sengketa.

Kuasa hukum PT. Tjitajam, Reynold Thonak S.H, menjelaskan, kasus Perumahan Green Citayam City ini terkait dengan langkah-langkah sejumlah pihak yang mengatasnamakan PT. Tjitajam melakukan pembajakan dengan berbagai cara termasuk bekerjasama dengan oknum-oknum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kementerian Hukum dan HAM.


"Ada pihak yang mengaku-ngaku sebagai pengurus Perseroan dan Pemegang Saham dengan cara duplikasi dokumen dan penerbitan akta-akta yang tidak sah," jelasnya.

Reynold menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui Bank Tabungan Negara (BTN), bisa mengajukan gugatan perdata dengan dasar Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Adapun konsumen yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Saat acara sosialisasi pelaksanaan eksekusi pada tgl 7 Maret 2020 di perumahan Puri Bukit Depok Blok G1 Reynold menegaskan, pihaknya siap membantu konsumen berupa konsultasi hukum Ikhwal langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk memperjuangkan haknya secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Dia mengatakan, kliennya dan konsumen merupakan pihak yang selama ini sama-sama terzalimi oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai pengurus dan pemegang saham PT. Tjitajam dari pihak PT. Green Construction City dengan Direktur Ahmad Hidayat Assegaf dkk. (Ina)


banner
NASIONAL
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan
img
Rabu, 02 September 2026
Way Kambas, mediaindonesianews.com - TNI melalui Kodam XXI/Radin Inten dan Tim Alpha TNI, meningkatkan pengawasan kawasan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, dengan melaksanakan patroli udara menggunakan

MEDIA INDONESIA NEWS