bendera

Kamis, 03 September 2026    01:30 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, DPR Imbau Semua Pihak Patuhi Putusan MA


dee maz,    10 Maret 2020,    21:41 WIB

Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, DPR Imbau Semua Pihak Patuhi Putusan MA

Jakarta – MINews : DPR RI mengimbau kepada semua pihak agar tunduk dan patuh pada Putusan Mahkamah Agung (MA) atas pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut putusan MA yang mengabulkan judicial review Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari.


“Dan karena sudah dulu keputusan Mahkamah Agung keluar, sehingga kami dari DPR RI akan mengawasi pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung tersebut dan mengimbau kepada semua pihak untuk tunduk dan patuh pada putusan Mahkamah Agung tersebut," tandas Dasco kepada awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan dibatalkannya pasal tersebut, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu Rp 25.500 untuk kelas 3, Rp 51 ribu untuk kelas 2, dan Rp 80 ribu untuk kelas 1.

Berkenaan dengan defisit, Dasco mengatakan, BPJS Kesehatan dan Kementerian Keuangan harus menghitung ulang dengan mesinkronkan data kepesertaan BPJS Kesehatan.


"Harus dihitung ulang oleh Menteri Keuangan kepada pihak BPJS. Kita juga akan minta supaya dihitung ulang lagi, karena sebenarnya defisit itu kemudian bisa dikurangi, berdasarkan yang telah kami pelajari itu banyak data-data di BPJS yang harus disinkronkan. Dengan data-data terbaru kita akan tahu berapa masuknya berapa defisitnya," papar Dasco.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS