bendera

Kamis, 03 September 2026    02:30 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Kejari Gunungkidul Gelar Sidang Online Pertama di Indonesia, Pasca Virus Corona


dee maz,    26 Maret 2020,    20:13 WIB

Kejari Gunungkidul Gelar Sidang Online Pertama di Indonesia, Pasca Virus Corona

Yogyakarta – MINews : Pasca merebaknya wabah Virus Corona (Covid-19) Pengadilan Negeri Wonosari bersama Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah melakukan terobosan (inovasi) baru, untuk mengantisipasinya. Agar selalu  bisa dan dapat melaksanakan sidang perkara pidana secara online, melalui Video conference  (Vicon).


Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dr Masyhudi SH MH Kejaksaan Negeri Gunung Kidul telah berhasil melaksanakan sidang perkara pidana secara online melalui Vicon.

"Persidangan tersebut dilaksanakan bersama Pengadilan Negeri Wonosari, Rumah Tahanan Gunungkidul dan Pos bantuan hukum daerah Gunungkidul. Ini sebuah langkah maju terobosan hukum sekaligus upaya dalam rangka pencegahan virus  Corona atau Covid-19," ujar Masyhudi kepada Media Indonesia News via WhassApp, Kamis (26/3/2020).

Karena kata mantan Wakajati DKI Jakarta ini, penegakan hukum atau penyelesaian perkara pidana harus terus berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Oleh sebab itu, kata Mashyudi persidangan harus dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan segera, sesuai ketentuan Undang-Undang.


"Penegakan hukum dalam perkara pidana harus terus berjalan, karena ada  batasan waktu, yang ditentukan UU dalam penyelesaian perkara tersebut. Demi terciptanya  kepastian hukum dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," ujarnya.

Oleh Karena itu, Kejati DIY Dr.Masyhudi,S.H.,M.H. telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya yakni, Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta, untuk melaksanakan persidangan perkara pidana secara digital melalui Vicon, seperti yang telah di lakukan Kejari Gunungkidul.

"Hari ni saya sudah dipantau dan disaksikan secara langsung, telah  dilaksanakan persidangan secara Vicon di Pengadilan Wonosari, Gunung Kidul terhadap 5 perkara pidana," ungkap Dr.Masyhudi seraya menyatakan persidangan dengan sarana vicon juga akan dilaksanakan di Yogyakarta, Bantul, Sleman, dan Kulonprogo. 

APLIKASI SKYPE

Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungidul Koswara saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah dilakukan persidangan secara Vicon dengan menggunakan aplikasi Skype untuk pertama kalinya, dengan menyidangkan 5 perkara pidana.

"Persidangan video conference secara online, dengan menggunakan aplikasi Skype sebagai Uji coba yang dilakukan pada Kamis 26 Maret 2020 ini, berjalan lancar tanpa kendala. Pelaksanaan sidang tersebut dilakukan di 4 lokasi berbeda, yakni Majelis Hakim di ruang sidang PN Wonosari, Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Terdakwa di Rutan Wonosari dan penasehat hukum di ruang Posbankum," ujarnya.

Menurut Koswara, persidangan secara vicon tersebut akan berlanjut dalam persidang berikutnya. Namun, Ia belum dapat memastikan pelaksanaan sidang secara online ini akan dilaksanakan sampai kapan. Karena masih menunggu situasi kondusif terkait Covid 19.  “Kita menunggu situasi terkait Covid-19 ini kondusif,” katanya.

Lebih lanjut, Koswara yang juga mantan Kejari Gunung Mas ini mengatakan persidangan secara vicon ini, telah disetujui oleh 3 instansi yakni PN Wonoasari, Rutan Kelas II B dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Kesepakatan tersebut dilakukan dengan mendandatangani Memorendum Of Understanding (MOU).

TUPOKSI

Sedangkan Ketua PN Wonosari Eman Sulaiman melalui Wakil Ketua PN Tri Joko Gantar Pamungkas mengatakan bahwa persidangan secara Vicon ini, sebagai bentuk manajemen resiko tupoksi pengadilan yang terganggu karena adanya wabah covid-19. 

"Hal ini kami lakukan sebagai implementasi asas keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi,” katanya seperti dilansir dari berbagai situs online.

"Dengan sidang seperti ini, tentunya menjaga para napi yang ada di dalam rutan dan telah steril," katanya sambil mengatakan pelaksanaan sidang seperi ini diklaim menjadi sidang pertama di Indonesia yang menggunakan sistem online. (Ams)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS