bendera

Kamis, 03 September 2026    02:31 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Dibawah Komando Kejati Papua Barat, Kejari Manokwari Tahap 2 kan Tersangka Secara Online


ihm,    27 Maret 2020,    21:54 WIB

Dibawah Komando Kejati Papua Barat, Kejari Manokwari Tahap 2 kan Tersangka Secara Online

Papua Barat - MINews : Pelimpahan tahap 2 yang dilakukan secara online oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, dengan dua orang tersangka telah berhasil dilakuan. Guna mencegah peredaran virus corona. 


 

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat M.Yusuf, penyerahan tahap 2 tersebut telah berjalan dengan baik dan lancar. Karena telah berkoordinasi, antara pihak penyidik Polres Manokawari dengan Penuntut Umum pada Kejari Manokawari. 

  


"Dalam pelimpahan tahap 2 secara online ini, barang bukti beserta kedua tersangka yakni, Marko Julian Mambobo dan Papua Ruales Paide alias Papua, telah diserahkan oleh penyidik Polri kepada Jaksa selaku penuntut umum," ujar Yusuf kepada pewarna Berita Hukum via WhassApp, Jumat (27/3).

 

Selanjutnya Yusuf mengatakan bahwa setelah pelimpahan tahap 2 secara online tersebut, kedua tersangka langsung di titipkan kembali ke rutan Polri untuk dijebloskan ke dalam penjara, guna menjalani masa penahanannya. 

 

"Terkait tahap 2 , perkara tindak pidana umum ini, dilakukan secara online. Tanpa kehadiran para tersangka dan penyidik. Karena kedua belah pihak secara bersama-sama menggunakan aplikasi zoom," ujarnya.

 

Sedangkan mengenai penahanan dan duduk perkara, menurut mantan Kejari Jakarta Selatan ini, tersangka Marko diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun, dan Papua terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun, jelasnya.

 

"Tersangka Marko diancam dengan pasal  365 ayat (1)  dan pasal 170 ayat (1) KUHP. Sedangkan Papua Ruales diancam dengan pasal primair 114 ayat (1), Subsidair pasal 111 ayat (1)  dan lebih subsidair melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A, Undang undang  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.

 

Terkait tahap 2 secara online dengan menggunakan komputer aplikasi zoom ini, kata Yusuf Penyidik dan tersangka berada di kantornya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berada di kantornya.

 

"Tersangka Marko bersama penyidik berada di Polres Manokwari dan JPU berada di kantor Kejari Manokwari. Sedangkan tersangka Papua, bersama penyidik berada di Polda Papua Barat dan JPU berada di ruang rapat Kejari Manokwari," jelasnya.

 

Nah, terkait pelaksanaannya, Yusuf menyatakan dimulai oleh JPU dengan menanyakan identetas tersangka. Kemudian dia membenarkannya, dan selanjutnya JPU meminta penyidik memperlihatkan barang bukti  (BB) kepada tersangka.

 

Selanjutnya BB tersebut dihitung,  dan disesuaikan dengan daftar BB sebagaimana yang terlampir dalam daftar BB maupun surat penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Manokwari. 

 

Kemudian kata Yusuf, anggotanya selaku JPU menyampaikan kepada tersangka, tentang penahanan yang dilakukan oleh JPU selama 20 hari kedepan, yang dimulai hari ini sampai 15 April 2020.

 

"Setelah selesai penyerahan tahap 2 secara online tersebut. Selanjutnya para tersangka menandatangani berita acara penahanan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Manokwari," tandasnya. (ilhm/Ams)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS