bendera

Kamis, 03 September 2026    03:17 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Jaminan Fidusia Jangan Dipindahtangankan, Karena Melanggar Hukum


ilham/Ams,    14 April 2020,    20:02 WIB

Jaminan Fidusia Jangan Dipindahtangankan, Karena Melanggar Hukum

Jakarta – MINews : Advokat Onggang Napitu SH menyatakan agar para Debitur yang mempunyai angsuran/kredit finance kepada Lembaga Pembiayaan, jangan sampai melanggar hukum. Seperti mengoveralihkan mobilnya kepada pihak ketiga.


Sebab, ada beberapa faktor kenapa debitur tidak dapat bayar. Oleh karena itu kata Onggang lebih baik mobil tersebut dikembalikan atau dititipkan kepadanya, selaku kuasa hukum finance dan leasing. Apabila debitur tersebut belum punya uang untuk membayar cicilannya lagi, guna menghindari masalah di kemudian hari.

“Ada beberapa faktor yang menyebabkan debitur melanggar hukum, melakukan pengalihan kendaraan atau objek lainya. Misalnya karena faktor ekonomi, kehilangan uang muka atau apapun alasanya disebabkan virus corona (Covid 19) saat ini. Atau karena keadaan ekonomi atau kondisi keuangannya jadi tidak stabil, akibatnya dia tidak mampu bayar cicilan kredit mobilnya," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/4).

Oleh sebab itu, kata Onggang lebih baik mobil tersebut dikembalikan pada Lembaga Pembiayaan atau dititipkan kepada kuasa hukumnya yang ditunjuk dan dikembalikan kepada Lembaga Pembiayaan tersebut. Karena kelonggaran dari lembaga Pembiayaan telah diberikan.


“Jangan sampai karena faktor ekonomi,  dan sedang dalam kesulitan keuangan karena Wabah Covid 19 ini, akhirnya debitur tidak bisa membayarkan angsuran kreditnya. Lantas mengover- alihkan Jaminan Fidusia,” ujar Onggang seraya mengatakan itu salah dan suatu waktu bisa timbul masalah.

Jangan karena keadaan wabah Covid 19 beberapa oknum Debitur beranggapan dari pada kendaraannya ditarik kreditur, lebih baik dia mengoverkredit kepada pihak lain tanpa persetujuan.

Lebih lanjut Onggang menjelaskan bagaimana teknis dan lazimnya over-kredit Jaminan Fidusia itu, karena menurutnya Objek Kendaraan mesti dikembalikan dahulu kepada Perusahaan Pembiayaan dan menghadirkan pihak ke tiga yang nantinya akan menggantikan Debitur dan di terbitkan Fidusia baru yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Ham

“Bagi debitur yang telah melakukan over kredit atau mengalihkan unit jaminan fidusia tanpa izin dari kreditur itu segera dibereskan atau dilaporkan kepada Lembaga Pembiayaan, karena dapat di jerat hukum pidana di kemudian hari jika terbukti. Karena dia telah bersalah dan melanggar hukum. Begitu juga kepada pihak ke tiga tanpa persetujuan lembaga pembiayaan berdasarkan Pasal 35 dan 36 UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia,” imbuhnya.

Jaminan fidusia itu menurut Onggang merupakan salah satu jaminan kebendaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 42/ 1999. Bentuk jaminan fidusia sudah mulai digunakan secara luas dalam transaksi pinjam-meminjam, karena proses pembiayaannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat bagi para debitur. Sedangkan untuk payung hukum bagi kreditur, diatur dalam pasal 35 dan 36.

“Perlindungan kepentingan kreditur terhadap kemungkinan penyalahgunaan debitur yang tetap menguasai benda jaminan, diberikan dengan ketentuan pidana sesuai Pasal 35 dan 36 Undang-undang No. 42/ 1999,” tegasnya.

Namun demikian, walaupun keadaan wabah Covid 19 yang telah mengguncang Negara Indonesia bahkan Dunia, debitur telah diberikan kelonggaran dari Lembaga Pembiayaan bagi para penderita covid 19 sehingga disarankan tidak mengalihkan objek Jaminan Fidusia tersebut, tandasnya. (ilham/Ams)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS