bendera

Kamis, 03 September 2026    05:51 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Mengawal Proses Turunan UU Cipta Kerja Melalui Gugatan MK


Lian,    11 Oktober 2020,    19:04 WIB

Mengawal Proses Turunan UU Cipta Kerja Melalui Gugatan MK
Dr. Magit Les Denny Tewu, SE., MM

Jakarta-mediaindonesianews.com: RUU Cipta Kerja yang telah disetujui oleh DPR beberapa waktu lalu menyisakan beragam pandangan-pandangan dari  berbagai kalangan. Termasuk dari kalangan pendidikan, masuknya cluster pendidikan sebagai sebagai sebuah kegiatan usaha sama halnya dengan memberikan jalan masuk untuk praktik komersialisasi pendidikan.


Mengawal Proses Turunan UU Cipta Kerja Melalui Gugatan MK

Dr. Magit Les Denny Tewu, SE., MM, Wakil Rektor II Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, melihat dari prosesnya bahwa dalam UU Cipta kerja tersebut, UU Cluster Pendidikan sudah banyak di reduce atau dikeluarkan, sehingga yang ada hanya untuk pendirian pendidikan di daerah-daerah  khususnya seperti Kawasan Ekonomi Khusus.

"Saya pikir hal ini ada baiknya untuk Pendidikan yang bersifat komersial, Industri diatur tersendiri dalam wilayah tertentu, dan hal tersebut terakomodir dalam realisasi UU Cipta Kerja tersebut. Walaupun kita belum tau bagaimana nanti dalam detail pelaksanaannya,"katanya kepada mediaindonesianews.com, Minggu (11/10).

Menurut Denny, pada pasal 65 paragraf 12 pendidikan dan kebudayaan menyebutkan, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini dan ini sangat bertentangan dengan UUD 45 bahwa pendidikan adalah hak setiap warga, negara wajib membiayainya. Sebagaimana diisyaratkan bahwa hal ini hanya dilakukan didaerah tertentu seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maka dari itu  tidak dapat pungkiri bahwa ada begitu banyak anak bangsa  yang menempuh pendidikan di luar negeri karena menginginkan kuliah di sekolah-sekolah yang memiliki peringkat dunia.


 "Saya juga berpikir daripada mereka harus keluar negeri, kenapa tidak sekolah tersebut dihadirkan di dalam negeri dengan mengakomodir budaya dan kharakter Bangsa Indonesia, tanpa harus mengabaikan Pendidikan yang sudah ada. Walaupun kita belum tahu detail implementasinya namun hal ini juga tentu perlu menjadi pertimbangan kita semua," ujarnya.

Itulah sebabnya, lanjut Denny, sepanjang semua itu bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan negara serta lebih mengefisiensikan proses pendidikan di Indonesia dengan kualitas dunia.

"Saya kira hal ini perlu menjadi pertimbangan, karena saat ini perbedaan tempat dan waktu sudah sangat terbuka dengan kemajuan teknologi," imbuhnya.

Lebih lanjut Denny memaparkan bahwa, banyak kalangan penggiat pendidikan tetap menolak cluster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja. Mereka mendorong menggunakan hak konstitusi melalui judicial review di MK sebagai jalan terakhir dan kalaupun menolak itu sah-sah saja, akan tetapi  tentu melalui cara yang benar, yaitu mengawal proses turunan UU Cipta Karya tersebut atau melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“saya memahami kondisi yang ada saat ini, Pemerintah sudah mengakomodir keresahan kita pada waktu yang lalu, dengan membatasi pendidikan industri tersebut hanya untuk wilayah tertentu saja seperti KEK, karena kita juga tidak bisa menafsirkan berapa banyak tiap tahun anak-anak kita yang sekolah ke luar negeri, dan faktanya mereka-mereka itu yang menonjol seperti  Mendikbud saat ini, jadi menghadirkan pendidikan seperti itu di Indonesia pada wilayah tertentu, saya juga berpikir sudah menjadi kebutuhan Bangsa yang besar ini.” paparnya

Namun, lanjut Denny, kluster pendidikan dan kebudayaan di RUU Cipta kerja bertentangan dengan pasal tersebut, kalau RUU Cipta kerja itu hanya orientasi pada ekonomi saja, tentulah akan bertentangan banyak dengan konstitusi, kecuali RUU Cipta Kerja tersebut hanya berlaku bagi wilayah-wilayah  tertentu atau kalangan tertentu saja.

“seperti BUMN  yang mengelola bisnis dengan tujuan sosial maupun perimbangan usaha besar maupun pendapatan untuk negara.” pungkasnya.(LiaN)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS