bendera

Kamis, 03 September 2026    06:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Saling Klaim, KADIN Jakarta Akan Memediasi BPD ARDINDO DKI Jakarta


Lian,    22 Oktober 2020,    02:04 WIB

Saling Klaim, KADIN Jakarta Akan Memediasi BPD ARDINDO DKI Jakarta
Ketua Kadin DKI Jakarta bersama Gubernur Anies

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi berencana akan mempertemukan kembali pengurus BPD ARDINDO DKI Jakarta setelah terjadi saling klaim atas kepengurusan pasca terbitnya Surat Keputusan BPP ARDIN Indonesia nomor 012/Skep/BPP/VlI/2020, 3 Juli 2020.


Saling Klaim, KADIN Jakarta Akan Memediasi BPD ARDINDO DKI Jakarta

"Rencana saya setelah PSBB transisi, saya akan undang keduanya. Tapi karena ada demo, saya buat surat ke mereka dengan Nomor 511/DP/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020, yang isinya menyatakan dua kubu ini akan saya panggil bersamaan dan perlu melakukan persiapan dan menyiapkan dokumen terkait. Namun, belum sempat dipertemukan, sudah ada surat somasi," katanya.

Terkait persoalan ini, ke depan Diana akan mengundang kembali kedua belah pihak untuk segera menyelesaikan persoalan secara musyawarah untuk mufakat. Diana berharap persoalan ini bisa diselesaikan selambat-lambatnya pada bulan Desember 2020

"Tanggal 27 Oktober, saya akan mediasi keduanya. Saya undang lagi keduanya dan saya mau mereka dipertemukan. Tadinya saya pikir itu kan (persoalan) intern mereka, jadi selesaikan secara baik-baik. Tapi kalau kondisinya sudah seperti ini, saya harus ambil sikap. Saya harus undang dua-duanya, dan saya minta kalau memang masih ingin dibina oleh KADIN dengan diberikan uang pembinaan maka keduanya harus menjadi satu. Itu tujuan saya," paparnya kepada mediaindonesianews.com, Selasa (21/10)


Diana menjelaskan sebelumnya KADIN DKI Jakarta telah menerima dua surat dari kedua kubu terkait pengajuan audiensi. Pertama, surat nomor IST/BPD/ARDINDO/VII/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang 5K Kepengurusan BPD ARDINDO DKI Jakarta. Kedua, surat nomor 004/KU/ARDIN IND/VIII/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang permohonan audiensi.

“Dalam surat tersebut, terjadi saling klaim kepengurusan yang menjadi perseteruan di internal kepengurusan BPD ARDINDO DKI Jakarta, pasca diterbitkannya Surat Keputusan BPP ARDIN Indonesia nomor 012/Skep/BPP/VlI/2020 pada 3 Juli 2020. Jadi awalnya ada dua surat yang masuk ke KADIN, yang satu ingin audiensi dan yang satu lagi juga ingin audiensi. Keduanya itu kop suratnya sama BPD ARDINDO DKI Jakarta semua. Setelah saya terima keduanya ternyata keduanya mengklaim bahwa mereka yang berhak menjadi pengurus," ujarnya

Lebih lanjut Diana menjelaskan sebagai pembina asosiasi, KADIN DKI Jakarta tetap mengambil kebijakan secara netral dengan menunda dana pembinaan hingga permasalahan tersebut selesai.

"Sebagai pembina asosiasi, kami berikan uang pembinaan setiap bulan. Dengan hal itu, saya memutuskan untuk tidak memberikan uang pembinaan sebelum keduanya menyelesaikan persoalan intern dan KADIN bukan lembaga yang memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah," katanya.

Guna menyatukan kedua kubu, Diana juga telah berusaha untuk melakukan mediasi pada tanggal 3 September 2020 dengan menerima audiensi dan mendengar langsung permasalahan yang dihadapi oleh internal BPD ARDINDO DKI Jakarta. Selain itu, KADIN Jakarta juga telah berkomunikasi melalui lisan dan tertulis kepada pihak BPD ARDINDO DKI Jakarta. Namun, hal ini justru membuat BPD ARDINDO DKI Jakarta mengajukan surat somasi kepada KADIN DKI Jakarta.

"Saya tunggu (penyelesaian masalah) sampai Desember, tapi uang pembinaan saya tunda. Nah, ini yang disomasi oleh mereka karena mereka menganggap KADIN menghentikan uang pembinaan. Saya bilang ini salah alamat," pungkasnya.(Lian)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS