bendera

Kamis, 03 September 2026    06:34 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

NASIONAL
 


Tekfin Merupakan Suatu Keniscayaan Harus Dihadapi


Lian,    14 November 2020,    22:22 WIB

Tekfin Merupakan Suatu Keniscayaan Harus Dihadapi
Dr. Magit Les Denny Tewu, SE, MM

Jakarta-mediaindonesianews.com:  Roda ekonomi yang kembali berputar akibat dorongan Teknologi Finasial (Tekfin) dapat menekan resiko penambahan jumlah pengangguran terbuka akibat pandemi.


Menurut Dr. Magit Les Denny Tewu, SE, MM, Tekfin saat ini di dunia merupakan suatu keniscayaan yang mau tidak mau harus dihadapi, apalagi dalam kondisi bencana Covid 19 yang membatasi orang untuk bertransaksi secara fisik, oleh karena itu cashless maupun paperless serta kemudahan akses dari mana saja melalui Handphone melebihi ATM saat ini sudah menjadi kebutuhan yang utama, siapa yang tidak siap maka dia akan tertinggal.

“Pedagang- pedagang UMKM yang tidak perlu menyewa Ruko atau Mall-mall dengan harga yang mahal, kini dapat menjangkau market yang tak terbatas dari berbagai kalangan, asalkan dapat memanfaatkan teknologi terkini, termasuk Tekfin” kata Komisaris Utama PT Kresna Ventura kepada mediaindonesianews.com, Jumat (13/11).

Denny Tewu melihat, di kota besar dimana semua transportasi umum milik Pemerintah bahkan swasta umumnya, telah menggunakan cashless atau smard card, hal ini tentu akan semakin luas hingga kedepan kartu pun akan ditinggal.  Kondisi ini katanya, tentu sangat berpengaruh pada jumlah aktifitas dan transaksi yang terjadi di udara dan secara produktifitas tentunya ini sangat mendukung pertumbuhan ekonomi.


“Kita melihat contoh saat ini, di kampus-kampus di Jakarta kosong tidak ada Mahasiswa, namun kegiatan belajar mengajar serta pembayaran uang kuliah semua berjalan lancar bahkan jauh lebih efisien dan semua kejadiannya itu di udara,” terang Wakil Rektor II Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta.

Denny Tewu kembali menjelaskan, bahwa digitalisasi dan Tekfin itu suatu keniscayaan, untuk itu berbagai regulasi Pemerintah perlu berkejaran dengan kemajuan teknologi yang semakin cepat berubah dan berkembang. Tanpa aturan yang jelas dan baik, maka hal ini bisa saja terjadi kerugian negara yang cukup besar bahkan bisa menjadi kerugian bagi masyarakat luas yang tidak berdaya tanpa perlindungan hukum yang detail dan kuat.

“kuncinya Pemerintah dan masyarakat bisa melakukan mitigasi risiko dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independen, Fairness (TARIF) dalam setiap aktivitas untuk mengukur Tekfin di Indonesia. Yang jelas dengan kondisi saat ini, Bank-bank pun berlomba membuka akses rekening virtual agar bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai Tekfin yang terus berkembang di Indonesia,” pungkasnya. (lian) 


banner
NASIONAL
img
Kamis, 03 September 2026
Nusa Tenggara Timur, mediaindonesianews.com - Memasuki hari kesembilan belas penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), TNI melanjutkan dukungan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak, Rabu (2/9/2026). Upaya tersebut
img
Rabu, 02 September 2026
OKU Timur, mediaindonesianews.com - Wadan Kodiklat TNI Marsda TNI Bambang Gunarto mewakili Dankodiklat TNI meninjau kegiatan _Engineer Civic Action Program_ (ENCAP) Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Lampung - Prajurit Latgabma Super Garuda Shield (SGS) 2026 Marfor melaksanakan latihan menembak sniper dan jungle survival di Teluk Pandan, Pesawaran, Lampung, Rabu (2/9/2026). Latihan ini diikuti prajurit dari Indonesia,
img
Rabu, 02 September 2026
Bandung, mediaindonesianews.com - Personel TNI dan militer negara mitra melaksanakan _Humanitarian Assistance and Disaster Relief_ (HADR) _Tabletop Exercise_(TTX) dalam rangka Latihan Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 di
img
Rabu, 02 September 2026
Sumsel - Evakuasi Medis Udara (Air Medevac) menjadi salah satu rangkaian kegiatan dalam Latihan Gabungan Bersama Multinasional Super Garuda Shield (SGS) 2026 yang berlangsung di Puslatpur TNI AD, Martapura, Sumatera
img
Rabu, 02 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan setelah hingga Agustus 2026 belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kondisi tersebut dinilai berisiko terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu mendatang sekaligus memperpanjang persoalan

MEDIA INDONESIA NEWS