Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Depok – MINews.com: Coba selundupkan barang elektronik, empat pengunjung warga binaan Rumah Tahanan Negara klas IIB Depok, terpaksa diamankan oleh petugas Portir diruang pemeriksaan.
Keempat pengunjung yang semuanya wanita berinisial BL (18), warga Mampang Depok, Id (16), warga Pitara Depok, An (18) warga Mampang Depok, dan Ar (13) warga Pitara, Depok tersebut mencoba menyelundupkan barang elektronik berupa HP yang dimasukkan dalam celana
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Depok, Puang Dirham, mengatakan keempat wanita tersebut mencoba selundupkan barang elektronik (HP) dengan cara saling oper saat akan membesuk temannya.
“Saat itu juga petugas langsung mengamankan ke empatnya untuk diperiksa lebih intensif karena ketahuan membawa barang terlarang,” jelas Puang Dirham, Sabtu (09/03).
Meski sempat berbelit-belit saat ditanya pesanan siapa dua unit HP tersebut, akhirnya terbongkar siapa pemesan barang terlarang tersebut.
"saat itu hanya satu nama disebutkan yaitu atas pesanan AW alias Dendi (19), seorang warga binaan Rutan Depok.” ujarnya
Petugas pun langsung menjemput AW untuk di konfrontir dengan empat wanita tersebut. Dari keterangan AW bahwa HP tersebut akan dijual kepada NH alias Okem (22) dan A (19). Kedua nya NH dan A, yang juga warga binaan.
“mereka mengatakan sudah mentransfer sejumlah uang untuk membeli barang tersebut, kami pun langsung menjemput NH dan A dan keduanya mengakui jika memesan HP tersebut atas tawaran AW dengan memberikan uang panjer.” katanya
Sementara itu Kepala Rutan Depok, Bawono Ika Sutomo, menghimbau agar para sanak keluarga yang membesuk tidak membawa barang-barang terlarang saat membesuk.
“Petugas tidak akan segan – segan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Bawono juga sangat menyayangkan kejadian tersebut dan pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada pelanggar aturan tersebut.
“Para warga binaan yang terbukti bersalah tetap dikenakan sanksi sebagai hukuman dan kepada empat perempuan muda tersebut disuruh membuat pernyataan serta dilarang membesuk dalam waktu yang ditentukan,” pungkasnya.
(ips)