Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta – MINews.com: Beredar kabar ada Jaksa Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus) meminta uang kepada terdakwa TY atas kasus penggelapan dibantah oleh Kajari Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH.
"Tudingan bahwa ada Jaksa berinisial MJF yang meminta uang kepada terdakwa TY adalah tidak benar, dan kami sudah cek serta tanyakan langsung kepada yang bersangkutan terkait pemberian uang Rp 25 juta dan sekali lagi itu tidak benar." Kata Kajari melalui Kasi Intel, Andy Sasongko, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Nur Winardi, SH.,MH kepada Wartawan, Jumat (4/10).
Lebih lanjut Andy mengatakan bahwa setelah dilakukan kroscek terhadap yang bersangkutan, dengan tegas Jaksa tersebut membantah bahwa itu tidak benar, bahkan Jaksa tersebut siap jika dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Pengawas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Yang bersangkutan juga sudah siap diperiksa oleh Pengawas dari Kejati DKI Jakarta, oleh karena itu, bila pemeriksaan bidang pengawasan tidak terbukti Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan tindakan hukum terhadap TY" ujarnya
Terkait berita yang beredar ada biaya fotocopy dan lain sebagainya sebesar Rp.25 Juta dan adanya pemeriksaan tambahan oleh Jaksa juga dibantah karena itu semua ranah penyidikan.
Andy juga membenarkan adanya surat dari ombudsman yang sudah dibalas oleh Kajari
"Kalau tentang Ombudsman itu sudah selesai dan dijawab oleh Kajari" katanya
Sementara itu Jaksa MJF memperjelas bahwa dirinya tidak seperti yang dituduhkan oleh terdakwa dan kabar yang beredar karena semuanya sudah sesuai dengan prosedur.
"Semua sudah sesuai dengan prosedur dan terkait apa yang beredar, saya tidak seperti yang diberitakan bahwa meminta uang fotocopy dan lain sebagainya" ujar MJF
Seperti yang beredar di media melalui berita tentang terdakwa TY yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara penggelapan Rp 1,2 Miliar dan sudah dituntut Rp 2 tahun penjara memberikan uang sebesar Rp. 25 juta kepada jaksa
Pada persidangan Rabu lalu, TY memberi keterangan pers kepada awak media bahwa dia telah melaporkan jaksa "MJF" ke JAMWAS, ke Komisi Kejaksaan dan Ombudsman, karena jaksa tersebut pernah meminta uang sebesar Rp 25 juta kepadanya.
Alasan lainnya pengaduan TY, tentang surat dakwaan Jaksa yang empat versi. Beda ke hakim, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Dan pada surat tuntutan jaksa keterangan saksi meringankan dihilangkan dan saksi fiktif dimuat dalam tuntutannya.