bendera

Jumat, 03 Juli 2026    21:33 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Cacat Hukum dan Politik, Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu


tim red,    03 Maret 2023,    00:41 WIB

Cacat Hukum dan Politik, Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu
Adminanda Rezki Founder Aset Bangsa ID

Oleh: Adminanda Rezki


Cacat Hukum dan Politik, Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu

Mediaindonesianews.com: Publik kembali dibuat heboh dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan putusan agar pemilu ditunda. Keputusan ini pada dasarnya mengalami cacat hukum dan cacat politik.

Aset Bangsa ID menilai bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi dalam hal keputusan penundaan pemilu. Mengacu pada ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, bahkan tidak ditemukan istilah “tunda”, hanya ada Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan, yaitu pada Pasal 433 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2017 yang berbunyi “Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan pemilu”.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 433 UU lebih lanjut telah ditentukan siapa yang berhak menetapkan penundaan Pemilu. Antara lain dilaksanakan oleh: a.) KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan, pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kelurahan/desa; b.) KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kecamatan; c.) KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota; atau d.) KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan pemilu lanjutan atau susulan meliputi satu atau beberapa Provinsi.


Sehingga terlihat jelas bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut wajib ditolak, karena secara nyata keputusan tersebut menyalahi sistem keadilan pemilu (electoral justice system) kita. Dalam hal ini, kita Aset Bangsa ID turut serta mempertanyakan kompetensi-kompetensi penyelenggara hukum yang tururt serta bersidang pada gugatan Partai Prima tersebut. Silahkan saja, Partai Prima merasa dirugikan dengan keputusan KPU, kemudian menggugat KPU secara Perdata ke PN Jakarta Pusat, namun putusan harusnya hanya berkaitan antara KPU dengan Partai Prima saja. Jangan sampai kepada sistem tata negara kita, Disinilah letak kekeliruan putusan tersebut. Kita apresiasi Partai Prima menuntut haknya, namun hakim jelas dalam hal ini kita nilai telah keliru dalam hal pembuatan keputusan.

Lebih lanjut, Aset Bangsa ID menyatakan bahwa secara politik, wacana-wacana penundaan pemilu ini tidak boleh lagi menyeruak dipermukaan publik. Kami melihat ini seperti gelombang demi gelombang, satu persatu “cek ombak” atau test case terus dilakukan oleh tangan-tangan tak terlihat terhadap upaya penundaan pemilu, mulai dari elit politik negara ini, para pemangku kepentingan, para pemberi pengaruh diberbagai sosial media, hingga sekarang secara keputusan dengan instrumen hukum.

Apapun itu, Aset Bangsa ID bersama jejaring pemerhati demokrasi dan pemilu akan tetap bersama-sama membentuk kekuatan dalam memastikan penyelenggaraan pemilu 2024. Karena minimal, kita memiliki kesadaran bahwa jika pemilu benar-benar ditunda, maka konsekuensi politiknya ialah kekosongan pada jabatan presiden. Lebih lanjut, karena DPR dan DOD dipilih satu paket dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, maka secara otomatis juga akan terjadi kekosongan parlemen, kekosongan anggota DPR, DPD, DPR daerah.

Oleh karena itu, Aset Bangsa ID tururt serta akan mengawasi langkah-langkah yang akan diambil oleh KPU terhadap keputusan yang tidak berdasar tersebut. Karena jangan hanya sampai publik bersama gerakan pemerhati demokrasi dan pemilu saja yang turut serta menolak keputusan penundaan pemilu, sementara penyelenggara pemilu malah tidak mempunyai sikap tegas terhadap pelaksanaan pemilu 2024.

Pemilu harus tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sebagai bagian dari sirkulasi kekuasaan dan disyaratkan oleh sistem politik demokrasi yang kita anut.

 

Penulis adalah: Founder Aset Bangsa ID


banner
NASIONAL
img
Jumat, 03 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029. Target tersebut
img
Jumat, 03 Juli 2026
Cikeas-Mediaindonesianews.com: Politeknik Agraria STPN, perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menggelar Seleksi Penerimaan Taruna Baru (SPTB) Tahun Akademik 2026/2027 untuk menjaring
img
Kamis, 02 Juli 2026
Serpong - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto didampingi Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. memimpin Uji Naskah III dan Pengesahan Doktrin TNI Perisai Trisula Nusantara yang diikuti
img
Kamis, 02 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat rata-rata 8,4 juta layanan pertanahan diproses setiap tahun dalam lima tahun terakhir, dengan rata-rata Penerimaan Negara Bukan Pajak
img
Kamis, 02 Juli 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan capaian pelaksanaan tujuh layanan prioritas yang menjadi fokus transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang dalam Rapat Dengar Pendapat
img
Rabu, 01 Juli 2026
Bogor - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Upacara Peringatan HUT Ke-80 Bhayangkara Tahun 2026 yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto selaku Inspektur Upacara di Lapangan Satuan Latihan Korps

MEDIA INDONESIA NEWS