bendera

Senin, 17 Agustus 2026    22:12 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Cacat Hukum dan Politik, Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu


tim red,    03 Maret 2023,    00:41 WIB

Cacat Hukum dan Politik, Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu
Adminanda Rezki Founder Aset Bangsa ID

Oleh: Adminanda Rezki


Cacat Hukum dan Politik, Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu

Mediaindonesianews.com: Publik kembali dibuat heboh dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan putusan agar pemilu ditunda. Keputusan ini pada dasarnya mengalami cacat hukum dan cacat politik.

Aset Bangsa ID menilai bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi dalam hal keputusan penundaan pemilu. Mengacu pada ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, bahkan tidak ditemukan istilah “tunda”, hanya ada Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan, yaitu pada Pasal 433 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2017 yang berbunyi “Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksanaan pemilu”.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 433 UU lebih lanjut telah ditentukan siapa yang berhak menetapkan penundaan Pemilu. Antara lain dilaksanakan oleh: a.) KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan, pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kelurahan/desa; b.) KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kecamatan; c.) KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota; atau d.) KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan pemilu lanjutan atau susulan meliputi satu atau beberapa Provinsi.


Sehingga terlihat jelas bahwa putusan PN Jakarta Pusat tersebut wajib ditolak, karena secara nyata keputusan tersebut menyalahi sistem keadilan pemilu (electoral justice system) kita. Dalam hal ini, kita Aset Bangsa ID turut serta mempertanyakan kompetensi-kompetensi penyelenggara hukum yang tururt serta bersidang pada gugatan Partai Prima tersebut. Silahkan saja, Partai Prima merasa dirugikan dengan keputusan KPU, kemudian menggugat KPU secara Perdata ke PN Jakarta Pusat, namun putusan harusnya hanya berkaitan antara KPU dengan Partai Prima saja. Jangan sampai kepada sistem tata negara kita, Disinilah letak kekeliruan putusan tersebut. Kita apresiasi Partai Prima menuntut haknya, namun hakim jelas dalam hal ini kita nilai telah keliru dalam hal pembuatan keputusan.

Lebih lanjut, Aset Bangsa ID menyatakan bahwa secara politik, wacana-wacana penundaan pemilu ini tidak boleh lagi menyeruak dipermukaan publik. Kami melihat ini seperti gelombang demi gelombang, satu persatu “cek ombak” atau test case terus dilakukan oleh tangan-tangan tak terlihat terhadap upaya penundaan pemilu, mulai dari elit politik negara ini, para pemangku kepentingan, para pemberi pengaruh diberbagai sosial media, hingga sekarang secara keputusan dengan instrumen hukum.

Apapun itu, Aset Bangsa ID bersama jejaring pemerhati demokrasi dan pemilu akan tetap bersama-sama membentuk kekuatan dalam memastikan penyelenggaraan pemilu 2024. Karena minimal, kita memiliki kesadaran bahwa jika pemilu benar-benar ditunda, maka konsekuensi politiknya ialah kekosongan pada jabatan presiden. Lebih lanjut, karena DPR dan DOD dipilih satu paket dengan pemilihan presiden dan wakil presiden, maka secara otomatis juga akan terjadi kekosongan parlemen, kekosongan anggota DPR, DPD, DPR daerah.

Oleh karena itu, Aset Bangsa ID tururt serta akan mengawasi langkah-langkah yang akan diambil oleh KPU terhadap keputusan yang tidak berdasar tersebut. Karena jangan hanya sampai publik bersama gerakan pemerhati demokrasi dan pemilu saja yang turut serta menolak keputusan penundaan pemilu, sementara penyelenggara pemilu malah tidak mempunyai sikap tegas terhadap pelaksanaan pemilu 2024.

Pemilu harus tetap dilaksanakan pada tahun 2024 sebagai bagian dari sirkulasi kekuasaan dan disyaratkan oleh sistem politik demokrasi yang kita anut.

 

Penulis adalah: Founder Aset Bangsa ID


banner
NASIONAL
img
Senin, 17 Agustus 2026
Ugimba, mediaindonesianews.com - Di balik bentangan Pegunungan Papua yang menjulang tinggi, Distrik Ugimba, provinsi Papua Tengah, menjadi salah satu wilayah dengan tantangan geografis paling berat. Akses yang terbatas,
img
Senin, 17 Agustus 2026
Jakarta - Mabes TNI menggelar Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Waasrenum Panglima TNI Mayjen TNI Harvin Kidingallo, S.H., S.T., M.Han., selaku Inspektur Upacara (Irup), serta
img
Senin, 17 Agustus 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - TNI terus mengoptimalkan pemberian bantuan penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Hingga hari kedua, Minggu (16/8/2026), sebanyak 1.201 personel telah dikerahkan untuk
img
Senin, 17 Agustus 2026
Jakarta - Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan mengikuti Ziarah Nasional dan Renungan Suci
img
Senin, 17 Agustus 2026
Ugimba, mediaindonesianews.com - Selama lebih dari satu dekade, Distrik Ugimba, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, menghadapi tantangan keterisolasian akibat kondisi geografis yang ekstrem, keterbatasan akses transportasi, serta dinamika
img
Minggu, 16 Agustus 2026
Denpasar-Mediaindonesianews.com: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangli, Komang Carles, menghadiri Rapat Paripurna ke-47 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi

MEDIA INDONESIA NEWS