Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Oleh: Dr. Hendri Jayadi Pandingan SH., MH
Mediaindonesianews.com: Secara prinsip kami, kaum akademik sangat mendukung penuh agar RUU Perampasan Aset ini segera dilakukan pembahasan dan menjadi prioritas untuk di undangkan, dan memang sudah masuk kedalam prolegnas 2023.
Sebenarnya saya dari dulu mengamati kaitan dengan harta harta atau aset aset yang diperoleh dari hasil kejahatan, bukan hanya terbatas dari hasil tindak pidana korupsi tapi tindak pidana lain seperti narkotika atau human trafficking dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan TPPU. Karena setelah barang tersebut disita dari proses penyidikan sampai dengan putusan hukum tidak terdapat kejelasan terhadap aset aset hasil kejahatan tersebut. Karena aset aset tersebut hanya disita dan kemudian dilelang atau dijual yang mana hasilnya masuk kedalam kas negara.
Kejaksaan dan KPK memiliki Direktur yang khusus untuk melakukan penyitaan dan eksekusi terhadap aset aset kejahatan tersebut. Tetapi hal tersebut dilakukan secara sektoral tidak menyeluruh. Maka diperlukan lembaga khusus yang bukan hanya melelang aset namun juga dapat mengelola aset hasil kejahatan yang dimana hasilnya akan digunakan untuk merecovery kerugian negara dan bisa menjadi another income dalam PNBP.
Dan saya sangat senang apa yang menjadi ide ide saya tadi sudah diakomodir didalam RUU ini, hal mana diatur didalam draf RUU BAB VI tentang Badan Pengelola Aset dari pasal 36 sd pasal 61. Sehingga aset rampasan tersebut bukan hanya dijual atau dilelang tetapi ada konsep pengelolaan disana yang mana hasilnya digunakan sebagai pendapatan negara.
Jadi sekali lagi kami sebagai akademisi, sangat mendukung agar RUU Perampasan Aset segera diundangkan.
Penulis adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia