Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Oleh : Yudi Syamhudi Suyuti
Mediaindonesianews.com: Sebagai aktivis kemanusiaan, saya jadi tertarik mengamati sekaligus menganalis dan mengomentari kasus penggunaan narkoba di Indonesia. Dan ini membuat saya tertarik untuk menguji secara sederhana melalui kasus Fariz RM yang telah ditangkap dan diadili selama 4 kali di Pengadilan. Meskipun, sangat banyak kasus menyangkut korban, penyalahgunaan hingga kecanduan narkoba di Indonesia.
Kasus didakwa dan diadilinya Fariz RM sebagai pencandu yang telah 4 kali diadili, sebenarnya sangat sederhana. Dimana dalam Negara Indonesia yang didasari Sila ke 2 Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, (Hak Asasi Manusia termasuk di dalamnya), maka aturan perundangan yang seharusnya digunakan adalah UU Tentang Narkotika. Tentu dengan adanya UU Tentang Narkotika sejak tahun 1976 hingga tahun 2009 sebagai Aturan yang terakhir, lengkapnya UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka kasus tentang pengguna penyalahgunaan narkotika hingga pecandu, bukan merupakan tindakan pidana. Sehingga penerapan penindakan hukum pidana bagi para pengguna penyalahgunaan narkotika hingga pecandu sangat tidak layak dihukum pidana. Berbeda dengan pengedar gelap narkoba yang patut dikenakan hukum pidana dengan ancaman hukuman badan dan perampasan aset.
Hal ini juga dinyatakan oleh mantan Kepala BNN, Komjen (Pol), Dr.Anang Iskandar, S.I.K, SH.,MH yang juga mantan Kabareskrim Polri, yang menyatakan bahwa penggunaan proses hukum pidana atas Fariz RM atau para pengguna dan pecandu narkoba sangatlah tidak tepat dan cenderung salah tindakan. Meskipun KUHP mengatur tentang masalah penyalahgunaan narkotika.
Menurut kami sendiri, setiap kasus hukum, tentu tidak serta merta harus diatasi melalui penindakan hukum pidana meskipun ada aturan hukum di KUHP. Karena kasus tersebut tentu mesti dipastikan, apakah kasus tersebut merupakan benar-benar suatu kejahatan atau tidak. Dan tentu perlu ada pembanding dalam aturan hukumnya. Karena keadilan adalah bagian atau unsur kemanusiaan dalam kehidupan ini, termasuk kehidupan bernegara.
Jika melihat pembanding yang ada diluar KUHP dan Pelaksananya yang dijalankan Badan-Badan Peradilan Criminal Justice System, Undang-Undang Tentang Narkotika di Indonesia yang merupakan ratifikasi dari Hukum Internasional, yaitu Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988 dengan perangkat pelaksananya dan fasilitas-fasilitasnya. Dimana perangkat pelaksananya adalah Lembaga BNN (Badan Narkotika Nasional) dan Kementerian Kesehatan yang memiliki fasilitas Pusat Rehabilitasi Anti Narkotika yang pusatnya berada di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) dan cabangnya 1400an tempat rehabilitasi yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk Puskesmas. Namun ironinya tempat-tempat rehabilitasi yang jumlahnya 1400an kosong, karena tidak ada pasien. Pasiennya di dalam penjara yang proses hukumnya menghabiskan anggaran triliunan mulai dari penyelidikan, penyediaan sarana hingga pemenjaraannya. Negara rugi uang sosial. Lapas menjadi over capacity.
Bagi para pengedar gelap, mafia narkoba, tentu Negara wajib memberantas dengan pendekatan pidana yang hukumannya adalah hukuman badan atau pembatasan kebebasannya hingga perampasan aset, sesuai UU tentang Narkoba. Namun bagi pengguna yang terdiri dari korban, pengguna penyalah guna dan pecandu, tindakan Negara adalah melalui tindakan medis, yaitu rehabilitasi.
Di negara-negara maju, atau negara-negara yang penyelenggara negaranya berpikiran maju dan manusiawi, korban, pengguna narkoba hingga pecandu tidak dihukum pidana. Di Indonesia, Undang-Undang Tentang Narkotika beserta lembaga dan sarana prasarananya telah ada, dan ini harus diterapkan juga di sosialisasi seluas-luasnya.
Kembali ke masalah Fariz RM, selayaknya Majelis Hakim memutuskan bahwa Kasus Fariz RM dengan mengacu pada UU tentang Narkotika adalah bukan pidana dan penyelesaiannya melalui keputusan rehabilitasi. Dan masalah ini adalah masalah medis. Sehingga merupakan putusan berdasarkan keadilan, bukan putusan pidana yurisprudensi.
Dan jika ahli medis meneliti tingkat kecanduannya tinggi, rehabilitasi itu tidak terbatas waktu. Di Eropa, bagi pecandu yang tingkatnya tinggi, Pemerintah justru memberikan obat seumur hidup dengan dosis yang rasional. Karena ada banyak pecandu narkoba yang jika langsung dihentikan malah mati. Di Indonesia, tinggal menyesuaikan kondisinya. Akan tetapi yang patut digaris bawahi, bahwa masalah aturan pengguna atau pecandu narkoba itu adalah merupakan masalah medis.
Penulis adalah: Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif