bendera

Jumat, 02 Oktober 2026    08:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Reformasi Kepolisian dalam Arti Luas: Meneguhkan Supremasi Sipil dan Keadilan Hukum


Tim Red,    08 November 2025,    18:37 WIB

Reformasi Kepolisian dalam Arti Luas: Meneguhkan Supremasi Sipil dan Keadilan Hukum
Komjen Pol (P) Drs. Didi Widayadi, MBA

Oleh: Komjen Pol (Purn.) Drs. Didi Widayadi, MBA


Momentum KPRP: Akselerasi Tanpa Mengubah Arah

Pelantikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) adalah momentum strategis bangsa untuk mengembalikan semangat reformasi 1998 ke jalur aslinya: memperkuat Polri sebagai pengemban fungsi kepolisian yang demokratis, profesional, dan berorientasi pada rakyat.

Reformasi kali ini bukan memulai dari nol, tetapi mengakselerasi agenda lama yang sempat melambat. Tujuannya bukan hanya membenahi lembaga Polri, tetapi menata ulang seluruh ekosistem fungsi kepolisian di Indonesia—baik di pusat maupun daerah, baik formal (Polri) maupun non-formal (satpam, PPNS, polisi pamong praja, dan aparat pengawas lainnya).


KPRP hadir untuk memastikan percepatan ini tidak berhenti pada retorika birokrasi, tetapi menjadi gerakan etis dan sistemik yang mengubah kultur kekuasaan menjadi kultur pelayanan.

Fungsi Kepolisian dalam Arti Luas

Fungsi kepolisian tidak hanya berada di tangan Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif negara dan masyarakat sipil dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Dalam arti luas, fungsi kepolisian meliputi:

Dengan demikian, reformasi kepolisian berarti reformasi sistem keamanan nasional berbasis kepercayaan publik, bukan sekadar perombakan internal Polri.

Supremasi Sipil sebagai Jiwa Reformasi

Reformasi kepolisian hanya bermakna jika supremasi sipil benar-benar ditegakkan. Dalam sistem presidensial, Polri adalah alat negara, bukan alat pemerintah. Artinya, Polri bekerja untuk konstitusi, bukan untuk kepentingan politik jangka pendek.

Supremasi sipil harus diwujudkan melalui:

Supremasi sipil yang sehat akan menumbuhkan kepercayaan publik—modal utama Polri di tengah krisis multidimensional bangsa.

Tiga Arah Cepat KPRP

KPRP perlu bergerak dengan arah kerja cepat yang terukur dan berkelanjutan:

Ketiga arah ini harus berjalan simultan, didukung political will Presiden dan partisipasi masyarakat.

Dari Lembaga ke Sistem, dari Polisi ke Polisiawan

Reformasi Polri bukan semata perbaikan lembaga, tetapi transformasi menuju sistem kepolisian sipil modern. Kita memerlukan polisiawan, bukan sekadar polisi: aparat yang memiliki ketegasan hukum sekaligus kepekaan nurani.

Di era AI dan disrupsi sosial, kepolisian harus berpindah dari paradigma kekuasaan ke paradigma pengetahuan dan pelayanan.

Reformasi kepolisian dalam arti luas berarti membangun peradaban keadilan yang berjiwa Pancasila—di mana hukum ditegakkan dengan moral, kekuasaan dibatasi oleh akuntabilitas, dan rakyat dilayani dengan hati nurani.

Polri untuk Rakyat, Rakyat untuk Polri

KPRP memiliki tanggung jawab sejarah untuk membuktikan bahwa reformasi bukan sekadar janji, tetapi jalan panjang menuju marwah Bhayangkara sejati: Rastra Sewakottama — pelindung utama rakyat dan penjaga keadilan sosial.

Hanya dengan itulah Polri dapat berdiri tegak di bawah langit supremasi sipil, menjadi simbol hukum yang beradab dan berperikemanusiaan.

“Hukum tanpa moral hanyalah instrumen kekuasaan. Polisi tanpa nurani hanyalah bayangan negara tanpa jiwa.”

 

**Penulis Adalah Mantan KA BPKP, Lemhanas Kra 29, Kadiv Telematika Polri– Intelijen Strategis dan Founder DW-GPT Institute


banner
NASIONAL
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R dan para Kepala Staf Angkatan menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B., M.A. memimpin Sidang Pantukhir Tahap II Penerimaan Perwira PSDP Penerbang TNI Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Aula...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat tanah. Layanan ini menargetkan...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Mabes TNI menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang dipimpin Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos., M.M.,...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Kalbar - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam acara penganugerahan Satyalancana Dharma Samudera kepada 361 personel Japan Maritime Self-Defense Force (JMSDF)...
img
Rabu, 30 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Memasuki 66 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi sejumlah program strategis di bidang...

MEDIA INDONESIA NEWS