bendera

Jumat, 02 Oktober 2026    08:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Jalan Buntu Agraria: Menggugat Ahistorisme Negara, Elit Komprador, dan Hegemoni Global


Tim Red,    15 September 2026,    21:19 WIB

Jalan Buntu Agraria: Menggugat Ahistorisme Negara, Elit Komprador, dan Hegemoni Global
Deodatus Sunda Se (Bung Dendy), Ketua DPD GMNI DKI Jakarta

Oleh: Deodatus Sunda Se (Bung Dendy)


Mediaindonesianews.com: Republik Indonesia tidak lahir dari kehendak segelintir elite politik, apalagi dari kemurahan hati kekuatan modal asing. Republik ini lahir dari pergulatan panjang suatu bangsa—dari keringat petani, buruh, nelayan, kaum miskin kota, dan rakyat pekerja yang selama berabad-abad menjadi korban kolonialisme, imperialisme, serta perampasan ruang hidup.

Karena itu, ketika hari ini persoalan agraria terus berputar dalam lingkaran konflik, ketimpangan penguasaan tanah, kriminalisasi rakyat, dan ekspansi konsesi korporasi, pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata: di mana letak kesalahan administrasi negara? Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: apakah negara masih mengingat alasan historis mengapa Republik ini didirikan?

Indonesia tampaknya sedang mengalami apa yang dapat disebut sebagai amnesia sejarah bernegara. Kedaulatan yang semestinya bertumpu pada hubungan organik antara bangsa, rakyat, tanah, dan air perlahan direduksi menjadi urusan perizinan, investasi, sertifikasi, konsesi, dan kalkulasi pertumbuhan ekonomi.


Padahal, tanah bukan sekadar komoditas. Tanah adalah basis produksi, sumber penghidupan, identitas sosial, dan fondasi keberlangsungan suatu bangsa.

Agraria Bukan Sekadar Administrasi, Melainkan Persoalan Kedaulatan

Krisis agraria Indonesia tidak dapat diselesaikan hanya dengan menerbitkan sertifikat, membentuk satuan tugas, atau menggelar rapat koordinasi antarkementerian. Semua itu penting, tetapi tidak menyentuh akar persoalan apabila struktur penguasaan tanah tetap timpang.

Di satu sisi, jutaan rakyat menghadapi keterbatasan akses terhadap tanah produktif. Di sisi lain, penguasaan tanah dalam skala luas terus terkonsentrasi pada korporasi, pemegang konsesi, dan kelompok bermodal besar. Dalam situasi demikian, negara tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang memiliki dokumen legal, tetapi harus berani mengajukan pertanyaan yang lebih substansial:

Siapa yang menguasai tanah? Untuk kepentingan siapa tanah itu dikuasai? Dan siapa yang sesungguhnya menikmati hasil penguasaannya?

Inilah inti persoalan reforma agraria. Ia bukan sekadar proyek legalisasi aset, melainkan agenda pembongkaran ketimpangan struktural.

Sertifikasi tanah memang dapat memberikan kepastian hukum. Namun, sertifikasi tanpa perlindungan terhadap rakyat miskin dapat berubah menjadi pintu masuk baru bagi konsentrasi kepemilikan. Tanah yang telah disertifikasi, tetapi tidak ditopang oleh akses modal, perlindungan produksi, infrastruktur, dan kebijakan distribusi yang adil, berpotensi kembali berpindah ke tangan pemodal.

Karena itu, reforma agraria tidak boleh direduksi menjadi sertifikasi tanah semata. Reforma agraria harus berbicara tentang redistribusi, penguasaan, pemanfaatan, perlindungan, dan keberlanjutan ruang hidup rakyat.

Dari Volksraad ke Senayan: Apakah Sejarah Hanya Berganti Kostum?

Perbandingan antara Volksraad pada masa Hindia Belanda dan sebagian perilaku politik elite Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia hari ini tentu harus dibaca sebagai kritik struktural, bukan penyamaan sejarah secara harfiah.

Volksraad dibentuk dalam kerangka kolonial dan tidak memiliki kedaulatan politik sebagaimana parlemen negara merdeka. Sementara itu, DPR RI lahir dari sistem konstitusional dan mandat elektoral. Namun, kemerdekaan formal sebuah lembaga tidak otomatis menjamin keberpihakannya kepada rakyat.

Di sinilah kritik tersebut menemukan relevansinya.

Ketika lembaga perwakilan rakyat lebih sibuk mengakomodasi kepentingan pemilik modal daripada memperjuangkan kepentingan petani, nelayan, buruh, masyarakat adat, dan rakyat miskin, maka demokrasi berisiko kehilangan substansinya.

Parlemen dapat tetap sah secara prosedural, tetapi kehilangan legitimasi sosial apabila kebijakan yang dilahirkannya justru memperlebar ketimpangan.

Perbedaannya sederhana: Volksraad bekerja dalam sistem kolonial secara terbuka, sedangkan problem hari ini adalah kemungkinan munculnya kolonialisme ekonomi dalam wajah demokrasi elektoral.

Bukan lagi Gubernur Jenderal yang mengendalikan arah kebijakan, melainkan jejaring kepentingan antara oligarki, birokrasi, pemodal, dan kekuatan ekonomi global.

Jika hukum agraria hanya menjadi alat untuk memperpanjang konsesi, mempermudah penguasaan lahan berskala besar, dan mengamankan investasi tanpa koreksi terhadap ketimpangan sosial, maka negara sesungguhnya sedang mengulang watak lama dalam bentuk yang lebih modern.

Marhaenisme: Kemerdekaan Politik Tanpa Kedaulatan Ekonomi Adalah Kemenangan Semu

Dalam perspektif Marhaenisme, kemerdekaan nasional tidak pernah dimaksudkan berhenti pada pengibaran bendera dan pembentukan pemerintahan sendiri.

Kemerdekaan harus diterjemahkan menjadi pembebasan rakyat dari penindasan ekonomi, penghisapan tenaga kerja, dan ketergantungan struktural terhadap kekuatan modal.

Petani tidak boleh menjadi buruh di atas tanahnya sendiri. Nelayan tidak boleh menjadi pekerja miskin di laut yang kekayaan ikannya dikuasai industri besar. Masyarakat adat tidak boleh menjadi tamu di wilayah leluhurnya sendiri. Buruh tidak boleh terus-menerus menjadi korban dari sistem produksi yang hanya menguntungkan pemilik modal.

Dalam kerangka ini, reforma agraria adalah bagian integral dari proyek kebangsaan.

Tanah harus ditempatkan sebagai instrumen produksi dan kesejahteraan rakyat, bukan semata-mata sebagai aset spekulatif. Negara wajib memastikan bahwa penguasaan sumber daya alam tidak melahirkan kelas tuan tanah baru yang secara ekonomi menggantikan kolonialisme lama.

Sebab, kolonialisme tidak selalu hadir melalui pendudukan militer. Ia juga dapat hadir melalui penguasaan sumber daya, ketergantungan finansial, dominasi teknologi, dan struktur perdagangan yang menempatkan negara berkembang sebagai pemasok bahan mentah sekaligus pasar konsumsi.

Hegemoni Global dan Penyempitan Ruang Kebijakan Negara

Persoalan agraria juga tidak dapat dipisahkan dari struktur ekonomi global.

Ketika kebijakan fiskal, moneter, perdagangan, dan investasi lebih banyak dirancang dengan mempertimbangkan persepsi pasar global daripada kebutuhan rakyat, ruang negara untuk menjalankan mandat konstitusionalnya menjadi semakin sempit.

Kritik terhadap paradigma Washington Consensus bukan berarti Indonesia harus menutup diri dari dunia internasional. Kerja sama global tetap diperlukan. Investasi asing juga dapat memiliki peran dalam pembangunan.

Namun, persoalannya adalah: siapa yang menentukan arah pembangunan, dan siapa yang menjadi

 

Penulis Adalah : Ketua DPD GMNI DKI Jakarta


banner
NASIONAL
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R dan para Kepala Staf Angkatan menghadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsda TNI Djohn Amarul, S.A.B., M.A. memimpin Sidang Pantukhir Tahap II Penerimaan Perwira PSDP Penerbang TNI Tahun Anggaran 2026, yang berlangsung di Aula...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian waktu dalam proses balik nama sertipikat tanah. Layanan ini menargetkan...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Jakarta - Mabes TNI menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang dipimpin Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos., M.M.,...
img
Kamis, 01 Oktober 2026
Kalbar - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dalam acara penganugerahan Satyalancana Dharma Samudera kepada 361 personel Japan Maritime Self-Defense Force (JMSDF)...
img
Rabu, 30 September 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Memasuki 66 tahun lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengakselerasi sejumlah program strategis di bidang...

MEDIA INDONESIA NEWS