Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta – MI.News : Polisi berhasil meringkus penyebar video viral kelompok Negara Rakyat Nusantara yang mengusulkan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibubarkan.
Pelaku yang berinisial YSS dibekuk pada Rabu (29/1/2020) itu dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan kasus pemufakatan makar terkait beredarnya video Negara Rakyat Nusantara di media sosial.
Selanjutnya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video, kemudian satu buah handphone milik pelaku dan satu lembar tangkapan layar video pernyataan pelaku.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menjelaskan, penangkapan terhadap Yudi berdasar atas laporan masyarakat Nomor: LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2020.
“Makar dan menyebarkan berita bohong. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” terang Karo Penmas Divhumas Polri, Jumat (31/1/2020).
Sebelumnya, video dari Kelompok yang mengatasnamakan ‘Negara Rakyat Nusantara’ viral di media sosial. Dari video tersebut, kegiatan kelompok ini sontak membuat netizen geram lantaran mengusulkan agar NKRI dibubarkan.
Dalam video tersebut, terlihat seorang laki-laki yang sedang menggelar konferensi pers. Di belakang laki-laki itu, ada bendera berwarna merah putih bergaris-garis dan juga ada lambang bintang yang berada di dalam kotak dipinggirannya berwarna hitam.
Laki-laki yang bernama Yudi Syamhudi Suyuti itu, menyampaikan beberapa arahan ke tamu yang hadir. Salah satunya adalah mengusulkan NKRI dibubarkan dan menggelorakan ‘Negara Rakyat Nusantara’.