bendera

Jumat, 03 April 2026    09:31 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Ketegasan Pemerintah Diperlukan Dalam Pilkada Serentak Masa Pandemi Covid-19


Lian,    16 September 2020,    23:38 WIB

Ketegasan Pemerintah Diperlukan Dalam Pilkada Serentak Masa Pandemi Covid-19
Dr. Denny Tewu SE., MM (foto ist)

Jakarta - MINews.com : Pada tahapan pendaftaran 4-6 September 2020  Badan Pengawas Pemilu menemukan banyak pasangan calon Pilkada melanggar protokol kesehatan dengan arak-arakan dan pengumpulan massa. Berdasarkan data  Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 62 bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang positif covid 19.  Hal inilah membuat kalangan  pengamat dan Anggota parlemen DPR RI mengusulkan untuk menunda Pilkada secara parsial di daerah-daerah dengan resiko penularan Covid 19 tinggi.


Ketegasan Pemerintah Diperlukan Dalam Pilkada Serentak Masa Pandemi Covid-19

Hal ini pun dikritisi Wakil Rektor II Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Denny Tewu, bahwa  Pemerintah harus menentukan prioritas, apakah urusan politik atau masalah kesehatan rakyat yang menjadi perhatian utama, karena apapun putusannya tentu memiliki konsekwensi yang tidak mudah bagi Pemerintah sendiri.

“Kalau saya secara kemanusiaan dan rasa empati atas protokol kesehatan yang bila tidak dipatuhi akan mengakibatkan korban nyawa yang semakin bertambah tentunya menjadi prioritas utama dibandingkan kepentingan lainnya termasuk politik” pintanya.

Berdasarkan data dari satuan Tugas penanganan COVID 19 pada 9 September lalu, dari 309  kabupaten/ kota yang terlibat dalam 9 pemilihan gubernur dan 261 pemilihan bupati/ walikota sebanyak 45 kabupaten/ kota atau 14.56 persen masuk daerah dengan resiko tinggi penularan COVID 19 . Sebanyak 152 kabupaten / kota atau 49.19 persen masuk resiko rendah. 


Ketegasan Pemerintah Diperlukan Dalam Pilkada Serentak Masa Pandemi Covid-19

“bisa saja Pilkada secara bertahap karena situasi yang ada, itu semua tentu tidak lepas dari konsekwensi- Konsekwensi yang harus dihadapi oleh Pemerintah, untuk itu dicarikan solusi yang terbaik untuk keputusannya, kata Mantan Ketua Umum Partai Damai Sejahtera kapada MINews.com Rabu (16/9).

Untuk Itu Denny Tewu  meminta adanya  ketegasan Pemerintah, apakah menunda Pilkada serentak, ataukah Pilkada bertahap disesuaikan dengan adanya daerah yang berisiko tinggi maupun rendah.  

"Dunia sedang menonton wisdom dari Pemerintah RI dalam situasi seperti ini," pungkasnya. (LiaN)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian
img
Rabu, 01 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng kalangan akademisi untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf di Indonesia. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus diperkuat dengan menyeimbangkan kemudahan layanan, keamanan data, dan kepastian hukum. Menteri
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada hari Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi

MEDIA INDONESIA NEWS