bendera

Jumat, 03 April 2026    09:27 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Menakar Kembali Netralitas dan Keberpihakan ASN Dalam Pemilu


Lian,    21 September 2020,    10:16 WIB

Menakar Kembali Netralitas dan Keberpihakan ASN Dalam Pemilu
Jeirry Sumampow Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia)

Jakarta- MediaIndonesiaNews.com : Munculnya kembali wacana tentang penghilangan hak pilih kepada ASN  kerap kali ada saat pembuatan atau revisi regulasi pemilu. Karena itu, sebetulnya kajian sudah sangat cukup, terkait dengan plus minusnya, baik buruknya dan alasan substansial-nya. Dalam kerangka itu, maka dari persoalannya  sekarang lebih kepada niat politik pembuat Undang-undang, apakah mau dihilangkan atau tetap seperti sekarang demikian dipaparkan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia), Jeirry Sumampow kepada mediaindonesianews.com, Kamis (17/9).


Menakar Kembali Netralitas dan Keberpihakan ASN Dalam Pemilu

"Bagi saya, alasan jika mau dihilangkan sudah cukup banyak. Dan jika mau tetap, juga sudah sangat banyak. Namun jika tetap, tentu perlu ada penguatan pengaturan terkait potensi ketidak netralan dan yang lebih penting perlindungan terhadap kemungkinan dimanfaatkan oleh Kepala Daerah untuk menjalankan kepentingan politik praktis mereka dalam Pemilu,” katanya.

Menurut Jeirry,  netralitas dan keberpihakan ASN dalam Pemilu itu bukan pada adanya hak pilih atau tidak. akan tetapi soal bagaimana niat, komitmen dan pembatasan itu ditegakkan dan dilaksanakan. Selain itu lanjut Jeirry, proteksi terhadap kemungkinan "dimanfaatkan" oleh kepala daerah tersebut. Tak adanya hak pilih bukan jaminan keberpihakan tak terjadi. Netralitas dan keberpihakan itu lebih kepada soal etik dan moral yang bersangkutan dan pihak yang mau memanfaatkan.

"Kalau niatnya memang ada, maka aturan dan sanksi tak akan efektif, itu yang terjadi selama ini, namun jika dilihat dari sisi ASN baik juga jika memang tak diberi hak pilih. Tak adanya hak pilih membuat hal ini tak perlu mengatur soal boleh atau tidaknya ASN terlibat atau berpartisipasi di dalam tahapan Pemilu, misalnya kampanye.” jelasnya


Lebih lanjut Jeirry menjelaskan bahwa, sebagai orang yang memiliki hak pilih, boleh saja ikut kampanye, tapi jika ikut kampanye maka ada potensi untuk melanggar prinsip netralitas ASN. Jadi tak adanya hak pilih akan membuat prinsip netralitas ASN makin kuat, secara kolektif birokrasi. Artinya, jiwa netralitas itu akan makin terbentuk sebab mereka tak perlu berpikir lagi soal siapa yang akan dipilih.

"Jadi ASN akan terfokus pada bagaimana menjalankan tugas birokrasi pemerintahan. Godaan untuk terjerat kepentingan politik pun akan lebih kecil sebab mereka tak bisa menentukan apa-apa," ujarnya.

Jeirry menambahkan, memang peran ASN untuk pemilu berkualitas sangat besar. Meskipun kualitas pemilu yang baik tak semata menjadi tanggung jawab ASN. Harus semua pihak yang terlibat dalam Pemilu.

"Tapi selama ini mungkin ASN tak fokus dalam meningkatkan kualitas Pemilu karena sering dimanfaatkan dan diperintahkan melakukan agenda politik Kepala Daerah. Sesuai yang sangat sulit ditolak dalam posisinya sebagai ASN. Nah, jika hak pilih tak ada, saya kira, selama pemilu berlangsung ASN bisa diberi peran untuk memikirkan dan mendorong peningkatan kualitas Pemilu sesuai tugas dan fungsi mereka, Mungkin baik jika kita mencoba opsi itu dalam revisi UU Pemilu yang sedang berproses di parlemen,” pungasnya. (LiaN)


banner
NASIONAL
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian
img
Rabu, 01 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng kalangan akademisi untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf di Indonesia. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus diperkuat dengan menyeimbangkan kemudahan layanan, keamanan data, dan kepastian hukum. Menteri
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada hari Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi

MEDIA INDONESIA NEWS