Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Oleh: Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, ST., MT., D.Min
Jakarta - mediaindonesianews.com: Kebakaran Bangunan Gedung Kejaksaan di Kebayoran Baru Jakarta Selatan yang terjadi pada hari Sabtu 22 Agustus 2020 jam 19.10 WIB menunjukkan "kegagalan yang sangat fatal Sistem Keselamatan Bangunan Gedung merespon bahaya kebakaran". Perlu kita mengerti juga Bangunan Gedung Utama Kejaksaan Agung merupakan bagian dari kawasan lingkungan Kejaksaan Agung. Jadi dapat dicermati kebakaran yang terjadi merupakan Kegagalan Sistem Keselamatan Kawasan merespon bahaya kebakaran.
Sistem Keselamatan Bangunan Gedung yang berbasis UU No.28 tahun 2002, Perda DKI Jakarta No.8 tahun 2008, dan Perda DKI Jakarta No. 7 tahun 2010, memiliki 2 faktor utama yaitu kelaikan administrasi dan kelaikan teknis. Dalam hal ini, kedua faktor dimungkinkan gagal.
Dari berbagai sumber yang dihimpun, api bermula dari lantai 6 yang merambat turun dan horisontal sampai ke lantai 2 melumatkan ruang kerja Jaksa Agung. Flash Over cepat terjadi secara horisontal karena tidak ada "fire compartmentation yang membatasi jilatan api". Tidak hanya itu saja, flash over api cepat melintas dari lantai atas ke lantai bawah. Ini jelas tidak maksimal sistem yang mengarahkan api ke luar bangunan gedung, yang terjadi adalah api sangat leluasa membakar isi bangunan gedung.
Kompas.com mencatat pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Bapak Hari Setiyono yang menyampaikan Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar 22 Agustus 2020 berstatus gedung heritage. Apakah ini benar? Apa dasar pengakuan bangunan gedung utama adalah bangunan heritage (cagar budaya)? Karena bangunan gedung Cagar Budaya memerlukan aplikasi Sistem Proteksi Kebakaran yang khusus.
Hingga saat sebelum kebakaran terjadi, area yang terbakar digunakan utk pembinaan. Hal ini perlu dicermati serius, karena jika benar bangunan gedung ini dikategorikan Cagar Budaya, maka sudah tepatkah fungsi ini dioperasionalkan?
Tidak kurang dari 200 orang tim pemadam dan 38 unit mobil pemadam diturunkan untuk memadamkam api yg menjilat bangunan gedung kejaksaan selama 8 jam. Tercatat juga sumber air terbatas mengakibatkan Tim Pemadam kebakaran kesulitan memadamkan api dan harus menambah sumber air.
Tinjauan kritis yang berbasis solusi dari kejadian ini yaitu: SATU. "Bangunan gedung Pemerintah dalam hal ini bangunan gedung Kejaksaan seharusnya menjadi model yang optimal terhadap bahaya kebakaran".
Tetapi apa yang terjadi? Tidak ada kompromi baik bangunan gedung milik Pemerintah maupun bangunan gedung mikik Swasta, keduanya harus aman terhadap api. Pemilik Bangunan Gedung harus lebih dulu peduli terhadap keselamatan bangunan gedung. Siapa pemilik bangunan gedung Kejaksaan yang terbakar? DUA. Dari kejadian ini saya menghimbau tegas dan serius kepada Pemerintah untuk "cek total seluruh Sistem Keselamatan Kebakaran bangunan gedung yang berumur di atas 40 tahun secara khusus bangunan gedung milik Pemerintah".
Kita tahu benar bangunan gedung Kementerian Perhubungan dan bangunan gedung Bina Graha beberapa waktu lalu pernah terbakar. Beberapa bangunan gedung milik Penerintah rentan terbakar. Secara khusus bangunan gedung Kejaksaan Agung yang diresmikan tahun 1968 apakah memiliki dokumentasi administrasi proyek yang terupdate? KETIGA. "Apakah administrasi bangunan gedung Kejaksaan Lengkap?" Apakah lengkap memiliki IMB dan SLF nya? Kelengkapan Administrasi ini memuat: updated desain (Arsitektur, Struktur, ME, Utilitas, Sistem Proteksi Kebakaran), penanggung jawab desain yang ditandai dengan tanda tangan pemilik IPTB yang berkontrak, serta SLF (Sertifikat Laik Fungsi) sebagai bukti otentik keabsahan operasional karya bangunan gedung. KEEMPAT. "Kebakaran bangunan gedung Kejaksaan adalah Kegagalan Sistem Proteksi Pasif".
Hak ini terjadi dimana jilatan api cepat menyebar dari atas ke bawah dan secara horisontal. Arsitektur bangunan gedung Kejaksaan Agung tidak mampu mengarahkan dan mematikan api. KELIMA. "Kebakaran bangunan gedung Kejaksaan adalah Kegagalan Sistem Proteksi Aktif". Hal ini terlihat jelas karena sumber air tidak maksimal. Kondisi Hidran Gedung dan Hidran Halaman tidak berfungsi maksimal. Tim Pemadam Kebakaran kesulitan memadamkan api karena sumber air tidak maksimal. KEENAM. "Kebakaran bangunan gedung Kejaksaan adalah Kegagalan Sistem Manajemen Keselamatan Terhadap Bahaya Kebakaran". Manusia sebagai pusat dan pelaku Manajemen Keselamatan Bangunan Gedung tidak berfungsi maksimal. Apakah usaha pencegahan kebakaran serius benar dilakukan? KETUJUH. "Kebakaran ini menunjukkan Kegagalan Proses Operasional".
Proses operasional bangunan gedung Pemerintah harus ada pengelola bangunan gedung (Building Management). Siapa pengelola bangunann gedung yang terbakar? Dapat dicek seluruh data pendukung penyebab kebakaran. *** (penulis Program Studi S2 T.Sipil Konsentrasi Manajemen Proyek Kontruksi Universitas Pelita Harapan)