bendera

Jumat, 03 April 2026    08:07 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Penyalah Guna Di Penjara Tidak Rasional Dan Tidak Adil


Anang Iskandar,    03 Oktober 2020,    22:45 WIB

Penyalah Guna Di Penjara Tidak Rasional Dan Tidak Adil
Dr. Anang Iskandar MH

Oleh :Dr. Anang Iskandar MH:  (Aktivis Anti Narkoba Nasional)


Penyalah guna narkotika sebagai penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan dan korban kejahatan narkotika tidak rasional sekaligus tidak adil kalau dalam proses peradilan pidana, dijatuhi hukuman penjara.

Sebagai penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika dan ganguan mental kejiwaan maka penyalah guna narkotika harus disembuhkan atau dipulihkan melalui proses rehabilitasi.

Apakah pemerintah, khususnya hakim mengganggap bahwa penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika bisa sembuh dan pulih seperti sedia kala kalau dipenjara ?


Ataukah pemerintah, khususnya hakim tidak memiliki payung hukum dalam rangka justice for health ? Ataukah pemerintah khususnya hakim menganggap penyalah guna dipenjara lebih baik dari pada direhabilitasi ? Kalau ini benar untuk apa pemerintah membuat program wajib lapor pecandu.

Tahukah kalau pecandu itu adalah penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan ?

Menurut catatan saya bahwa UU no 8 tahun 1976 tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika beserta protokol yang mengubahnya, yang sampai sekarang ini masih berlaku, memberi alternatif hukuman kepada penyalah guna narkotika berupa hukuman  rehabilitasi.

UU narkotika yang berlaku sekarang ini dibuat atas dasar UU no 8 tahun 1976 tersebut, dimana rehabilitasi sebagai bentuk hukuman (pasal 103/2), disamping rehabilitasi sebagai proses penyembuhan/pemulihan.

Hakim diberi kewenangan dapat  menghukum rehabilitasi (pasal 103) dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika dan diberi serangkaian kewajiban (pasal 127/2) agar dapat menjamin penyalah guna direhabilitasi sesuai tujuan UU narkotika (pasal 4).

Pada prakteknya hakim tidak menggunakan bentuk hukuman rehabilitasi sebagai alternatif hukuman terpilih yang dibangun oleh UU no 35 tahun 2009 tentang  narkotika.

Hakim juga tidak melaksanakan kewajiban kewajiban hukum dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika sesuai pasal 127/2 dan menggunakan kewenangan berdasakan pasal 103 yaitu kewenangan dapat memutuskan dan menetapkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi, baik terbukti salah maupun tidak terbukti salah.

Penyalah guna adalah orang sakit adiksi.

Penyalah guna, berdasarkan ilmu kesehatan adalah penderita sakit adiksi ketergantungan narkotika, dan gangguan mental kejiwaan.

Karena menderita adiksi ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan, maka penyalah guna  tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, tetapi berdasarkan konvensi harus dilarang dan masuk yuridiksi hukum pidana.

Konsekwensi logisnya maka hukum pidana narkotika menjadikan rehabilitasi sebagai bentuk hukuman alternatif terpilih bagi penyalah guna narkotika.

Rehabilitasi sebagai bentuk hukuman, lebih tepat bagi penyalah guna dari pada dipenjara, itu lah sebabnya konvensi tunggal narkotika 1961 diamandemen dengan protokol 1971, yang semula hukuman bagi penyalah guna semula adalah hukuman penjara, menjadi hukuman rehabilitasi.

Agar penyalah guna dan pecandu sebagai pelaku yang melanggar hukum pidana, dijatuhi hukuman berupa rehabilitasi maka dibuatlah UU no 35 tahun 2009 narkotika yang tujuannya, mencegah, melindungi dan menyelamatkan penyalah guna narkotika (pasal 4b). Serta menjamin upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu (pasal 4d).

Untuk mewujutkan tujuan tersebut, pemerintah diwajibkan UU untuk melaksanakan program wajib lapor penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan yang dikenal dengan program wajib lapor pecandu agar penyalah guna sembuh/pulih dan tidak mengkonsumsi narkotika lagi.

Hakim juga diberi kewajiban menggunakan kewenangan justice for health, kewenangan untuk menghukum rehabilitasi.  Kalau dalam 10 tahun berlakunya UU no 35 tahun 2009 hakim masih menghukum penjara. Ini berarti terjadi kolektif blunder berkepanjangan dilingkungan Mahkamah Agung.

Penyalahguna narkotika adalah korban kejahatan.

Penyalah guna narkotika secara victimologi adalah korban kejahatan peredaran gelap narkotika dimana pelakunya adalah para pengedar narkotika.  Pengedar ini yang mestinya menjadi sasaran utama penegak hukum secara represif keras sesuai sifat UU narkotika. Sebagai korban kejahatan, penegak hukum harus mencegah, melindungi dan menyelamatkan penyalah guna (pasal 4b), sebagai pelaku kejahatan penegak hukum menjamin upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Itu sebabnya tidak rasional kalau penyalah guna dihukum penjara, diperlakukan seperti pengedar, ditahan dan dijerat dengan pasal 111, 112, 113 atau 114 seperti selama ini terjadi. Karena tujuan penegakan hukum terhadap penyalah guna adalah mencegah, melindungi, menyelamatkan dan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi agar tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika lagi (pasal 4). Itu sebabnya UU narkotika sangat humanis dalam memperlakukan penyalah guna narkotika, ditempatkan dilembaga rehabilitasi selama pemeriksaan pada semua tingkatan dan diberikan bentuk hukuman berupa menjalani rehabilitasi, tidak adil kalau penyalah guna diberikan hukuman berupa hukuman penjara.

Pertanyaan saya, kenapa hakim kekeh mempertahankan hukuman penjara bagi penyalah guna narkotika ? Padahal UU memberikan kewenangan pada hakim dapat menghukum terdakwa menjalani rehabilitasi. Apakah hakim ikut ikutan berpendapat biar kapok.


banner
NASIONAL
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian
img
Rabu, 01 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng kalangan akademisi untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf di Indonesia. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus diperkuat dengan menyeimbangkan kemudahan layanan, keamanan data, dan kepastian hukum. Menteri
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada hari Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi

MEDIA INDONESIA NEWS