Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Oleh: Adv. Kamaruddin Simanjuntak,SH.
Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co.
Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan pada Era Pemerintahan Ir Soekarno tepatnya pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma.
Pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum Perusahaan Negara Farmas "PNF" diubah menjadi Perseroan Terbatas "PT", sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT. Kimia Farma (Persero).
Anak Perusahaan dari PT Kimia Farma (Persero) bernama PT Kimia Farma Diagnostika bekerjasama dengan Pengelola Bandara Kualanamu, diduga terlibat kerjasama dalam kasus daur ulang rapid test antigen Covid-19 di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Diduga ada lima orang pegawai Kimia Farma Diagnostika yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Penyidik kepolisian Polda Sumatera Utara atas dugaan dengan sengaja terlibat kasus menularkan C-19 dengan cara mendaur ulang dan menggunakan rapid test antigen Covid-19 bekas pakai kepada calon penumpang pesawat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Baik Menteri Kesehatan RI, Menteri Negara BUMN dan Menteri Perhubungan RI, belum memberikan pertanggungjawaban hukum maupun Politik atas kesengajaan PT. Kimia Farma Diagnostik menularkan Virus C-19 kepada para calon penumpang pesawat tersebut.
Kita berharap, karena peristiwa ini melibatkan Perusaan BUMN, Bandara Internasional dan Petugas Kesehatan, maka segera Menteri Kesehatan RI, Menteri Negara BUMN dan Menteri Perhubungan RI harus dipanggil oleh DPR RI khususnya oleh Komisi IX untuk memintai pertanggungjawan hukum dan Politik.
Tujuan Pemanggilan tersebut, agar jelas apa motif penyebaran virus C-19 yang dianggap sangat berbahaya oleh Pemerintah ini, akan tetapi justeru Perusahaan BUMN milik pemerintah sendiri ikut serta dengan sengaja menyebarkannya dan/atau menularkan virus C-19 kepada para Calon Penumpang Pesawat melalui pemakaian Rapit Antigen bekas pakai oleh Kimia Farma Diagnostik anak perusahaan PT Kimia Farma Tbk.
Pertangungjawaban hukum dan politik ini sangat penting untuk mendalami dan mengetahui apakah peristiwa ini ada kaitannya dengan "Politik Anggaran Virus C-19" atau murni hanya kasus kriminalitas hukum semata oleh 5 orang Pegawai yang terlibat atau apakah ada "Tangan Profesional" yang menyuruh mereka untuk melakukan perbuatan dimaksud?
Kecurigaan tersebut sangat logis, mengingat dugaan kejahatan kesengajaan penularan Virus C-19 ini telah berlangsung sangat lama, terhitung sejak bulan Desember 2020 sampai dengan bulan April 2021, dan biasanya kejahatan yang melibatkan politisi tingkat tinggi Negara RI, tidak pernah bisa terungkap oleh Penyidik Kepolisian RI, mengingat Kepolisian RI sampai saat ini berada dalam genggaman "Politisi Partai Berkuasa" sehingga untuk mengatasi kebuntuan itu, DPR RI sebagai Wakil Rakyat, sangat penting untuk memanggil dan memintai pertanggung Jawaban hukum dan Politik dari ke-3 Menteri terkait Permasalahan ini !
Peristiwa ini adalah Perbuatan Melawan Hukum, yaitu melawan undang-undang RI No. 36 tahun 2014 tentang Kesehatan, Jo Pasal 1365 KUHPerdata, maka Rakyat yang merasa telah dirugikan, bisa segera melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Pihak-pihak yang terlibat dimaksud melalui Pengadilan Negeri yang berwenang.
Penulis juga sebagai Ketua Umum PDRIS