Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Oleh: Adv. Kamaruddin Simanjuntak, SH
Jakarta-mediaindonesianews.com:Minggu yang lalu, Ada 4 Orang Petani di Lembah Napu, Desa Kalimango, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, “Diduga Dibunuh Oleh Sekelompok Teroris Yang Sangat Jahat” dan diduga Teroris bernama Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora. Bahwa aksi pembunuhan oleh teroris yang sangat jahat itu diduga terjadi pada hari Selasa, tanggal 11 Mei 2021, pukul 07.30 WIT.
Atas peristiwa kejahatan teroris yang sangat jahat dimata hukum itu, Pemerintah RI hanya bisa “Bernyanyi Mengutuk Saja”tanpa disertai dengan “Sikap dan Tindakan Yang Tegas”, sebagaimana seharusnya menurut Pancasila, Konstitusi UUD 1945 dan Hukum yang berlaku positif di indonesia !
Pemerintah RI, tidak cukup hanya “bernyanyi” mengutuk keras terorisme itu secara “Verbal” akan tetapi Pememrintah RI harus betul-betul perduli atas kekejaman aksi teroris pembunuhan 4 orang petani tersebut dengan disertai sikap dan tindakan hukum.
Bahwa kalau Cuma mengutuk saja, itu sih cuma “Lagu Lama” yang telah lama dan berulang-ulang diputar “Playback” oleh Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, bahwa yang benar dan diperlukan rakyat adalah “Negara RI dan Pemerintah RI harus hadir, dan Wajib memastikan bahwa Aparat Keamanan dan Ketertiban (Polri dan TNI) hadir dan harus berfungsi dalam memastikan penegakan hukum untuk menangkap pelaku kejahatan aksi teroris itu untuk diproses secara hukum di Pengadilan yang berwenang, tentang siapa saja pelakunya, apa motivasinya dan siapa saja otak, donator dan/atau sponsornya !
Bahwa terjadinya pembantaian dan pembunuhan secara berulang-ulang dalam kurun waktu yang sangat berdekatan ini, telah membuktikan bahwa“Pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Amin tidak serius dan hanya sibuk dengan retorika–retorika belaka saja dan sangat tidak sungguh-sungguh dalam memberantas pelaku aksi kejahatan terorisme di Indonesia hingga ke akar-akarnya, walau sudah 7 tahun berkuasa”.
Terbukti Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin, jauh lebih perduli kepada pelaku aksi teroris hamas, daripada WNI korban berulang dari aksi terorisme MIT Poso, ini adalah betul-betul sungguh keprihatinan kita yang sangat mendalam, sebab Negara RI dan Pemerintah RI, belum/tidak hadir dalam memberi “Jaminan, Kepastian dan Perlindungan Hukum Serta Keadilan kepada WNI”, kecuali hanya sibuk beretorika dan mengutuk, bahwa kalau bisanya cuma mengutuk saja, maka saya pikir anak-anak kecil saja pun bisa mengutuk !
Rakyat, khususnya “Umat Kristen dan Khatolik”, tidak boleh hanya diam saja seperti yang terjadi selama ini, kalau umat Kristen dan Khatolik tidak mau terus-menerus dikorbankan untuk dilahap dan/atau dibantai secara terus – menerus oleh penjahat teroris tahun demi tahun atau dari masa ke masa, kita telah bosan dengan keadaan tanpa solusi ini !
Bahwa sudah waktunya para “Politisi Dan Intelektual Kristen/Khatolik sadar dan mau bersuara keras, tegas serta benar, dalam menyampaikan protes dan masukan kepada Pemerintah RI”, sebab berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “semua warga negara indonesia bersamaan hak dan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan”.
Hak konstitusial inilah yang menjamin dan melindungi hak asasi setiap warga negara indonesia atas kesamaan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan Pemerintahan, berarti setiap warga negara Indonesia harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah RI, dan “tidak boleh lagi ada pembeda-bedaan seolah – olah ada anak kandung ibu pertiwi dan ada anak tiri dari ibu pertiwi”, akan tetapi setiap WNI wajib diperlakukan sama “Equality Before The Law dan/atauAudi Et Alteram Partem” dihadapan hukum dan pemerintahan RI !
Bahwa walaupun Tuhan Jesus Kristus dalam kitab injil Matius 10:16 berkata: “lihat, aku mengutus kamu seperti domba ke tengah-tengah serigala. karena itu, jadilah cerdik seperti ular dan tulus seperti burung-burung merpati.”
Bukan berarti kita umat Kristen harus rela terus menerus disembelih dan/atau disembelih oleh pelaku kejahatan aksi Teroris “bagai domba benaran” tanpa ada perlawanan hukum dan politik, sebab pesan Tuhan Jesus tidak cukup “seperti domba” saja, akan tetapi juga harus cerdik seperti Ular dan Tulus seperti Merpati.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI), kata “Cerdik” memiliki arti :mampu membaca dan mengerti situasi, mampu memberikan solusi dan banyak akal, sementara kata “Tulus” memiliki arti : sungguh dan bersih hati (benar-benar keluar dari hati yang suci); jujur; tidak pura-pura; tidak serong; tulus hati; tulus ikhlas.
Merpati memiliki kelebihan yaitu merpati dikenal sebagai lambang ketulusan dan kesetiaan, kesetiaan karena merpati tidak pernah mau gonta ganti pasangan, dan ketulusan merpati karena jinak, lembut dan banyak ditemukan yang berwarna putih bersih, bahwa burung Merpati ini tidak memiliki Empedu, yang biasanya menyimpan racun yang diserap oleh tubuhnya, artinya Tulus bagai Merpati adalah tidak ada akar kepahitan dan dendamdalam hati Umat Kristen & Khatolik, walaupun sering menjadi korban, namun Umat Kristen tetap tulus mengampuni dan tetap berbuat kasih.
Adalah fakta hukum bahwa jaringan aksi terorisme masih sangat marak di Negara republik indonesia ini, sekalipun Densus 88 Polri telah menangkapi ratusan pelaku dan sponsor aksi terorisme !
Pejabat Negara / Pemerintah wajib melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 serta hukum yang berlaku secara murni dan konsekwen ;
Politisi sering kali berperan memicu sikap intoleran dan radikalme sebagai cikal bakal aksi terorisme, terutama menjelang Pilkada, Pemilu dan Pileg dengan cara Politisi memprovokasi masyarakat untuk membenci kelompok masyarakat lainnya, dengan harapan agar mendapat simpati masyarakat danuntuk tujuanmendulang suara yang besar dari kelompok masyarakat tertentu!
Partai politik seharusnya peduli dengan keadaan bangsa dan Negara RI tercintai ini, untuk merawat kebersamaan dan keutuhan Negara RI melalui mekanisme rekruitmen dan Kaderisasi Anggota dan Pengurus Partai Politik, misalnya seperti yang dilakukan oleh pengurus PDRIS dalam merekrut anggota dan pengurus PDRIS seperti hal berikut ini :
Sesungguhnya faham terorisme itu bukan dari Tuhan Elohim, melainkan adalah faham yang bersumber dariajaran iblis dan setan, itu sebab teroris yang berhaluan iblis dan setan, selalu ingin balas dendam kepada Gereja, karena Gereja dianggap sebagai pembawa suara Tuhan dan/atau suara Kenabian atau Kebenaran, tujuan teroris adalah untuk menyakiti hati Tuhan Elohim, karena Gereja dianggap melakukan kristenisasi atau menyebarkan ajaran Tuhan Elohim;
Kalau hanya untuk mendapatkan 72 wanita cantik bermata jeli, untuk apa teroris hidup sia sia bunuh diri, toh didunia ini ada milyaran wanita cantik bermata jeli dari berbagai ras dan suku, agama dan antar negara, yang penting calon teroris punya kredibilitas dan kwalitas serta Kapasitas, maka tinggal pilih wanita cantik bermata jeli yang mana yang disukai ?
Bahwa Kesesatan akal dan pikiran teroris ituadalah akibat tidak mau membaca kebenaran Firman Tuhan Jesus Kristus dan atau tidak mengerti kitab suci sebagaimana tertulis dalam kitab Matius 22:29-32 yang menyatakan sebagai berikut :
*"22:29 Jesus menjawab mereka: "Kamu sesat, sebab kamu tidak mengerti Kitab Suci maupun kuasa Tuhan Elohim !"*
*"22:30 Karena pada waktu kebangkitan orang tidak kawin dan tidak dikawinkan melainkan hidup seperti malaikat di sorga"*
"Karena itu pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Anak dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu. Dan ketahuilah, Aku menyertai kamu senantiasa sampai kepada akhir zaman."
Hal itu perlu agar tidak ada lagi aksi terorisme sebab Tuhan Jesus kristus dan Penguasa Sorga sudah tegas memberitahu bahwa di Sorga tidak ada kawin mengawin, lalu mengapa para teroris masih mau didoktrin dan disesatkan oleh mentornya akan bercinta dan/atau kawin mengawin dengan 72 wanita cantik bermata jelii itu.
Lagipula mana mungkin Tuhan mau menerima pembunuh masuk sorga, kecuali sadar & bertobat, apalagi pelaku aksi bunuh diri ala teroris itu, sebab Tuhan melarang membunuh sesuai hukum Taurat ke-6, yaitu hukum yang diterima oleh Musa dari Tuhan Elohim, sebab ajaran Tuhan Elohim adalah Cinta Kasih.
Tuhan Elohim sangat melarang & mengecam tindakan aksi terorisme atau bunuh diri dalam peperangan (Vide: Ulangan 20:5-8) sebagaimana tertulis: dan Bangsa Israel diperintah untuk menawarkan damai dulu - dengan himbauan - kepada sebuah kota sebelum diserang (Vide: Ulangan 20:10).
Standard & Prosedur ini memungkinkan adanya perdamaian, dan adapula kesempatan bagi warga sipil untuk siap-siap untuk melarikan diri, dan umat Israel sering diperingatkan bahwa perintah untuk menyerang didasari olek kefasikan musuh mereka, bukan karena kebaikan Israel sendiri (Vide: Ulangan 9:4-6);
Tuhan Elohim sangat mengecam mereka yang menggunakan aksi tindakan kekerasan terhadap mereka yang tak berdaya dan yang tidak mengganggu (Vide: Ulangan 27:25 dan Vide : Amsal 6:16-18), sehingga taktik dan tindakan aksi terorisme pada umumnya seperti menyerang orang yang tidak ikut berperang dan/atau yang berusaha menciptakan aksi teror juga sangat dikecam (Vide: Yeremia 7:6; 19:4; 22:3,17, demikian juga mereka yang menggunakan taktik penyergapan untuk membunuh orang yang dibenci harus dianggap sebagai tindakan pembunuh (Vide; Ulangan 19:11).
Bahwa umat Tuhan Elohim, sangat dilarang menumpahkan darah dalam membela ajaran Tuhan Jesus Kristus (Vide: Matius 10:52 dan Matius 20:29-34) karena Iman yang menyelamatkan bukan pedang atau senjata.
Umat Tuhan Elohim sangat dilarang memberontak dan /atau menggulingkan dan/atau makar terhadap pemerintah yang sah dengan kekerasan (Vide: Roma 13:1) sebagaimana tertulis “Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya, sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Tuhan dan pemerintah-pemerintah yang ada, ditetapkan oleh Tuhan”.
Bahwa umat Tuhan Elohim juga diperintah untuk mengalahkan kejahatan dengan kebaikan (Vide: Roma 12:21) sebagaimana tertulis: “Janganlah kamu kalah terhadap kejahatan, tetapi kalahkanlah kejahatan dengan kebaikan!”
Selain itu umat Tuhan Elohim diajarkan mengasihi musuh (Vide: Matius 5:44) sebagaimana tertulis “Tetapi Aku berkata kepadamu: Kasihilah musuhmu dan berdoalah bagi mereka yang menganiaya kamu.”
Bahwa “Intinya umat Tuhan Elohim diperintah saling mengasihi” (Vide Roma 13:8) sebagaimana tertulis: “Janganlah kamu berhutang apa-apa kepada siapapun juga, tetapi hendaklah kamu saling mengasihi. Sebab barangsiapa mengasihi sesamanya manusia, ia sudah memenuhi hukum Taurat.”
Bahkan hukum yang terutama ajaran Tuhan Elohim adalah hukum Kasih (Vide: Matius 22: 36) Hukum Kasih atau Hukum yang terutama adalah inti dari ajaran Jesus Kristus yang terdapat pada ketiga Injil Sinoptik: (Vide: Matius 22:37-40, Markus 12:28-34, dan Lukas 10:25-28.)
Hukum ini diungkapkan oleh Tuhan Jesus Kristus ketika ada orang-orang Farisi yang ingin mencobai Jesus dan menanyakan "Guru, hukum manakah yang terutama dalam hukum Taurat?" (Vide : Matius 22:36)
"Jawab Tuhan Jesus Jesus kepadanya: "Kasihilah Tuhan, Elohimmu, dengan segenap hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. Itulah hukum yang terutama dan yang pertama. Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri. Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi."
Untuk itu kepada para teroris dan pengikutnya, renungkanlah Firman Tuhan Elohim ini siang dan malam, agar saudara/i segera sadar, berubah dan bertobat dari akal & pikiranmu yang sangat bodoh & sesat itu !
Bahwa Indonesia telah membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 telah disahkan menjadi Undang-Undang RI dengan Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang yang merupakan Hukum Pidana Khusus dan Setiap orang yang merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup ;
Bahwa tindakan aksi terorisme adalah perbuatan memaksa pemerintah atau masyarakat untuk menyepakati permintaan teroris yang dalam kasus tertentu, tidak ada alasan lain selain melakukan pembantaian sebagai hukuman atau upaya balas dendam, misalnya: karena pimpinnya dan/atau anggotanya ada yang sedang ditangkap dan/atau diproses hukum oleh Pemerintah yang berwenang.
Untuk itu, kepada masyarakat mari kita sadari bahwa aksi terorisme itu adalah Kejahatan yang sangat luar biasa “Extra ordiary Crime”, sangat ditentang oleh hukum Negara-negara beradab dan juga sangat dilarang oleh Tuhan Elohim.
Kepada para Pejabat Negara & pemerintah, lakukanlah sila-sila dalam pancasila dan UUD 1945 itu secara murni dan konsekwen serta patuhilan hukum itu, agar rakyat merasa ada keaadilan dan da kepastian hukum serta kemamfaatannya.
(Penulis adalah Bendum MUKI & Ketum PDRIS)