Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta : Mediaindonesianews.,com : Pemerintah berencana untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.
Aturan sembako bakal kena PPN ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Mengacu Pasal 4A RUU KUP, sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Adapun 13 kategori sembako pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 yang nantinya akan dikenai PPN, antara lain: 1. Beras dan Gabah. 2. Jagung. 3. Sagu. 4. Kedelai. 5. Garam Konsumsi. 6. Daging. 7. Telur. 8. Susu. 9. Buah-buahan. 10. Sayur-sayuran. 11. Ubi-ubian. 12. Bumbu-bumbuan. 13. Gula Konsumsi.
Saat bertemu dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis 10 Juni 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun belum menjelaskan mengenai rencana PPN sembako ini. Alasannya, tidak etis karena draf belum resmi disampaikan ke DPR.
"Untuk masalah PPN, mungkin Komisi XI memahami bahwa kita menyiapkan RUU KUP yang sampai saat ini belum disampaikan di paripurna, dibacakan. Kami dari etika politik, belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui surat Presiden," kata Sri Mulyani.
Namun, Sri Mulyani berjanji akan menjelaskan soal PPN sembako dan RUU KUP dalam rapat dengan Komisi XI yang bakal digelar di kemudian hari.
Pemerintah berencana menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN). Menanggapi hal itu, Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Hj. Diana Dewi SE kepada Mediaindonesianews.com menegaskan, bahwa secara prinsip dirinya tidak setuju pemberlakuan PPN sembako.
“Saya pada prinsipnya tidak setuju PPN terhadap sembako, karena akan sulit untuk melakukan kontrol pelaksanaannya. Itu akan menjadi kebijakan abu-abu, akan sulit mengontrol apa saja yang kena PPN dan yang tidak, ini rawan permainan. Masyarakat sebagai konsumen tetap akan dirugikan” kata Diana yang juga CEO perusahaan daging cold storage PT Suri Nusantara Jaya. (Lian)