bendera

Jumat, 03 April 2026    09:30 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Tidak Setuju Pemberlakuan PPN Sembako


Lian,    13 Juni 2021,    17:34 WIB

Tidak Setuju Pemberlakuan PPN Sembako
Hj. Diana Dewi, SE. (Ketua Umum KADIN DKI Jakarta)

Jakarta : Mediaindonesianews.,com : Pemerintah berencana untuk mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako. Wacana tersebut tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan.

Aturan sembako bakal kena PPN ini tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Mengacu Pasal 4A RUU KUP, sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Adapun 13 kategori sembako pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 yang nantinya akan dikenai PPN, antara lain: 1. Beras dan Gabah. 2. Jagung. 3. Sagu. 4. Kedelai. 5. Garam Konsumsi. 6. Daging. 7. Telur. 8. Susu. 9. Buah-buahan. 10. Sayur-sayuran. 11. Ubi-ubian. 12. Bumbu-bumbuan. 13. Gula Konsumsi.

Saat bertemu dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis 10 Juni 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun belum menjelaskan mengenai rencana PPN sembako ini. Alasannya, tidak etis karena draf belum resmi disampaikan ke DPR.

"Untuk masalah PPN, mungkin Komisi XI memahami bahwa kita menyiapkan RUU KUP yang sampai saat ini belum disampaikan di paripurna, dibacakan. Kami dari etika politik, belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan ke DPR melalui surat Presiden," kata Sri Mulyani.

Namun, Sri Mulyani berjanji akan menjelaskan soal PPN sembako dan RUU KUP dalam rapat dengan Komisi XI yang bakal digelar di kemudian hari.

Pemerintah berencana menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN). Menanggapi hal itu, Ketua Umum KADIN DKI Jakarta Hj. Diana Dewi SE kepada Mediaindonesianews.com menegaskan, bahwa secara prinsip dirinya tidak setuju pemberlakuan PPN sembako.

“Saya pada prinsipnya tidak setuju PPN terhadap sembako, karena akan sulit untuk melakukan kontrol pelaksanaannya. Itu akan menjadi kebijakan abu-abu, akan sulit mengontrol apa saja yang kena PPN dan yang tidak, ini rawan permainan. Masyarakat sebagai konsumen tetap akan dirugikan” kata Diana yang juga CEO perusahaan daging cold storage PT Suri Nusantara Jaya. (Lian)


Tidak Setuju Pemberlakuan PPN Sembako



banner
NASIONAL
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian
img
Rabu, 01 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng kalangan akademisi untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf di Indonesia. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus diperkuat dengan menyeimbangkan kemudahan layanan, keamanan data, dan kepastian hukum. Menteri
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada hari Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi

MEDIA INDONESIA NEWS