Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Oleh: Dr. Anang Iskandar, SIK., SH., MH
Mediaindonesianews.com: Mengapa aparat penegak hukum, setingkat Kepala Lapas Kelas 1 Depok, Kapolsek, Jaksa dan Hakim terlibat perkara penyalahgunaan narkotika?
Ini alasannya:
Penegak hukum menjadi penghalang perdagangan gelap narkotika, karena itu penegak hukum menjadi sasaran penting para pedagang gelap narkotika untuk dapat mengamankan bisnisnya. Mereka melakukan: pertama, nyawer aparat. Kedua, kalau tidak berhasil maka penegak hukum akan dirayu atau ditipu agar menggunakan narkotika, agar mudah bekomunikasi atau kedua-duanya dilakukan agar aparat penegak hukum tidak angker.
Itu sebabnya, banyak fakta bahwa aparat penegak hukum narkotika mulai dari anggota Polisi, Badan Narkotika Nasional (BNN), Jaksa dan Hakim dan Lapas yang terlibat masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Terbaru, adalah keterlibatan aparat penegak hukum sekelas Kepala Rutan Kelas 1 Depok yang ditangkap oleh penyidik terkait kasus penyalahgunaan narkotika, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram, alat hisap berupa canglong. Dari jumlah barang bukti yang ada, kalau dilakukan assesmen maka akan ditemukan fakta bahwa tersangka sebagai Kepala Rutan Kelas 1 Depok, dalam keadaan kecanduan (pecandu) dan sangat mungkin menerima saweran dari uang hasil peredaran gelap narkotika atas tugasnya.
Pengedar narkotika dalam menjinakan aparat dengan melakukan trik menipu, membujuk dan merayu untuk menggunakan narkotika dalam rangka intoxifikasi racun kecanduan narkotika. Dan menggunakan cara nyawer agar mendapatkan kemudahan. Oleh karena itu tidak boleh menganggap ringan soal saweran ini. Proses intoxifikasi tersebut menyebabkan aparat penegak hukum menjadi sakit adiksi ketergantungan narkotika dan gangguan mental, dalam kondisi tersebut, aparat menjadi mudah dipermainkan oleh pengedar.
Aparat Harus Diperlakukan Sama.
Bentuk hukuman bagi penyalah guna adalah hukuman rehabilitasi (pasal 103). Perkara penyalah guna yang melibatkan aparat penegak hukum, kalau terbukti sebagai penyalah guna narkotika maka hukumannya sama yaitu dihukum menjalani rehabilitasi. Kalau pelakunya aparat dapat juga dijatuhi hukuman disiplin berupa pemecatan sebagai hukuman atas pelanggaran kedinasannya. Demikian pula kalau pelakunya anggota Polri atau TNI juga harus diperlakukan sama, penyalah gunanya dijatuhi hukuman rehabilitasi dan secara disiplin dapat diberikan hukuman disiplin berupa pemecatan dari dinas aktif secara tidak hormat dari dinas kepolisian atau TNI.
Kenapa penyalahguna kok di istimewakan dan dijatuhi hukuman rehabilitasi? Karena penyalahguna itu korban kejahatan penderita sakit adiksi kecanduan narkotika yang dikriminalkan UU narkotika dan hukumannya ditentukan oleh UU narkotika berupa rehabilitasi.
Berdasarkan UU narkotika yang berlaku, maka proses peradilan pidana yang diterapkan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika yang sekarang berlaku, perlu diubah mekanismenya menjadi lebih humanis dengan pendekatan restoratif justice agar bermanfaat bagi penyalah guna sendiri, keluarganya, masarakat dan pemerintah. Dimana proses penyidikan, penuntutan dan pengadilan serta penjatuhan hukumannya bersifat rehabilitatif yaitu dilakukan upaya paksa berupa rehabilitasi dan dijatuhi hukuman berupa rehabilitasi. Kalau penyalah guna diproses secara peradilan pidana maka out putnya berupa hukuman penjara dengan maksud berefek jera tapi kenyataannya justru berefek kebalikannya penyalah guna relapse di dalam rutan dan lapas serta relapse/ mengulangi perbuatannya setelah keluar dari lapas.
Managemen Rehabilitasi Bagi Aparat.
Managemen rehabilitasi bagi aparat pada prinsipnya sama dengan managemen rehabilitasi bagi penyalah guna yang dilakukan oleh masarakat Rehabilitasi bagi aparat dapat dilaksanakan melalui 3 cara berdasarkan kewajiban sosial, kewajiban hukum dan kewajiban hakim.
1. Rehabilitasi atas dasar kewajiban sosial, atasan penegak hukum atau kewajiban sosial orang tua untuk menyembuhkan anak buahnya/ anaknya yang menderita sakit adiksi kecanduan narkotika dan gangguan mental kejiwaan.
Dimana dilaksanakan rehabilitasinya?
Rehabilitasi dilaksanakan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah atau swasta dengan berbayar. Bagaimana kalau tidak tersedia rumah sakit atau lembaga yang membuka layanan rehabilitasi di kab/kota tersebut ? Ini menjadi kewajiban Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur dan Bupati/walikota secara berjenjang untuk menunjuk rumah sakit pemerintah dan swasta yang membuka layanan rehabilitasi secara berbayar karena didesa desa sudah banyak penderita sakit kecanduan narkotika dan ganguan mental yang meresahkan masyarakat.
Rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk untuk melayani orang sakit adiksi kecanduan narkotika dan ganguan kejiwaan ini yang belum tersedia merata di kab/kota diseluruh Indonesia.
2. Rehabilitasi atas kewajiban penyalah guna berdasarkan perintah undang undang. Penyalah guna wajib lapor ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi agar mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi,
Dimana tempat melaporkan untuk melakukan wajib lapor ?
Di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yaitu rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dan Menteri sosial untuk mendapatkan layanan rehabilitasi biaya rehabilitasinya ditanggung oleh pemerintah. Penyalah guna yang melaporkan diri ke IPWL diberikan kompensasi berupa perubahan status pidananya menjadi tidak dituntut pidana. Artinya ditolelir atau dimaafkan oleh UU bila mereka relapse. Bagaimana kalau di kota/kab yang belum tersedia rumah sakit atau puskesmas dan lembaga rehabilitasi yang ditunjuk sebagai IPWL?
Ini menjadi tugas Menteri Kesehatan untuk menunjuk puskesmas atau rumah sakit dan lembaga rehabilitasi medis yang ada di kab/kota untuk melayani wajib lapor pecandu. Dan menjadi tugas Menteri Sosial untuk menyelenggarakan rehabilitasi sosial bagi mantan pecandu narkotika agar pulih dari gangguan mentalnya. Serta menjadi tugas Kepala BNN untuk mengkoordinir dan mengintegrasikan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial dan paska rehabilitasi.
3. Rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim untuk memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi.
Putusan hakim tersebut dilaksanakan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah dan dibiayai pemerintah. Masalahnya rumah sakit yang membuka layanan rehabilitasi tidak merata ada di kab/kota diseluruh indonesia, sehingga menyulitkan akses rehabilitasi bagi masarakat, menyulitkan pemerintah dalam membangun kembali kesehatan masarakat dan menyulitkan eksekutor dalam melaksanakan keputusan pengadilan. Ini adalah tugas Menteri Kesehatan menetapkan dan memerintahkan rumah sakit pemerintah untuk membuka layanan rehabilitasi diseluruh kab/kota di Indonesia.
Solusi terhadap masarakat maupun parat penegak hukum yang menjadi penyalah guna adalah mereka harus didorong mengaku berdosa dan melaporkan diri ke IPWL yaitu rumah sakit atau lembagai rehabilitasi yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan biaya ditanggung perintah guna mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi dari pada ditangkap dan dihukum menjalani rehabilitasi.
Bila ditangkap penegak hukum biayanya jauh lebih besar dari pada biaya wajib lapor dan memenjarakan penyalah guna terbukti selama 45 tahun sejak Indonesia ber UU narkotika pertama tahun 1976, hasilnya justrunya sekarang ini justru Indonesia mengalani darurat narkotika. Salam anti penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika, rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.
Penulis adalah aktivis Anti Narkoba Nasional