Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Oleh : Adam Malik
mediaindonesianews.com: Pemilihan umum yang sudah berlangsung sejak 1955 hingga 2019 lalu, telah melahirkan 7 pemimpin Republik Indonesia, mulai dari Ir. Soekarno, Purn. Jend. Soeharto, Prof. DR. B.J Habibie, KH. Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Jend. (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono, dan Ir. Joko Widodo kerap kali meninggalkan pertanyaan dalam benak sebahagian masyarakat, tentang hasil yang bersih dari money politic, kecurangan peserta dan penyelenggara dalam pelbagai proses, mulai dari pemilihan kepala daerah kabupaten/kota, pemilihan gubernur, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden.
Sudah diketahui asas pemilu yang dipakai dalam negara kita adalah pemilihan langsung, umum, bersih, jujur, dan adil. Dalam mewujudkan pemilihan yang demikian itu, dibutuhkan komponen-komponen yang saling bersinergi dan berintegritas sehingga mampu menjawab pertanyaan terkait kepemiluan. Komponen yang dimaksud ialah pemilih, peserta, dan penyelenggara (KPU,Bawaslu, dan DKPP).
Sebagaimana amanat dari Undang-Undang No.7/2017 tentang pemilihan umum pada pasal 2 disebutkan pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kemudian, pasal 3 menjelaskan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan asas yang termaktub pada pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip yaitu : mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Lalu, pada pasal 4 dalam UU No.7/2017 itu pun pengaturan penyelenggaraan pemilu bertujuan untuk; 1) memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; 2) mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; 3) menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu; 4) memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan 5)mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Sementara, untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama dalam proses pemilihan diatur dalam pasal 5 undang-undang tersebut yakni, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelengara pemilu.
Mitra Penyelenggara
Dalam mewujudkan pemilihan yang bersih dan bebas dari politik uang tentu publik haruslah terlibat secara langsung, dengan diberikan pemahaman tentang politik yang bersih, aturan main dalam pemilihan mana yang diperbolehkan dan yang tidak boleh.
Untuk itu, Bawaslu RI (Badan Pengawas Pemilu) telah memulai dengan menyelenggarakan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif yang diharapkan setelah selesai bisa sebagai mitra dari Bawaslu. Oleh karena itu, kader pengawas pemilu bisa membantu pengawasan pemilu, dan pilkada secara komperhensif untuk menciptakan pemilihan yang bersih.
Tentunya, sebagai mitra dari penyelenggara, kader pengawas pemilu bisa menjadi penyebar virus kebaikan, menjadi agen pengawas pemilu di lapangan, dan memberikan kontribusi pembangunan demokrasi yang lebih bermartabat.
Sekolah Kader Pengawas Partisipatif dapat dikatakan berhasil dengan meningkatnya keterlibatan pemilih pemula dalam politik dan memberi edukasi di masyarakat mengenai kepemiluan. Dengan adanya program SKPP, menjadi sarana pengkaderan terhadap kaum muda memahami kerja-kerja lembaga pengawas dalam membentuk pengawas partisipatif.
Pada akhirnya, pemilu yang demokratis adalah pemilu yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengawasi pemilu untuk membuat demokrasi dan proses serta hasil pemilu kita di setiap lini menjadi lebih baik. Dimana salah satu inti dari proses pemilu yang baik selain memilih, berani mengawasi dan melaporkan.
Dengan begitu, peserta SKPP dapat mengasah kemampuan dan mengembangkan diri, sehingga nantinya tidak hanya datang ke TPS untuk mencoblos lalu pulang. Melainkan, bisa melakukan pengawasan dan membuat laporan manakala ada hal-hal yang tak wajar. Juga mengawasi dan berani melaporkan, itulah salah satu kelas paling inti dari hasil pemilu.
Penulis adalah: Anggota Bawaslu Kabupaten Pringsewu (Kordiv, Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa)