Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta - Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris menegaskan, tidak ada putusan pengadilan yang melarang gerakan #2019GantiPresiden.
"Artinya, gerakan ini legal dan konstitusional," ujar Fahira seperti dalam keterangan tertulis, Senin (27/8).
Upaya menggagalkan deklarasi #2019GantiPresiden di beberapa daerah dengan mempersekusi para aktivitisnya sudah sampai level yang mengkhawatirkan.
Persekusi dan pemulangan yang dialami inisiator gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman di Pekanbaru, Riau, dan pembubaran massa #2019GantiPresiden di Surabaya menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat yang sudah diperjuangkan pada Reformasi 1998.
Menurut Fahira, sebagai pemimpin negera, Presiden Joko Widodo harus tegas menjaga nilai-nilai demokrasi.
"Persekusi dan penghadangan gerakan #2019GantiPresiden sudah mencederai nilai-nilai demokrasi kita. Presiden harus bersuara dan merespons persoalan ini," pungkas senator DKI Jakarta itu.