bendera

Senin, 18 Mei 2026    18:48 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


Dewan UKM Memfasilitasi Pendirian Badan Hukum PT. Perorangan


lian,    22 November 2021,    01:41 WIB

Dewan UKM Memfasilitasi Pendirian Badan Hukum PT. Perorangan
Dewan UKM

Oleh: Irwan Wijaya. HS


mediaindonesianews.com: Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020, kini PT. Perorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai pemegang saham sekaligus Direktur yang memenuhi ketentuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

PT. Perorangan merupakan salah satu jenis PT yang dapat dijadikan jembatan kegiatan bisnis dan memberikan kemudahan untuk sektor UMKM dalam membangun usaha. Maka hal ini sudah diresmikan dan mempunyai kriteria-kriteria dan prosedur yang telah dibuat melalui dasar hukum dan harus diperhatikan dalam mendirikan PT Perorangan dengan detail diantaranya  Adapun, beberapa aturan dasar hukum terkait dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) dalam mendirikan PT Perorangan, diantaranya: Aturan Peraturan Pemerintah (PP) NO. 7 tahun 2021 mengenai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan Peraturan Pemrintah (PP) NO. 8 tahun 2021 mengenai modal pasar perseroan serta pendaftaran, pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.

Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan pada pasal 1 PP No.8 tahun 2021 yang mengenai perseroan terbatas. Perseroan yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.


Maka, pendirian PT Perorangan memiliki prosedur yang bisa anda perhatikan, diantaranya: Pendirian PT hanya bisa didirikan oleh 1 orang, termasuk pemegang saham dan direktur (tidak ada komisaris). Memiliki kegiatan usaha mikro & kecil,  Pendiri membuat surat pernyataan pendirian, Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui menteri hukum dan HAM, Mengurus NPWP Perseroan Perorangan, dan  Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan,

Berdasarkan Instruksi Ketua Umum No. 011/Ins/DUKM-Nas/XI/2021, Tentang Sosialisasi Dan Fasilitasi Pengurusan Badan Hukum PT. Perorangan Anggota Dewan UKM ditujukan Kepada Ketua Umum Komwil Dewan UKM Provinsi Seluruh Indonesia.

Menindaklanjuti amanah Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja khususnya Pasal 153A, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro Dan Kecil, dan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No. 21 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, maka dengan ini diinstruksikan untuk:

Bahwa dalam rangka memfasilitasi legalitas anggota, Dewan UKM memfasilitasi berupa pendirian Badan Hukum PT. Perorangan, Pengurusan izin usaha on line melalui OSS-RBA, HAKI, Sertifikat Halal dan perizinan lain yang dibutuhkan UMKM.

Khusus untuk Pendirian Badan Hukum PT. Pribadi, Ketua Umum Dewan UKM Indonesia ini menilai sangat strategis bagi pengembangan UMKM kedepan khusus dalam menjalin kemitraan dengan investor. Dewan UKM hanya memfasilitasi anggota untuk mendirikan PT. Perorangan.

Instruksi ini ditujukan kepada Ketua Komwil Dewan UKM Provinsi seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan Kakanwil Kumham di Provinsi masing-masing untuk mengadakan sosialisasi tentang Pendirian Badan Hukum PT Perorangan kepada pelaku UMKM dan memfasilitasi UMKM anggota dewan UKM yang akan mendirikan PT Perorangan sesuai amanah UU Cipta Kerja.

 

Penulis adalah: Ketua Umum Komite Nasional Dewan UKM Indonesia


banner
NASIONAL
img
Minggu, 17 Mei 2026
Nganjuk - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Museum Ibu Marsinah dan Rumah Singgah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu
img
Minggu, 17 Mei 2026
Jatim - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R. mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan dimulainya operasionalisasi 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
img
Jumat, 15 Mei 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) guna menghindari kekeliruan dalam proses
img
Jumat, 15 Mei 2026
Semarang-Mediaindonesianews.com: Nusron Wahid menegaskan pentingnya disiplin, pembagian tugas yang jelas, serta tata kelola organisasi yang baik sebagai fondasi utama mewujudkan good governance. Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara
img
Jumat, 15 Mei 2026
Nganjuk - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman dan Ketua Komisi IV DPR RI Ibu Siti Hediati Soeharto didampingi Kepala Staf Angkatan Darat
img
Jumat, 15 Mei 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan kewenangan pemerintah daerah. Hal tersebut disampaikannya

MEDIA INDONESIA NEWS