Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Oleh: Irwan Wijaya. HS
mediaindonesianews.com: Sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020, kini PT. Perorangan dapat didirikan oleh 1 (satu) orang sebagai pemegang saham sekaligus Direktur yang memenuhi ketentuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
PT. Perorangan merupakan salah satu jenis PT yang dapat dijadikan jembatan kegiatan bisnis dan memberikan kemudahan untuk sektor UMKM dalam membangun usaha. Maka hal ini sudah diresmikan dan mempunyai kriteria-kriteria dan prosedur yang telah dibuat melalui dasar hukum dan harus diperhatikan dalam mendirikan PT Perorangan dengan detail diantaranya Adapun, beberapa aturan dasar hukum terkait dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) dalam mendirikan PT Perorangan, diantaranya: Aturan Peraturan Pemerintah (PP) NO. 7 tahun 2021 mengenai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan Peraturan Pemrintah (PP) NO. 8 tahun 2021 mengenai modal pasar perseroan serta pendaftaran, pendirian, perubahan dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
Status PT Perorangan sebagai badan hukum ditegaskan pada pasal 1 PP No.8 tahun 2021 yang mengenai perseroan terbatas. Perseroan yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Maka, pendirian PT Perorangan memiliki prosedur yang bisa anda perhatikan, diantaranya: Pendirian PT hanya bisa didirikan oleh 1 orang, termasuk pemegang saham dan direktur (tidak ada komisaris). Memiliki kegiatan usaha mikro & kecil, Pendiri membuat surat pernyataan pendirian, Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui menteri hukum dan HAM, Mengurus NPWP Perseroan Perorangan, dan Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan,
Berdasarkan Instruksi Ketua Umum No. 011/Ins/DUKM-Nas/XI/2021, Tentang Sosialisasi Dan Fasilitasi Pengurusan Badan Hukum PT. Perorangan Anggota Dewan UKM ditujukan Kepada Ketua Umum Komwil Dewan UKM Provinsi Seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti amanah Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja khususnya Pasal 153A, Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro Dan Kecil, dan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No. 21 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, maka dengan ini diinstruksikan untuk:
Bahwa dalam rangka memfasilitasi legalitas anggota, Dewan UKM memfasilitasi berupa pendirian Badan Hukum PT. Perorangan, Pengurusan izin usaha on line melalui OSS-RBA, HAKI, Sertifikat Halal dan perizinan lain yang dibutuhkan UMKM.
Khusus untuk Pendirian Badan Hukum PT. Pribadi, Ketua Umum Dewan UKM Indonesia ini menilai sangat strategis bagi pengembangan UMKM kedepan khusus dalam menjalin kemitraan dengan investor. Dewan UKM hanya memfasilitasi anggota untuk mendirikan PT. Perorangan.
Instruksi ini ditujukan kepada Ketua Komwil Dewan UKM Provinsi seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan Kakanwil Kumham di Provinsi masing-masing untuk mengadakan sosialisasi tentang Pendirian Badan Hukum PT Perorangan kepada pelaku UMKM dan memfasilitasi UMKM anggota dewan UKM yang akan mendirikan PT Perorangan sesuai amanah UU Cipta Kerja.
Penulis adalah: Ketua Umum Komite Nasional Dewan UKM Indonesia