bendera

Jumat, 03 April 2026    08:06 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

OPINI
 


JAKI Siap Bongkar Platform Ilegal Kejahatan Keuangan Global di Indonesia


tim red,    22 Desember 2022,    07:44 WIB

JAKI Siap Bongkar Platform Ilegal Kejahatan Keuangan Global di Indonesia
Yudi Syamhudi Suyuti

Oleh: Yudi Syamhudi Suyuti


 

Mediaindonesianews.com: Ada sangat banyak perusahaan brooker perdagangan berlisensi global yang beroperasi tanpa izin di Indonesia. Asumsi perputaran uangnya hingga ribuan triliun rupiah karena terkoneksi dengan jaringan global.

Perusahaan-perusahaan brooker ilegal tersebut dengan sengaja tanpa hak melakukan perdagangan seperti forex, crypto dan berbagai perdagangan komoditi lainnya dengan cara-cara kriminal. Cara-cara kriminal tersebut didasari tanpa menggunakan izin, dimana patut diduga untuk kepentingan pencucian uang, penipuan dan tindakan-tindakan kriminal lainnya.


Tentu hal ini juga perlu dicurigai apakah ada penyuapan kepada pihak-pihak penyelenggara Negara yang membekingi, sehingga mereka bisa beroperasi dengan leluasa. Dan hasil keuangan gelap (dark money) ini bisa digunakan untuk operasi bisnis narkoba, perdagangan orang, penggalangan dana terorisme, perjudian dan termasuk untuk kegiatan pembiayaan politik.

Intinya platform brooker trading yang telah dinyatakan ilegal ini harus ditangani secara serius, karena ini terindikasi menjadi mesin-mesin pencucian uang termasuk juga penghimpunan dana ilegal dari domain uang gelap atau bisa disebut istana kerajaan uang gelap dari para mafia dan aktor-aktor kriminal lainnya.

Penanganan ini dapat melalui 2 tindakan, yaitu pembinaan dan penegakan hukum. Jika para pelaku kejahatan keuangan ini masih dapat dibina Negara, tentu dapat dilakukan melalui tindakan keadilan restoratif. Hal ini berarti, platform tersebut harus dilegalisasi sesuai aturan perundang-undangan di Indonesia. Dan hasil uang kotornya harus dibersihkan Negara melalui perampasan secara legal dan dimanfaatkan untuk kepentingan Rakyat dengan memperhatikan korban-korban yang dirugikan.

Akan tetapi, jika memang dengan sengaja tetap mempertahankan posisinya sebagai dark money platform, maka tindakan penegakan hukum wajib dilakukan aparat penegak hukum.

Hal ini karena telah terjadi pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU No.32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara dengan denda maksimal 20 miliar. Selain itu juga terkena Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2010 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dengan denda maksimum 10 miliar rupiah.

Dan apabila kejahatan ini juga dilindungi oleh beking-beking penyelenggara Negara, maka dapat terkena UU No.20 tahun 2001 tentang Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dengan ancaman maksimal seumur hidup. Ancaman hukuman juga berlaku pada pelanggaran Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Saat ini organisasi kami, JAKI telah berdiskusi dengan Dittipideksus melalui Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Helfi Assegaf yang mewakili Direktur dan Kabareskrim untuk bekerjasama dalam upaya hukum ini. Dimana JAKI bertindak sesuai kapasitas kami sebagai organisasi masyarakat sipil berbentuk tindakan partisipasi rakyat warga.

Selain itu, kami juga telah melakukan kegiatan advokasi ke para korban melalui edukasi dan termasuk tindakan pelaporan dalam bentuk laporan Laporan Polisi (LP) atas dugaan tindak pidana platform ilegal tersebut.***

 

 

Penulis adalah: Koordinator Eksekutif JAKI


banner
NASIONAL
img
Kamis, 02 April 2026
Sulut - Reaksi cepat TNI ditunjukkan dengan segera mengerahkan prajurit pasca gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah Provinsi Sulawesi Utara pada Kamis (2/4/2026). Melalui prajurit Kodam XIII/Merdeka, TNI
img
Kamis, 02 April 2026
Sumut-Mediaindonesianews.com: Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan dukungan penuh terhadap pengembangan kawasan Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di
img
Kamis, 02 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pembatasan alih fungsi lahan sawah sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan nasional di tengah ketidakpastian
img
Rabu, 01 April 2026
Palu-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng kalangan akademisi untuk mempercepat legalisasi tanah wakaf di Indonesia. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Transformasi digital layanan pertanahan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus diperkuat dengan menyeimbangkan kemudahan layanan, keamanan data, dan kepastian hukum. Menteri
img
Rabu, 01 April 2026
Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan satelit Navayo periode 2012–2021 pada hari Selasa (31/3/2026), di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi

MEDIA INDONESIA NEWS