bendera

Sabtu, 29 Agustus 2026    01:03 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Bahas Revisi UU Nomor 8 Tahun 1999, Panja Perlindungan Konsumen Kunjungi UI


lian,    04 April 2023,    23:47 WIB

Bahas Revisi UU Nomor 8 Tahun 1999, Panja Perlindungan Konsumen Kunjungi UI
foto istimewa

Jakarta-Mediaindonesindews.com: Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasca 24 tahun diberlakukan, dinilai masih belum efektif dalam menyelesaikan persoalan yang timbul di masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Mohamad Hekal saat melakukan kunjungan kerja ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) untuk menggali masukan guna membahas revisi UU tersebut.


“Undang-undang eksisting belum mengikuti perkembangan zaman khususnya pengaturan tetang perkembangan metode perdagangan dengan sistem elektronik (e-commerce) dan crossed border transaction antar negara," ujar Hekal di saat pertemuan kunjungan kerja Panja Perlindungan Konsumen, Selasa (4/4).

 Menurut Hekal, undang-undang yang ada saat ini juga belum memisahkan secara jelas dan tegas tentang tanggung jawab pelaku usaha barang dan penyedia jasa. Selain itu, Hekal juga menyebutkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) juga dinilai saat ini belum optimal untuk mengatasi masalah konsumen.

"Pengaturan tentang kelembagaan pelindungan konsumen yang saat ini dilakukan oleh BPKN dan BPSK dinilai belum optimal dalam mengatasi permasalahan yang ada saat ini sehingga perlu dilakukan penguatan," ucap Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.


Selain itu Panja Perlindungan Konsumen juga meminta masukan kepada para akademisi FH UI mengenai pengaturan tentang sanksi pelaku usaha, baik sanksi administratif, ganti rugi, maupun pidana yang perlu dipertegas.

Kemudian, perlindungan data konsumen juga dinilai belum diatur dalam undang-undang eksisting. Karena itu, perlu sinkronisasi dengan berbagai undang-undang sektoral yang dikeluarkan setelah UU tentang Perlindungan Konsumen.

"Melihat beberapa permasalahan tersebut, perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dinilai sangat urgen untuk dilaksanakan. Sehingga, Undang-Undang tentang Pelindungan Konsumen telah menjadi Prolegnas Prioritas Tahun 2023," pungkasnya. (*)


banner
NASIONAL
img
Jumat, 28 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) berlanjut pada hari keempat belas, Jumat (28/8/2026). TNI mengerahkan 8.119 personel di sejumlah wilayah terdampak untuk membantu penanganan bencana
img
Jumat, 28 Agustus 2026
Palembang - TNI mengerahkan 248 personel tambahan sebagai penyuluh untuk memperkuat penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra. Sebanyak 209 personel diberangkatkan dari Lanud Halim Perdanakusuma menuju
img
Jumat, 28 Agustus 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan segera tersertipikasi hingga 2029. Program tersebut menjadi target Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk
img
Jumat, 28 Agustus 2026
Jakarta - Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi bersama Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU Arnold A.P. Ritiauw menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergi Pelaksanaan
img
Kamis, 27 Agustus 2026
Jakarta - Penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berlangsung hingga hari ketiga belas, Kamis (27/8/2026). Sebanyak 8.119 personel TNI masih bertugas di sejumlah wilayah terdampak untuk
img
Kamis, 27 Agustus 2026
Jakarta, mediaindonesianews.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus memperkuat upaya penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengerahkan personel penyuluh ke sejumlah wilayah yang membutuhkan dukungan. Pengerahan dilakukan

MEDIA INDONESIA NEWS