Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Taput-Mediaindonesianews.com: Perbedaan data terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja diperusahaan di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) antara Kementerian dengan kenyataan yang ada sangat berbeda. Hal ini dikatakan Antonius Tambunan, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Taput, Kamis (1/6)
“ada perbedaan data Kementerian tenaga kerja terkait keberadaan TKA yang bekerja di Kabupaten Taput dengan kenyataan yang ada. Data kementerian menyatakan tidak ada TKA yang bekerja di Taput, akan tetapi disejumlah perusahaan yang beroperasi di Taput mempekerjakan TKA.” Katanya.
Lebih lanjut Antonius menjelaskan bahwa, dari data Kementerian tenaga kerja menyatakan tidak ada TKA yang bekerja di Taput, namun yang diketahui PT. SPM memperkerjakan sekitar 105 orang TKA.
“hal itu bisa saja terjadi karena TKA yang ada adalah pindahan dari Kabupaten lain, dimana perpanjangan Visa bekerja tidak dilakukan di Taput.” jelasnya
Menurutnya akibat situasi seperti ini keberadaan TKA menjadi tidak jelas serta Kabupaten Taput tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari TKA.
"Artinya keberadan mereka ini tidak jelas, kedua PAD nya tidak ada untuk Tapanuli Utara, padahal mereka mencari untung di Tapanuli Utara” ujarnya.
Antonius menegaskan kondisi seperti ini akan dituntaskan, agar perpanjangan ijin TKA dilakukan di Kabupaten Taput sehingga ada PAD yang didapat.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Taput, Sofian Simanjuntak menjelaskan bahwa ada sekitar 1200-1600 TKA yang berseliweran di Kabupaten Taput, namun dari sekian banyak TKA yang bekerja, tidak ada kontribusi yang diterima Pemkab Taput.
“PAD yang seharusnya di dapatkan oleh Pemkab Taput dari TKA tersebut sekitar $100 setiap bulan per orang yang dibayar tunai.” katanya
Sofian juga menyebutkan bahwa Kabupaten Taput mengalami kerugian dari sisi PAD yang kalau diestimasi ke kurs rupiah mencapai Rp22 Miliyard.
“Yang jelas ada kerugian, sebab peraturan mengatakan uang itu harusnya ada sama kita” pungkas Sofian (LS)