Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Sampang - MINews : Kejaksaan Negeri Sampang melimpahkan dua tersangka serta barang bukti kasus penarikan fee proyek dana alokasi khusus (DAK) 2019 yaitu Ach. Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti pada tahap dua itu dilakukan Jumat (15/11).
Kasipidsus Kejari Sampang Edi Sutomo (17/11) menerangkan ”Tahap dua baru selesai kami laksanakan Jumat (15/11). Tapi, hanya dua tersangka saja dulu, yang ketangkap kali pertama”.
Edi Sutomo menegaskan, barang bukti dari dua tersangka yang juga dilimpahkan ke jaksa penuntut 37 macam, termasuk uang Rp 75 juta yang ditemukan saat keduanya tertangkap di jalan raya tak jauh dari SDN Banyuanyar 2.
Ada dua barang bukti yang sangat berharga dan mampu memberikan petunjuk atas perkara penarikan fee proyek. Yakni, buku tabungan dan buku catatan rincian fee proyek DAK 2018 yang sudah ditarik maupun belum.
”Ada satu buku yang berisi catatan penarikan fee proyek DAK 2018 yang dilakukan oleh disdik. Semua tercatat dengan rinci,” ungkapnya.
Ach. Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi diancam pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 atas perubahan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Pj Sekkab Sampang Yuliadi Setiawan menunggu proses hukum perkara yang melibatkan pejabat disdik itu selesai, setelah itu, baru akan menindaklanjuti dengan dasar dan pertimbangan putusan yang telah dijatuhkan kepada mereka yang terlibat.