bendera

Selasa, 20 Oktober 2026    03:09 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Jaksa Penyidik Kejati Jambi Tahan 3 (Tiga) Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Di Universitas Islam Negeri Jambi


di maz,    26 November 2019,    22:54 WIB

Jaksa Penyidik Kejati Jambi Tahan 3 (Tiga) Tersangka Dugaan Korupsi Gedung Di Universitas Islam Negeri Jambi

Jakarta – MINews : Menindaklanjuti surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : Print- 14/L.5/Fd.1/11/2019 tanggal 26 November 2019, tim Jaksa Penyidik bergegas menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung auditorium serbaguna universitas islam negeri sultan thaha saifuddin jambi tahun anggaran 2018.


Dari hasil penyidikan tersebut setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara marathon, diperoleh bukti awal terjadinya dugaan korupsi yang mengarah pada keterlibatan 3 (tiga) orang untuk sementara ini.

Ketiga orang itu, berinisial : "H bin AM" selaku PPK, "JS" selaku Direktur Utama PT.LU, dan "IZ bin HMY' selaku Kuasa Direktur PT.LU yang pada hari ini Selasa, (26/11) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : print-01,02,03 /L.5/Fd.1/11/2019.

Mereka dijerat oleh Jaksa Penyidik Kejati Jambi dengan sangkaan melanggar, Primair : pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU.RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. Subsidiair : pasal 3 jo.pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO.20 tahun 2001 tentang perubahan UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Adapun nilai kerugian negara yang di timbulkan dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung auditorium serbaguna universitas islam negeri sultan thaha saifuddin jambi tahun anggaran 2018 ditaksir sebesar Rp.12.820.575.104,83 (12 milyar lebih).

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh ) hari terhitung tanggal 26 November 2019 s/d tanggal 15 Desember 2019.


banner
NASIONAL
img
Senin, 19 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat terbatas dengan agenda pembahasan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta,...
img
Senin, 19 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) mematangkan integrasi beragam alutsista menjelang penembakan gabungan Combined Joint Live Fire Exercise (CJLFX) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama...
img
Senin, 19 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di dampingi para Kepala Staf Angkatan dan pejabat utama Mabes TNI menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi...
img
Senin, 19 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan platform Bhumi ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang melalui peta digital. Platform yang dapat diakses melalui...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL bersama unsur Maritime Tactical Operations (MTO) Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan infiltrasi bawah air dalam simulasi penyiapan pantai pendaratan...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Bali - KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II bersama Helikopter Panther HS-1305 Puspenerbal melaksanakan latihan unsur laut dengan tiga kapal perang Angkatan Bersenjata Australia...

MEDIA INDONESIA NEWS