Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Banjarmasin – MediaIndonesiaNews : Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin telah memulai penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan sarana & prasaran penunjang air bersih pedesaan pada Dinas Perumahan & Permukiman Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2016 dengan nilai proyek sebesar Rp9.100.750.000,- ( sembilan miliar seratus juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) semenjak bulan Juni 2019 hingga saat ini.
Dari hasil penyidikan tersebut, tim jaksa penyidik telah melakukan beberapa rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lain untuk menentukan pelaku yang diduga terlibat dalam dugaan kasus tersebut.
Keterlibatan pelaku dalam dugaan kasus korupsi ini berjumlah 5 (lima) orang hingga saat ini, antara lain : “EM” selaku PPK, “H” selaku PPTK, “ MS “ selaku Direktur CV.Wiratama Karya, “ LSW “ selaku Direktur CV. Karya Putra, dan “ BRN “ berprofesi sebagai karyawan PDAM Intan Banjar di Banjarbaru.
Terhadap kelima tersangka itu dipersangkakan telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP atau pasal 3 jo. pasal 18 UU.RI. Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU.RI.Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, diperkirakan mencapai Rp4.226.533.863,63,- (empat miliar dua ratus dua puluh enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah koma enam puluh tiga sen) yang diperoleh dari hasil perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan.
Saat ini ( Kamis, 28/11/2019 ), kelima tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Teluk Dalam, Banjarmasin hingga dilimpahkan ke Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya.