Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bogor-Mediaindonesianews.com: Bursa pemilihan Walikota Bogor tahun 2024 dimeriahkan dengan kehadiran pengacara kondang Dr. Halim Darmawan, SH., MH yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon (Bacalon) Walikota Bogor ke PPP dan PKB
“kedatangan saya menyerahkan kelengkapan sebagai calon Walikota Bogor dan jika nanti dipercaya sebagai Walikota Bogor bisa menjalankan amanat sesuai dengan undang-undang,” kata Halim, Rabu (22/5).
Dalam pencalonannya Halim Darmawan menawarkan kebijakan-kebijakan publik yang akan di perjuangkan diantaranya membenahi kabel-kabel semrawut yang banyak dijumpai, hal ini dikarenakan potensi kecelakaan yang membahayakan akibat kabel-kabel yang malang melintang terutama saat hujan turun.
“Melalui penerapan underground kable akan membuat lalu lintas pejalan kaki atau kendaraan semakin merasa aman serta membuat Kota Bogor semakin terlihat rapi dan indah di setiap jalannya,” ujarnya.
Yang kedua, lanjut Halim, dirinya akan berfokus mengatasi pertumbuhan ekonomi yang menjadi dasar pondasi Kota Bogor untuk menunjang infrastruktur, selain itu dirinya akan memberikan dukungan penuh kepada para pelaku UMKM serta akan menekan terjadinya perilaku-perilaku yang merugikan keuangan Kota Bogor.
“Memberikan support penuh kepada pelaku UMKM serta menekankan upaya preventif dan presuasif terhadap potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang atau perilaku koruptif yang berimplikasi terhadap kerugian keuangan daerah Kota Bogor,” jelas pria yang akrab disapa Kang HD.
Blusukan
Dalam kesempatan tersebut Halim Darmawan berkeinginan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dengan melakukan blusukan ke pedesaan dan memberikan edukasi seputar literasi hukum Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara
“Bantuan hukum ini, bisa diberikan secara pro bono dengan memanfaatkan kebijakan bantuan hukum (legal aid). Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU No.16/2011 tentang Bantuan Hukum, Peraturan Pemerintah No.42/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum serta Peraturan Mahkamah Agung No.1/2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Kota Bogor.” paparnya
Menurut Kang HD, melalui berbagai ketentuan hukum tersebut, negara berkewajiban menyiapkan advokat secara gratis untuk pencari keadilan, dengan biaya yang dibebankan kepada anggaran bantuan hukum.
“Baik yang disediakan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” pungkasnya. (andri)