Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta – MediaIndonesiaNews : Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Dr Yanto SH MH mendorong kepada seluruh jajaranya untuk memanfaatkan teknologi modern demi terwujudnya peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan demi memudahkan para pencari keadilan dan masyarakat.
"Sesuai dengan motto "SMART E3, Sederhana, Murah, Akuntable, Responsif, Transparan, Efektif, Efisien dan Ekonomis," ujar Dr Yanto kepada wartawan usai memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12/2019) di Halaman Taman Silaturahmi PN Jakpus.
Dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menjadi upaya untuk berkesinambungan. Peradilan modern berbasis IT, membangun sistem teknologi yang tujuannya untuk sosialisasi kebijakan Mahkamah Agung (MA) untuk mempermudah para pencari keadilan dan masyarakat agar bisa termudahkan.
Dr Yanto menjelaskan, hampir semua unit kerja di PN Jakpus telah ditransformasikan secara digital baik dibidang teknis maupun non teknis seperti sudah dipasang videotron, surat menyurat juga dan para aparat kepolisian maupun kejaksaan dengan mudah minta ijin sita, ijin geledah atau perpanjangan penahanan.
Selain videotron dan surat menyurat, ada juga real on, adalah aplikasi absen persidangan untuk para pihak yang berperkara. Jadi kalau para pihak itu mendaftar, nantinya akan dikasih pasword oleh para petugas untuk absen persidangan," jelas Dr Yanto yang juga sebagai Dalang Wayang, olahraga dan Dosen diberbagai perguruan tinggi.
Kegunaan real on, misalnya para pihak, seperti penggugat sudah datang, lalu dia absen. Karena dia sudah absen, tergugat, majelis hakim dan panitera akan mengetahui bahwa salah satu pihak sudah hadir. Otomatis lawannya pun akan tahu. Karena lawannya sudah hadir maka dia akan cepat-cepat hadir juga.
"Tak kala tergugat akan hadir, secara otomatis panitera akan mengetahui sudah lengkap. Selanjutnya panitera akan mencari antrian sidang. Setelah mendapatkan nomor sidang, panitra akan memberitahukan kepada majelis dan para pihak untuk bersidang. Itulah real on, terangnya.
Selain itu, di PN Pusat juga saat ini sedang membangun aplikasi teleconference, yang bertujuan sebagai sarana atau alat bagi para saksi yang tidak bisa hadir di pengadilan, dengan alasan yang sah.
Misalnya lagi di luar negeri, atau jauh tempat tinggalnya seperti di Aceh, Papua dan lainnya. Ketidakhadiranya dalam kesaksiannya bisa dilihat dan didengarkan melalui teleconference tersebut, seraya mengatakan untuk teleconference, hanya tiga yang sudah siap. Seperti dua ruang sidang yang besar ruangannya dibawah dan satu ruang sidang anak.
“Adapun terkait perkara di pengadilan kan sifatnya hanya menunggu perkara untuk disidangkan. Kalau ada perkara pasti disidangkan,” jelas Dr Yanto.
Kalaupun tidak ada, kami para hakim hanya menunggu, entah dari kepolisian dilanjutkan kejaksaan serta harus diingat kami bekerja secara independent tidak condong kesana kemari dan pokok intinya demi tegakan hukum dan keadilan yang hakiki.
Adanya masalah dipersidangan ditunda tunda ya itu dari jaksanya, sifat hakim hanya menunggu dari jaksa. Kalaupun dari Hakim mungkin jadwal sidang yang bersamaan kalaupun tidak hadir, harap dimaklum hakim kan manusia biasa, tuturnya.
Adapun mengenai persidangan Tipikor, KPK, Pidsus, Alhamdulillah sudah mulai membaik "Tepat Waktu", tapi kalau khusus Pidum emang tidak dipungkiri terjadi molor jadwal sidang. Tapi itu terjadi seperti yang diterangkan tadi.
Bicara masalah korupsi sungguh menyayat hati dan sudah sangat mengkhawatirkan di tanah air ini, ungkapnya.
Tidak hanya membahas aplikasi berbasis teknologi modern tersebut, Dr Yanto juga membangun rohani, untuk para hakim, pencari keadilan dan masyarakat umum untuk dapat selalu bersujud syukur kepada sang pencipta, dengan dibangunnya Masjid Al Hikmah yang indah dan dikelilingi Taman Silaturahmi yang sejuk bagaikan Taman Surga, meski taman ini belum diresmikan secara sah. Karena masih ada yang belum terselesaikan pekerjaanya.Tapi sudah kami nyatakan dibuka untuk umum tandasnya (ist/LN)