Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Gianyar – MINews.com: Sudah lebih dari enam bulan pengerjaan proyek pembangunan revitalisasi pasar rakyat Silakarang Kabupaten Gianyar, Bali mangkrak ditinggal pemborong tanpa alasan yang jelas, akibat kejadian tersebut negara diduga mengalami kerugian milyaran rupiah.
Mangkraknya proyek tersebut ditanggapi oleh Pande Nyoman Rata, Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar.
“belum ada alasan yang jelas terkait terhentinya proyek tersebut, bahkan sampai saat ini tidak ada kelanjutan dalam pembangunan, hal ini sangat merugikan masyarakat” jelas Pande di Giayar, Selasa (7/5).
Menurut Pande, Pagu anggaran yang dipakai untuk pembangunan pasar Silakarang sebesar Rp 9,7Milyar dari dana APBN dan APBD tahun 2018 dengan satuan kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dalam lelang pembanguan tersebut dimenangkan oleh PT Marabuntha Cipta Laksana dengan harga penawaran Rp 8,1Milyar.
“namun dalam investigasi kami pembangunan dengan nomor kontrak APBN 511.2/2482/DISPERINDAG, tanggal kontrak 7 Agustus 2018 dengan waktu pengerjaan 140 hari kalender dan nilai pekerjaan Rp 4,8 Milyar diduga penuh dengan kejanggalan” kata Pande.
Atas dugaan tersebut, lanjut Pande, GTI berkirim surat kepada lembaga anti rasuah dan penegak hukum lainnya untuk menyelidik mangkraknya pembangunan Pasar Silakarang.
“kami hanya membantu pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih sebagaimana program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo dan berharap aparat penegak hukum memeriksa siapa saja yang terlibat dalam pembangunan pasar Selakarang” pungkasnya