Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Gianyar-MINews.com: Belum lama ini Bupati Gianyar, Made Mahayastra, melantik I Ketut Mudana mantan Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Gianyar menjadi Kepala Dinas Kebudayaan, padahal yang bersangkutan sempat tersangkut dalam pusaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus perizinan dan menjadi tersangka. Namun menurut Bupati bahwa kasus yang bersangkuta sudah klir
“Itu secara hukum dia sudah klir, dengan dikeluarkannya SP3, secara hukum Mudana klir,” ujar Mahayastra. Kamis kemarin (2/5).
Mahayastra menjelaskan, dikembalikannya Mudana sebagai pejabat eselon II, karena yang bersangkutan sudah bergelar doktor.
“Sekarang dia bergelar doktor budaya dan desertasi terkait budaya. Dinas kebudayaan bergaul dengan banyak profesor, dari wija kusuma, pengkajian.Sehingga ada yang bergelar doktor dan di bidang kebudayaan, sehingga saya tempatkan di kebudayaan,” jelasnya.
Menyikapi kejadian tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Garda Tipikor Indonesia (GTI) Provinsi Bali menyayangkan keputusan Bupati Gianyar.
“kami sangat menyayangkan keputusan tersebut karena kami menduga ini ada permainan dalam terbitnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polda Bali, pasalnya sebelumnya Polda Bali telah menetapkan Kepala Dinas tersebut sebagai tersangka dan dalam skema aliran dana yang beredar mengarah kepada Kepala Dinas dan beberapa orang penting di Pemkab Gianyar” Ujar Pande Mangku Rata Plt. Ketua GTI Provinsi Bali, Sabtu (5/5).
Mangku juga menyayangkan sikap Bupati Gianyar yang dinilai tidak mendukung gerakan Wilayah Bebas Korupsi dalam Pemerintahannya.
“sikap Bupati yang memutuskan melantik saudara I Ketut Mudana sebagai Kepala Dinas Kebudayaan sangat kami sayangkan, pasalnya kami menilai Bupati telah mencederai amanah rakyat Gianyar yang menginginkan Pemerintahan yang bebas dari korupsi” paparnya.
Sebelumnya, Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC), Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali, melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Drs. I Nyoman Sukarja, M.Si atas kasus perijinan di Pemkab Gianyar. Bahkan saat itu Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ruddi Setiawan, mengatakan menyita barang bukti uamg tunai Rp 14.450.000, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi termasuk Kadis PMPPTSP IKM (I Ketut Mudana), dari pemeriksaan inilah diketahui jika Sukarja tidak bekerja sendirian dan menyeret atasannya, Mudana dan dalam perkembangannya pihak Polda Bali sempat menetapkan tersangka kepada I Ketut Mudana.
Namun dalam perjalanan kasus tersebut hanya berkas Drs. I Nyoman Sukarja, M.Si yang diajukan ke Pengadilan Tipikor Denpasar dan Jaksa menuntut hukuman pidana penjara selama satu tahun dua bulan karena, terdakwa dinyatakan tidak terbukti dalam pasal 12 huruf e sebagaimana dalam dakwaan primair, sehingga terdakwa lepas dari ancaman hukuman minimal empat tahun.
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim I Wayan Sukanila, mengganjar Sukarja dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nyoman Sukarja dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara dan membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta,” ujar Sukanila, Rabu (23/1)
Menanggapi hal tersebut GTI Provinsi Bali mempertanyakan dalam fakta persidangan munculnya misteri dua amplop perintah Mudana ke Sukarja yang salah satunya untuk Gusti Made Madra, sebagaimana keterangan saksi polisi.
“muncul juga dalam fakta persidangan bahwa keterangan saksi menulis angka – angka yang diyakini sebagai kode pembayaran, namun ironisnya lagi keterangan Mudana sempat berubah-ubah, kami harap para penegak hukum tidak mempermainkan program pemerintah dalam penegakan tindak pidana korupsi” pungkasnya
Atas fenomena tersebut GTI akan melayangkan surat kepada pengawas penegak hukum dan mempertanyakan pelantikan Mudana ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
"dalam waktu dekat kami akan berkirim surat dan audensi ke pemerintah pusat atas fenomena yang terjadi di Gianyar" pungkasnya