Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta - MINews.com: Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaaan tindak pidana korupsi kegiatan Normalisasi Sungai Malawili pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan R alias RS dan IK sebagai tersangka.
“telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka, “R alias RS“ menjabat sebagai Direktur Utama PT.PIM dan “IK” adalah Pegawai Negeri SIpil (PNS) selaku PPK pada proyek kegiatan tersebut” ujar Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Selasa (8/10).
Seperti diketahui proyek kegiatan normalisasi sungai Malawili menggunakan anggaran sebesar Rp 5.250.000.000,- dengan kontraktor pemenang yaitu PT. PIM dengan nilai kontrak yang dimenangkan nya sebesar Rp 3.998.307.000,- yang wajib diselesaikan oleh PT.PIM selama 45 (empat puluh lima) hari kerja semenjak tanggal 03 November 2017 sampai dengan tanggal 17 Desember 2017.
Hal ini telah dilakukan oleh PT.PIM dan telah menerima pembayaran 100% atas persetujuan dari PPK, namun dalam perjalanan waktu ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai antara volume dan kualitas pekerjaannya, yakni terdapat kerusakan di beberapa titik pekerjaan, mutu beton tidak sesuai dengan yang direncanakan, dan terdapat kekurangan volume dalam pekerjaan pasangan batu. Sehingga diindikasi ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.349.371.000,-.
Atas perbuatan tersangka, jaksa penyidik menjerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (ips)