bendera

Selasa, 20 Oktober 2026    03:08 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


Korupsi Rp 5 Miliar, Kejari Sorong Tetapkan 2 Tersangka


agn,    15 Desember 2019,    19:42 WIB

Korupsi Rp 5 Miliar, Kejari Sorong Tetapkan 2 Tersangka

Jakarta - MINews.com: Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaaan tindak pidana korupsi kegiatan Normalisasi Sungai Malawili pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan R alias RS dan IK sebagai tersangka.


“telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka, “R alias RS“ menjabat sebagai Direktur Utama PT.PIM dan “IK” adalah Pegawai Negeri SIpil (PNS) selaku PPK pada proyek kegiatan tersebut” ujar Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Selasa (8/10).

Seperti diketahui proyek kegiatan normalisasi sungai Malawili menggunakan anggaran sebesar Rp 5.250.000.000,- dengan kontraktor pemenang yaitu PT. PIM dengan nilai kontrak yang dimenangkan nya sebesar Rp 3.998.307.000,- yang wajib diselesaikan oleh PT.PIM selama 45 (empat puluh lima) hari kerja semenjak tanggal 03 November 2017 sampai dengan tanggal 17 Desember 2017.

Hal ini telah dilakukan oleh PT.PIM dan telah menerima pembayaran 100% atas persetujuan dari PPK, namun dalam perjalanan waktu ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai antara volume dan kualitas pekerjaannya, yakni terdapat kerusakan di beberapa titik pekerjaan, mutu beton tidak sesuai dengan yang direncanakan, dan terdapat kekurangan volume dalam pekerjaan pasangan batu. Sehingga diindikasi ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.349.371.000,-.


Atas perbuatan tersangka, jaksa penyidik menjerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 UU.RI.NO.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (ips)


banner
NASIONAL
img
Senin, 19 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri rapat terbatas dengan agenda pembahasan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta,...
img
Senin, 19 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit TNI bersama prajurit Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) mematangkan integrasi beragam alutsista menjelang penembakan gabungan Combined Joint Live Fire Exercise (CJLFX) dalam rangka Latihan Gabungan Bersama...
img
Senin, 19 Oktober 2026
Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di dampingi para Kepala Staf Angkatan dan pejabat utama Mabes TNI menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi...
img
Senin, 19 Oktober 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan platform Bhumi ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang melalui peta digital. Platform yang dapat diakses melalui...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Situbondo - Prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI AL bersama unsur Maritime Tactical Operations (MTO) Angkatan Bersenjata Australia (Australian Defence Force/ADF) melaksanakan infiltrasi bawah air dalam simulasi penyiapan pantai pendaratan...
img
Minggu, 18 Oktober 2026
Bali - KRI Sultan Iskandar Muda (SIM)-367 dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II bersama Helikopter Panther HS-1305 Puspenerbal melaksanakan latihan unsur laut dengan tiga kapal perang Angkatan Bersenjata Australia...

MEDIA INDONESIA NEWS