Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Bali – MINews.com: Sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Klas IIA Kerobokan, Bali ditemukan aparat kepolisian yang hendak menjemput Abdul Rahman Willy narapidana kasus narkoba jaringan Akasaka. Beberapa barang yang ditemukan diantaranya uang tunai puluhan pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, cek, buku tabungan, pipet untuk alat hisap sabu, handphone, tab dan barang lainnya.
“Dia (Willy) tadi dalam kondisi tidur dan dengan ditemukannya barang – barang ini kita akan lakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut. Jika arahnya ke pidana ya kita tingkatkan ke penyidikan dan kita naikkan lagi sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, saat akan melakukan pemindahan 10 narapidana.
Ruddi juga menjelaskan, sesuai perintah Bapak Kapolda Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose agar napi kasus narkoba harus digeser ke Nusakambangan, untuk itu pihaknya bekoordinasi dengan Kalapas Kerobokan dan Kanwilkum dan HAM Bali, dalam proses pemindahan 10 napi Kerobokan
“Banyak kasus Narkoba yang kita ungkap mengarah ke Lapas. Saya duga jaringan Akasaka masih bermain. Dugaan tersebut terbukti kita temukan pipet untuk sabu dan sejumlah uang dan barang lainnya di kamar Willy. Tenyata napi ini (Willy) masih menjadi bandar besar. Dia masih punya uang banyak, alat komunikasi,” ungkapnya
Temuan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut mengungkap peredaran Narkoba jaringan Lapas.
Terdapat empat orang narapidana di Lapas Klas IIA Kerobokan jaringan narkoba Akasaka diantaranya, Abdul Rahman Willy No Register AV/LK/05/2018; Budi Liman Santoso; No Register AV/LK/02/2018; Iskandar Halim; No Register AV/LK/03/2018; Dedi Setiawan; No Register AV/LK/06/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.
Sementara itu terkait ditemukannya barang yang dilarang masuk ke Lapas, Dewan Pimpinan Daerah Garda Tipikor Indonesia (GTI) Bali, Pande Mangku Rate, mengatakan bahwa keberadaan barang – barang tersebut membuktikan bahwa selain menjadi sarang pengedar narkoba lapas juga menjadi sarang korupsi bagi aparatnya,
“tidak mungkin barang-barang yang dilarang tersebut lolos begitu saja tanpa adanya campur tangan “orang dalam” karena pemeriksaan untuk menjengguk narapidana pasti sangatlah ketat” katanya di Gianyar, Rabu (27/3).
Mangku juga menyayangkan sikap oknum aparat yang ikut “membantu” peredaran narkoba di lapas, pihaknya akan ikut membantu penegakan hukum dalam memberantas sikap koruptif.
“kami mendukung Kapolda Bali dalam mewujudkan Bali Bebas Narkoba dan akan mengawasi segala tindakan koruptif oknum yang membantu peredarannya” pungkasnya
Seperti diketahui pada Senin 5 Juni 2017 pukul 14.00 telah dilakukan penangkapan pelaku narkotika di diskotek Akasaka Bali Jalan Teuku Umar-Simpang Enam Denpasar Barat oleh Direktorat IV Narkoba Bareskrim - Mabes Polri yang dipimpin AKBP Victor Siagian bersama tim yang berjumlah 7 orang anggota dengan menggunakan teknik control delivery.
Dalam club terkenal dengan nama akrab A-Club tersebut ditemukan 19.000 ekstasi senilai Rp 9,5miliar. Pengakuannya itu pengambilan ketiga kali setelah sebelumnya terpantau melakukan pemesanan sebanyak 2 kali ditahun 2016 yaitu 5000 butir dan 10.000 butir dengan pelaku yang sama.
Akhirnya pada 26 Februari 2018 lalu sidang putusan tingkat pertama di PN Denpasar menyatakan terdakwa Willy Akasaka divonis majelis hakim pidana 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. Tiga terdakwa lainnya Dedi Setiawan alias Cipeng, Budi Liman Santoso, dan Iskandar Halim alias Koi juga divonis hukuman yang sama oleh PN Denpasar.
Kemudian Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar atas vonis 20 tahun yang diterima Willy. Sayangnya, dalam putusan banding tersebut pada 8 Mei 2018 hukuman Willy Akasaka diperberat menjadi seumur hidup dari semula divonis 20 tahun. (mku)