bendera

Selasa, 21 April 2026    15:34 WIB
MEDIA INDONESIA NEWS

Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

POLITIK
 


GTI Bali Kutuk Keras Peredaran Narkoba jaringan Lapas


bali,    15 Desember 2019,    19:59 WIB

GTI Bali Kutuk Keras Peredaran Narkoba jaringan Lapas

Bali – MINews.com: Sejumlah barang yang dilarang masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Klas IIA Kerobokan, Bali ditemukan aparat kepolisian yang hendak menjemput Abdul Rahman Willy narapidana kasus narkoba jaringan Akasaka. Beberapa barang yang ditemukan diantaranya uang tunai puluhan pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, cek, buku tabungan, pipet untuk alat hisap sabu, handphone, tab dan barang lainnya.


“Dia (Willy) tadi dalam kondisi tidur dan dengan ditemukannya barang – barang ini kita akan lakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut. Jika arahnya ke pidana ya kita tingkatkan ke penyidikan dan kita naikkan lagi sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, saat akan melakukan pemindahan 10 narapidana.

Ruddi juga menjelaskan, sesuai perintah Bapak Kapolda Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose agar napi kasus narkoba harus digeser ke Nusakambangan, untuk itu pihaknya bekoordinasi dengan Kalapas Kerobokan dan Kanwilkum dan HAM Bali, dalam proses pemindahan 10 napi Kerobokan

“Banyak kasus Narkoba yang kita ungkap mengarah ke Lapas. Saya duga jaringan Akasaka masih bermain. Dugaan tersebut terbukti kita temukan pipet untuk sabu dan sejumlah uang dan barang lainnya di kamar Willy. Tenyata napi ini (Willy) masih menjadi bandar besar. Dia masih punya uang banyak, alat komunikasi,” ungkapnya


Temuan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan diperiksa untuk penyelidikan lebih lanjut mengungkap peredaran Narkoba jaringan Lapas.

Terdapat empat orang narapidana di Lapas Klas IIA Kerobokan jaringan narkoba Akasaka diantaranya, Abdul Rahman Willy No Register AV/LK/05/2018; Budi Liman Santoso; No Register AV/LK/02/2018; Iskandar Halim; No Register AV/LK/03/2018; Dedi Setiawan; No Register AV/LK/06/2018; Perkara Narkoba Pasal 114 (2), 112 (2) UU RI No. 35/2009.

Sementara itu terkait ditemukannya barang yang dilarang masuk ke Lapas, Dewan Pimpinan Daerah Garda Tipikor Indonesia (GTI) Bali, Pande Mangku Rate, mengatakan bahwa keberadaan barang – barang tersebut membuktikan bahwa selain menjadi sarang pengedar narkoba lapas juga menjadi sarang korupsi bagi aparatnya,

“tidak mungkin barang-barang yang dilarang tersebut lolos begitu saja tanpa adanya campur tangan “orang dalam” karena pemeriksaan untuk menjengguk narapidana pasti sangatlah ketat” katanya di Gianyar, Rabu (27/3).

Mangku juga menyayangkan sikap oknum aparat yang ikut “membantu” peredaran narkoba di lapas, pihaknya akan ikut membantu penegakan hukum dalam memberantas sikap koruptif.

“kami mendukung Kapolda Bali dalam mewujudkan Bali Bebas Narkoba dan akan mengawasi segala tindakan koruptif oknum yang membantu peredarannya” pungkasnya

Seperti diketahui pada Senin 5 Juni 2017 pukul 14.00 telah dilakukan penangkapan pelaku narkotika di diskotek Akasaka Bali Jalan Teuku Umar-Simpang Enam Denpasar Barat oleh Direktorat IV Narkoba Bareskrim - Mabes Polri yang dipimpin AKBP Victor Siagian bersama tim yang berjumlah 7 orang anggota dengan menggunakan teknik control delivery.

Dalam club terkenal dengan nama akrab A-Club tersebut ditemukan 19.000 ekstasi senilai Rp 9,5miliar. Pengakuannya itu pengambilan ketiga kali setelah sebelumnya terpantau melakukan pemesanan sebanyak 2 kali ditahun 2016 yaitu 5000 butir dan 10.000 butir dengan pelaku yang sama.

Akhirnya pada 26 Februari 2018 lalu sidang putusan tingkat pertama di PN Denpasar menyatakan terdakwa Willy Akasaka divonis majelis hakim pidana 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar. Tiga terdakwa lainnya Dedi Setiawan alias Cipeng, Budi Liman Santoso, dan Iskandar Halim alias Koi juga divonis hukuman yang sama oleh PN Denpasar.

Kemudian Pengadilan Tinggi Denpasar mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar atas vonis 20 tahun yang diterima Willy. Sayangnya, dalam putusan banding tersebut pada 8 Mei 2018 hukuman Willy Akasaka diperberat menjadi seumur hidup dari semula divonis 20 tahun. (mku)


banner
NASIONAL
img
Senin, 20 April 2026
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Proses balik nama sertipikat tanah dari orang tua ke anak masih kerap membingungkan masyarakat. Selain melibatkan aspek hukum dan administrasi, proses ini juga berkaitan dengan kewajiban pajak
img
Senin, 20 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan materi tentang “Program dan Kebijakan TNI dalam Mendukung Asta Cita Mewujudkan Indonesia Emas 2045”, kepada peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD)
img
Senin, 20 April 2026
Sabang – Mediaindonesianews.com: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo), Jose Rizal, menyebut kawasan Sabang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi hub industri berskala global, bahkan dinilai
img
Minggu, 19 April 2026
Magelang - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Prabowo Subianto dalam kegiatan pengarahan kepada para Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia pada Kursus Pemantapan Pimpinan
img
Jumat, 17 April 2026
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat pengawasan terhadap pemegang hak atas tanah, khususnya perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB),
img
Jumat, 17 April 2026
Jakarta –  Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (Ketum PBTI) Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H.,M.M menutup Rapat Kerja Nasional Taekwondo Indonesia Tahun 2026 di Arhotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis

MEDIA INDONESIA NEWS