Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Blora-Mediaindonesianews.com: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora menyerahkan laporan akhir hasil pengawasan Pemilihan Serentak 2024 kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Blora yang diterima Sekretaris DPK Blora, Titik Umiyati, Senin (16/6).
Dalam keterangannya Sekretaris DPK Blora, Titik Umiyati, menyambut baik inisiatif dan menyebut kolaborasi ini sebagai langkah progresif dalam memperluas jangkauan edukasi demokrasi hingga ke akar rumput.
“Literasi politik adalah fondasi penting dalam demokrasi modern. Kami sangat mengapresiasi langkah Bawaslu dan akan mendukung penuh agar bahan-bahan edukatif ini dapat diakses luas oleh masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim, menyatakan bahwa inisiatif ini bukan sekadar kewajiban pelaporan, melainkan bagian dari upaya membangun demokrasi yang transparan dan dapat diakses publik.
“Kami ingin proses pengawasan Pemilu tidak hanya tersimpan di meja birokrasi, tapi hadir di tengah masyarakat bisa dibaca, dipelajari, dan dikritisi,” katanya.
Lebih lanjut Andyka menjelaskan bahwa, kunjungan ini juga menjadi awal penguatan kerjasama kelembagaan dan laporan serta buku yang diberikan memuat catatan penting seputar pengawasan pemilu, edukasi partisipatif, hingga dokumentasi penanganan pelanggaran pemilu selama 2024.
“melalui penyerahan dokumen dan hibah buku ini, semakin menegaskan posisi Bawaslu sebagai institusi yang adaptif terhadap kebutuhan zaman menghadirkan demokrasi yang tak hanya prosedural, tapi juga berakar kuat pada literasi publik serta sebagai bentuk investasi literasi politik jangka panjang bagi masyarakat.” jelasnya
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Blora, Muhammad Musta'in, menuturkan bahwa kedua lembaga sepakat memperluas sinergi, terutama dalam bidang edukasi politik dan tata kelola informasi.
“DPK Blora sebelumnya sudah beberapa kali menjadi mitra strategis dalam pelatihan pengarsipan di lingkungan Bawaslu. Kerjasama yang akan diperluas ini mencakup pemanfaatan koleksi pustaka kepemiluan dalam pendidikan pemilih, penyimpanan arsip hasil pengawasan, hingga penyelenggaraan program literasi demokrasi di ruang publik.” Pungkasnya (andiZ)