Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan dan Premanisme mendesak Kementerian Hukum melakukan pemeriksaan terhadap organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya terkait dugaan keterlibatan sejumlah anggotanya dalam pengamanan aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 yang berujung kerusuhan dan menimbulkan korban jiwa.
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Minggu (6/9). Advokat Ahmad Khozinuddin menilai dugaan keterlibatan anggota GRIB Jaya dalam tindakan kekerasan terhadap warga sipil, Bambang Setiawan, yang kemudian meninggal dunia, perlu diusut melalui mekanisme hukum.
Menurut Khozinuddin, keberadaan anggota ormas dalam aksi demonstrasi dengan melakukan tindakan seperti menghalau massa, menyuruh peserta pulang, mengejar hingga melakukan penertiban dinilai telah melampaui kewenangan organisasi kemasyarakatan.
"Negara didorong untuk menyelesaikan penertiban melalui aparat penegak hukum agar ormas tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi memicu konflik antar-ormas atau jatuhnya korban jiwa," kata Khozinuddin.
Ia menilai keterlibatan GRIB Jaya dalam melakukan pengamanan aksi 27 Agustus 2026 patut diperiksa karena diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf d Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan.
Khozinuddin juga menyoroti status GRIB Jaya yang saat ini telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Kementerian Hukum. Kondisi tersebut, menurut dia, membuat pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap aktivitas organisasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain dugaan kekerasan, Aliansi juga meminta klarifikasi mengenai kehadiran ratusan anggota GRIB Jaya di lokasi demonstrasi. Mereka mempertanyakan penggunaan sejumlah armada truk dan kendaraan pribadi serta dugaan adanya anggota yang membawa bambu.
"Ini perlu dijelaskan. Mengapa ada ratusan anggota, menggunakan armada truk dan kendaraan pribadi, kemudian berada di lokasi aksi dan melakukan tindakan yang menyerupai pengamanan?" ujar Khozinuddin.
Ia menegaskan, jika organisasi masyarakat diberi ruang untuk mengambil alih fungsi pengamanan secara mandiri, kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan baru serta berpotensi memicu benturan di tengah masyarakat.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Saud Parulian Nababan. Ia menyatakan kementeriannya akan melakukan pengawasan dengan melibatkan tim terpadu yang terdiri atas sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menginvestigasi persoalan tersebut.
Saud juga mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana merupakan ranah aparat penegak hukum. Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan tindak pidana maupun korban diminta menempuh jalur hukum melalui kepolisian.
"Kami akan melakukan pengawasan dengan melibatkan tim terpadu dari beberapa kementerian dan lembaga terkait," ujar Saud.
Menurutnya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses penegakan hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Masyarakat pun dipersilakan melaporkan dugaan pidana kepada kepolisian.
Desakan pemeriksaan terhadap GRIB Jaya tersebut kini menempatkan pemerintah pada posisi penting untuk memastikan aktivitas organisasi kemasyarakatan tetap berada dalam koridor hukum serta tidak mengambil alih kewenangan negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (FF)