Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pakar hukum tata negara Refly Harun dan sejumlah aktivis menilai permohonan yang meminta pendiskualifikasian Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden 2024 membuka ruang untuk menguji kembali persoalan pemenuhan syarat pencalonan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Mendiskualifikasi Gibran, Mungkinkah?” yang digelar Insight Integrity Fight di Aroem Resto Cafe, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (21/9).
Diskusi tersebut berlangsung bersamaan dengan pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya. Perkara tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden.
Refly Harun mengatakan perkara tersebut penting untuk masuk ke tahap pembuktian agar dalil para pemohon dapat diuji secara terbuka di persidangan.
Menurut Refly, persoalan yang diajukan para pemohon dapat dipandang sebagai legal breakthrough atau terobosan konstitusional, karena hukum tidak hanya dilihat dari norma tertulis (law in book), tetapi juga penerapannya dalam praktik (law in action).
Ia juga menyoroti persoalan dokumen dan riwayat pendidikan Gibran yang menurutnya perlu diuji melalui pembuktian. Refly menyebut adanya pertanyaan mengenai dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
“Materi mengenai bahwa Gibran itu tidak pernah memiliki sertifikat atau diploma atau ijazah yang setara SLTA itu tidak muncul dalam permohonan kami,” kata Refly dalam diskusi tersebut, sebagaimana dikutip dari pemberitaan mengenai acara itu.
Refly juga menyoroti Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur dokumen persyaratan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Ketentuan tersebut menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan para pemohon dalam kaitannya dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Pemohon Minta Diskualifikasi
Permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya tidak hanya mempersoalkan dokumen pendidikan, tetapi meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu wajib dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Presiden, membatalkan penetapannya sebagai calon, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Dalam petitumnya, pemohon juga meminta agar MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden sesuai mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 apabila permohonan dikabulkan.
Denny Indrayana menilai mekanisme yang ditempuh berbeda dengan proses pemakzulan. Menurutnya, persoalan tersebut diajukan melalui mekanisme sengketa pemilu yang menurut pandangannya berada dalam kewenangan MK.
“Pendiskualifikasian melalui sengketa pemilu,” kata Denny dalam diskusi tersebut.
Ray Rangkuti: Bukan Sekadar Sanksi Individual
Aktivis Ray Rangkuti menilai persoalan pemenuhan syarat pencalonan perlu dilihat dari konsekuensi hukumnya terhadap proses pemilu.
Menurut Ray, apabila dalam proses hukum terbukti terdapat persyaratan pencalonan yang tidak terpenuhi, konsekuensinya tidak semestinya hanya berhenti pada pertanggungjawaban individual. Persoalan tersebut, menurut dia, juga berkaitan dengan keabsahan proses pencalonan.
Ia melihat perkara tersebut sebagai momentum untuk menguji sekaligus memperbaiki sistem pemilu, khususnya mengenai mekanisme verifikasi dan konsekuensi hukum apabila terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat calon.
Bambang Widjojanto Soroti Dugaan Korupsi Politik
Sementara itu, aktivis dan advokat Bambang Widjojanto menyoroti perkara tersebut dari perspektif political corruption atau korupsi politik yang menurut pandangannya dapat bersinggungan dengan constitutional corruption.
Bambang berpandangan bahwa apabila terjadi penyimpangan dalam proses pembentukan atau penerapan kebijakan yang menyebabkan norma hukum digunakan tidak sebagaimana mestinya, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata bersifat administratif.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Senin (21/9), Bambang yang mewakili pemohon juga meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Para pemohon mendalilkan adanya persoalan dalam proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran serta mempertanyakan perubahan dan penerapan norma dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Namun, dalil-dalil tersebut masih merupakan argumentasi para pemohon dan belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum MK.
MK Lanjutkan Pemeriksaan
MK telah menggelar pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Senin (21/9/2026). Dalam persidangan tersebut, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tercatat sebagai pihak terkait.
MK juga menjadwalkan pemeriksaan persidangan berikutnya pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengar jawaban KPU selaku Termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Dengan demikian, apakah dalil mengenai syarat pendidikan tersebut dapat dibuktikan dan apakah memiliki konsekuensi hukum terhadap status pencalonan Gibran masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan di MK.
Perkara ini selanjutnya akan menjadi ujian bagi argumentasi para pemohon sekaligus ruang bagi MK untuk menentukan bagaimana persoalan pemenuhan syarat pencalonan yang dipersoalkan setelah proses pemilu selesai harus dinilai dalam kerangka hukum konstitusi dan hukum pemilu. (FF)