Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui pemerintah dan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini menjadi langkah baru dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan Reforma Agraria secara nasional.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, regulasi tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria sekaligus mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria.
“RUU Pengaturan Reforma Agraria ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron saat membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU tersebut.
Menurut pandangan Presiden yang disampaikan Nusron, pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian penting dari pelaksanaan mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
RUU Pengaturan Reforma Agraria juga diarahkan untuk menjalankan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta memperkuat fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pemerintah memandang tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya diarahkan agar dapat berlangsung secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Petani Gurem hingga Masyarakat Adat Jadi Sasaran
Nusron mengatakan, pemerintah berharap penguatan landasan hukum Reforma Agraria dapat meningkatkan kehadiran negara bagi kelompok masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap tanah dan sumber agraria.
“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” katanya.
Dengan disetujuinya RUU tersebut, penyelenggaraan Reforma Agraria akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mendukung penataan penguasaan dan pemilikan tanah serta penyelesaian berbagai persoalan agraria.
Dibahas Melalui 596 DIM
Persetujuan RUU Reforma Agraria di tingkat paripurna merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan pemerintah bersama DPR RI.
Pembahasan diawali dengan rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Selanjutnya dibentuk Panitia Kerja (Panja) serta Tim Perumus dan Sinkronisasi. Pembahasan kemudian dilanjutkan pada tingkat I untuk mencapai kesepakatan terhadap substansi RUU sebelum akhirnya dibawa ke Sidang Paripurna sebagai tahap akhir pengambilan keputusan.
Laporan mengenai proses pembahasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI yang juga Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” ujar Dasco.
Dalam Sidang Paripurna tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN hadir bersama jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Sidang juga dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPR RI, menteri dan kepala lembaga terkait, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil, antara lain Urban Poor Consortium, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Indonesia, dan Serikat Petani Pasundan.
Pengesahan RUU ini selanjutnya menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun kerangka hukum Reforma Agraria yang ditujukan untuk memperkuat kepastian, pemerataan, dan keadilan dalam penguasaan serta pemanfaatan tanah dan sumber agraria. (Red)