Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyoroti persoalan keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. KIPP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang muncul dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Brahma Aryana dalam konferensi pers bertajuk “Membongkar Kecurangan Elektoral & Membaca Arah Putusan Sengketa Gibran” di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).
Brahma mengatakan KIPP masih mempertanyakan dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran. Menurut dia, KIPP sebelumnya telah meminta dokumen tersebut, tetapi mengklaim belum memperoleh ijazah yang dipersoalkan secara langsung.
“KIPP telah meminta ijazah Gibran, namun sampai sekarang belum didapatkan. Sementara tidak ditemukan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri seperti keterangan dari KBRI Singapura dan Australia,” ujar Brahma.
Namun, persoalan tersebut saat ini masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan di MK. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Portal resmi KPU sendiri mencantumkan riwayat pendidikan Gibran, antara lain Orchid Park Secondary School Singapore, UTS Insearch Sydney, dan MDIS Singapore, serta pendidikan S1.
Persoalkan Proses Verifikasi
Brahma menilai keterangan dan fakta yang muncul selama persidangan perlu menjadi pertimbangan hakim konstitusi dalam menilai proses verifikasi persyaratan pencalonan.
KIPP meminta MK mengabulkan permohonan para pemohon apabila berdasarkan pembuktian persidangan ditemukan adanya pelanggaran terhadap persyaratan pencalonan.
“Tidak ada alasan yuridis bagi Mahkamah Konstitusi selain mengabulkan gugatan demi menjaga marwah konstitusi dan membentuk kewibawaan etika bernegara,” kata Brahma.
Permohonan tersebut tidak hanya mendapat perhatian dari KIPP. Perkara yang sama diajukan bersama sejumlah pihak, termasuk Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah pemohon perseorangan. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan pada Pemilu 2024.
KPU Persoalkan Kewenangan MK
Di sisi lain, persoalan kewenangan menjadi salah satu isu yang diperdebatkan dalam persidangan.
KPU berpendapat bahwa substansi permohonan berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang menurut KPU berada dalam ranah kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Pandangan tersebut disampaikan KPU dalam persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sementara itu, para pemohon berpendapat persoalan tersebut tetap dapat diperiksa MK karena berkaitan dengan keabsahan pencalonan dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
MK hingga kini masih memeriksa perkara tersebut. Dalam persidangan, keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia juga menjadi bagian dari pendalaman hakim terhadap persoalan pendidikan Gibran.
Bukan Persoalan Pemakzulan
Brahma menegaskan bahwa menurut pandangan KIPP, perkara tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan dalam rezim pemilu, bukan mekanisme pemberhentian atau pemakzulan terhadap wakil presiden yang sedang menjabat.
“Kami tidak masuk rezim impeachment, tetapi masih dalam rezim pemilu,” ujar Brahma.
Menurut KIPP, apabila permohonan dikabulkan dan terdapat konsekuensi terhadap jabatan wakil presiden, mekanisme selanjutnya harus merujuk pada ketentuan konstitusi yang berlaku.
KIPP juga menegaskan bahwa fokus mereka bukan pada figur yang nantinya akan menggantikan Gibran, melainkan pada persoalan integritas proses pemilu.
“Fokus utama yang kami angkat adalah persoalan integritas pemilu yang dibuka secara transparan kepada publik agar masyarakat luas mengetahui jika ada masalah-masalah di dalam pelaksanaan pemilu kemarin,” kata Brahma.
Enam Tuntutan KIPP
Dalam konferensi pers tersebut, KIPP menyampaikan enam tuntutan terkait perkara yang sedang diperiksa MK.
Pertama, KIPP meminta MK menolak eksepsi formal KPU dan mempertimbangkan keadilan substantif serta mengabulkan permohonan yang diajukan para pemohon, termasuk permintaan mengenai diskualifikasi Gibran apabila dalil pemohon dinyatakan terbukti.
Kedua, KIPP mendesak Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden sampai terdapat kepastian mengenai keabsahan kualifikasi administrasinya.
Ketiga, KIPP meminta Bawaslu RI memproses dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan proses pencalonan sesuai kewenangannya, termasuk apabila ditemukan unsur pelanggaran administratif maupun pidana pemilu.
Keempat, KIPP meminta DPR RI memanggil KPU dan Bawaslu untuk meminta penjelasan serta menindaklanjuti dugaan persoalan dalam proses pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Kelima, KIPP meminta MK menolak segala bentuk kompromi hukum yang menurut mereka dapat mengganggu prinsip negara hukum.
Keenam, KIPP meminta penyelenggara pemilu melakukan evaluasi terhadap regulasi dan instrumen pencalonan untuk memberikan kepastian hukum pada penyelenggaraan pemilu berikutnya.
KIPP berharap proses pemeriksaan di MK dapat memberikan kepastian hukum terhadap persoalan yang diperdebatkan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggaraan pemilu.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di MK. Karena itu, berbagai tudingan mengenai adanya kecurangan, manipulasi, atau pelanggaran dalam proses pencalonan masih merupakan dalil dan pandangan para pemohon/KIPP yang harus dibuktikan serta dinilai berdasarkan fakta persidangan dan putusan MK. (FF)