Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Advokat Serikat Tahanan Politik (Setapol), Andi Rahardian, menyoroti sejumlah persoalan yang disebut dihadapi para pemohon dalam proses praperadilan perkara Nomor 166–170 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk dugaan tekanan untuk mencabut kuasa hukum.
Hal tersebut disampaikan Andi seusai mengikuti persidangan lanjutan yang salah satunya memasuki tahap pemeriksaan legal standing para pemohon, Senin (5/10).
Menurut Andi, para pemohon sempat menyatakan pencabutan kuasa dari Koalisi Advokasi untuk Tahanan Politik pada 3 Oktober 2026. Ia menyebut keputusan tersebut dikaitkan dengan kondisi para pemohon yang disebut tidak dapat pulang ke rumah apabila tidak mencabut kuasa hukum.
“Tim hukum sempat menuruti permintaan tersebut demi kebaikan para pemohon agar bisa pulang saat wajib lapor, serta karena kami tidak bisa melakukan pemaksaan,” ujar Andi.
Andi mengatakan, meskipun para pemohon telah tidak menjalani penahanan, mereka masih berstatus tersangka dan diwajibkan melakukan pelaporan secara berkala.
Kondisi tersebut, menurut dia, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemohon karena masih terdapat kemungkinan dilakukan penjemputan kembali dalam proses hukum yang berjalan.
Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap para pemohon dalam menjalani proses praperadilan. Namun, pernyataan mengenai adanya tekanan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan masih memerlukan pembuktian dalam proses persidangan.
Selain persoalan pencabutan kuasa, tim hukum menyoroti kondisi mental para pemohon saat memberikan keputusan terkait pendampingan hukum.
Andi menyebut dalam salah satu perkara, yakni perkara Nomor 169, hakim telah mencatat adanya persoalan terkait dugaan penekanan terhadap pemohon untuk mencabut kuasa dalam proses praperadilan.
“Pencabutan dan pemasangan kembali kuasa diduga dilakukan di bawah tekanan mental dan situasi terpaksa, bukan dalam keadaan tenang,” kata Andi.
Tim hukum juga menyoroti kondisi salah satu pemohon yang disebut tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Andi, pemohon tersebut bukan peserta demonstrasi, karyawan, maupun mahasiswa, melainkan seorang pejalan kaki yang kemudian terlibat dalam perkara tersebut.
Kondisi itu, kata dia, menjadi salah satu tantangan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap pemohon.
“Ini menjadi tantangan bagi pengadilan, apakah hak-hak warga negara Indonesia di depan hukum ditentukan oleh kepemilikan KTP atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, tim hukum menyatakan saat ini memprioritaskan pemulihan kondisi salah satu pemohon yang disebut mengalami luka akibat dugaan penganiayaan selama berada dalam tahanan.
Dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan mental pemohon, kuasa hukum mengusulkan agar persidangan dapat dilakukan secara virtual. Namun, menurut Andi, hakim tunggal tetap meminta pemohon hadir secara langsung di persidangan.
Kuasa hukum selanjutnya akan memantau kondisi fisik dan mental pemohon sebelum persidangan berikutnya sesuai waktu yang diberikan oleh majelis hakim.
Persidangan praperadilan tersebut masih berlangsung. Sejumlah dugaan yang disampaikan kuasa hukum menjadi bagian dari materi yang perlu diuji dan diklarifikasi dalam proses persidangan.(FF)