Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Koordinator Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin, S.H., bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan Ormas Pengacara Jawara Bela Umat menyerahkan surat permohonan audiensi kepada DPR RI, Senin (12/10).
Surat tersebut disampaikan di lobi Nusantara III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Audiensi itu diajukan untuk mendorong tindak lanjut atas pengaduan terkait dugaan tidak terpenuhinya persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ahmad menyebut, permohonan tersebut berkaitan dengan penafsiran pihaknya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai memunculkan persoalan mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Ia menjelaskan, pihaknya menempuh dua jalur hukum, yakni dugaan pertanggungjawaban pidana terkait dokumen surat keterangan (suket) Nomor 9149 dan persoalan ketatanegaraan mengenai pemenuhan persyaratan jabatan Wakil Presiden.
“Kami menggunakan dua pendekatan hukum sekaligus. Pertama, pendekatan pidana, yakni terkait dokumen surat keterangan (suket) Nomor 9149 yang menurut kami tidak memiliki objek sebagai dasar penyetaraan sehingga memuat keterangan tidak benar atau dokumen palsu. Persoalan ini telah kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar Ahmad.
Dorong DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat
Ahmad meminta DPR RI menindaklanjuti pengaduan tersebut melalui mekanisme hak menyatakan pendapat (HMP). Menurut dia, proses yang telah berlangsung di MK dapat menjadi pertimbangan bagi DPR untuk melanjutkan tahapan sesuai ketentuan konstitusi.
“Menurut kami, DPR tidak perlu lagi melakukan hak angket karena penyelidikan telah dilakukan oleh MK dan pelanggarannya, menurut penafsiran kami atas putusan tersebut, telah ditemukan. Karena itu, melalui surat yang kami kirimkan, DPR seharusnya langsung meningkatkan proses ke hak menyatakan pendapat,” katanya.
Ia berpandangan, apabila DPR menyatakan terdapat pelanggaran konstitusi, pendapat tersebut dapat diajukan kepada MK untuk diperiksa sesuai mekanisme yang berlaku.
Selanjutnya, apabila persyaratan konstitusional terpenuhi, proses dapat diteruskan ke sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sesuai prosedur pemberhentian Wakil Presiden.
Meski demikian, dorongan tersebut merupakan sikap dan penafsiran hukum pihak pengadu. Penyerahan surat permohonan audiensi tidak dengan sendirinya menjadi keputusan DPR untuk memulai proses pemakzulan, yang harus mengikuti persyaratan dan tahapan konstitusional.
Siapkan Langkah Lanjutan
Selain mengajukan audiensi ke DPR RI, Ahmad mengatakan pihaknya berencana kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta perkembangan laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Mereka juga berencana mengirimkan surat kepada pimpinan partai politik guna mendorong tindak lanjut atas pengaduan tersebut.
Ahmad menyatakan, rangkaian langkah itu merupakan bagian dari upaya yang mereka sebut sebagai penegakan etika, moral, dan integritas dalam penyelenggaraan negara.
Hingga informasi ini disusun, materi yang disampaikan berfokus pada keterangan pihak pengadu. Penilaian mengenai dugaan persoalan dokumen pendidikan maupun kemungkinan pemberhentian Wakil Presiden tetap harus mengacu pada bukti, ketentuan hukum, dan mekanisme konstitusional yang berwenang. (FF)